Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat

loading…

Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mendesak majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Foto/Ari Sandita

Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mendesak majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Diketahui putusan KIP mewajibkan UGM membuka dokumen ijazah Jokowi untuk publik.

“Keberatan ini (UGM) harus ditolak, itu Jawaban yang kami sampaikan tadi dalam persidangan,” ujar perwakilan Bonjowi, Syamsuddin Alimsyah pada wartawan usai persidangan di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Bonjowi Tuding UGM Sengaja Pasang Badan Bela Jokowi

Menurutnya, sidang itu digelar karena UGM mengajukan keberatan atas putusan KIP, yang mana sejatinya sengketa itu diatur dalam Peraturan MA nomor 2 Tahun 2019. Bukti dokumen yang diserahkan ke hakim PTUN Jakarta juga memaparkan tentang kewenangan penyelesaian sengketa sebagaimana diajukan UGM.

“Kami membahas kewenangan absolut dan kewenangan berlatih. Itu sangat tegas di sana ada disebut badan publik negara dan badan publik selain negara. Kami menumpatkan UGM itu selain, jadi harusnya sengketa ini bukan di PTUN, tapi kewenangannya Pengadilan Negeri,” tuturnya.

Lantas, kata dia, UGM itu lokasinya berada di Yogyakarta sehingga gugatan dan persidangannya pun haruskah di wilayah Yogyakarta. Sebabnya, dalam aturan hukum tegas menyatakan tentang di mana kejadian itu, di mana sengketanya yakni di Yogyakarta.

775
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat

loading…

Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mendesak majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Foto/Ari Sandita

Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mendesak majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Diketahui putusan KIP mewajibkan UGM membuka dokumen ijazah Jokowi untuk publik.

“Keberatan ini (UGM) harus ditolak, itu Jawaban yang kami sampaikan tadi dalam persidangan,” ujar perwakilan Bonjowi, Syamsuddin Alimsyah pada wartawan usai persidangan di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Bonjowi Tuding UGM Sengaja Pasang Badan Bela Jokowi

Menurutnya, sidang itu digelar karena UGM mengajukan keberatan atas putusan KIP, yang mana sejatinya sengketa itu diatur dalam Peraturan MA nomor 2 Tahun 2019. Bukti dokumen yang diserahkan ke hakim PTUN Jakarta juga memaparkan tentang kewenangan penyelesaian sengketa sebagaimana diajukan UGM.

“Kami membahas kewenangan absolut dan kewenangan berlatih. Itu sangat tegas di sana ada disebut badan publik negara dan badan publik selain negara. Kami menumpatkan UGM itu selain, jadi harusnya sengketa ini bukan di PTUN, tapi kewenangannya Pengadilan Negeri,” tuturnya.

Lantas, kata dia, UGM itu lokasinya berada di Yogyakarta sehingga gugatan dan persidangannya pun haruskah di wilayah Yogyakarta. Sebabnya, dalam aturan hukum tegas menyatakan tentang di mana kejadian itu, di mana sengketanya yakni di Yogyakarta.

More like this
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

admin
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

admin
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

admin