Sahroni Geram: Teror Air Keras ke Aktivis Terulang, Ini Teror Terstruktur yang Mengancam Semua Pihak
Kasus penyiraman air keras menimpa aktivis lingkungan Muhammad Rosidi di Toboali, Bangka Selatan, 17 Februari 2026. Rosidi alami luka bakar pada kaki, tangan, dan selangkangan. Diduga terkait kritik penambangan ilegal. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram dan mendesak Kapolda Bangka Belitung segera usut tuntas kasus ini.
RESMI! Harga HP Vivo & iQOO Naik April 2026, Ini Daftar Terbaru yang Wajib Anda Ketahui
Vivo dan iQOO menyesuaikan harga ponsel pintar di Indonesia mulai April 2026. Sejumlah model dari seri Y, V, hingga iQOO mengalami kenaikan harga signifikan. Peningkatan ini dipicu lonjakan harga komponen inti global seperti RAM dan chipset, akibat tingginya permintaan untuk teknologi AI. Cermati daftar harga terbaru.
24 Kaidah Hukum MA Terbaru: Ini Intisari Rumusan Kamar Krusial
Mahkamah Agung (MA) merilis Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar edisi 2026. Dokumen ini memuat 24 rumusan hukum dari pleno kamar 2025, menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di Indonesia. Hasil Rapat Pleno Kamar Tahunan ke-14 ini diberlakukan melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025 untuk kesatuan penerapan hukum.
DPR Tegaskan: Penarikan Pasukan TNI dari UNIFIL, Ini Pertimbangan Strategis yang Tak Boleh Diabaikan
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan penarikan pasukan TNI dari UNIFIL di Lebanon butuh pertimbangan strategis. Keputusan ini melibatkan TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan PBB. Kehadiran prajurit TNI menegaskan komitmen Indonesia pada perdamaian dunia. Instruksi Panglima TNI mencerminkan keseriusan pimpinan.
Kewirausahaan Mikro: Lebih dari Bisnis, Ini Jalan Pemberdayaan Perempuan yang Sesungguhnya
Frangky Selamat, Dosen Universitas Tarumanagara, menyoroti pemberdayaan perempuan. Bulan April menguatkan momentum emansipasi perempuan dalam sosial, pendidikan, dan ekonomi. Kewirausahaan, dengan 64% pelaku UMKM perempuan, dianggap jalur efektif. Namun, lingkungan sosial budaya bias gender masih menjadi hambatan utama bagi perempuan.
Pencopotan Plang BMN UIN Jakarta Berujung Meja Hijau: Ini Sikap Kampus
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melaporkan dugaan perusakan plang aset negara berupa tanah dan bangunan di Cogreg, Bogor. Aset Kementerian Agama ini, yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), diduga dirusak dan dicopot. UIN Jakarta akan menempuh langkah hukum atas tindakan penguasaan sepihak tersebut.
Langkah Tegas JK: Rismon Dilaporkan ke Polisi Hari Ini, Kuasa Hukum Buka Suara
Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke polisi Senin (5/4/2026) atas dugaan pencemaran nama baik. JK merasa difitnah mendanai polemik ijazah Jokowi. Kuasa hukum Rismon membantah tudingan tersebut, menyatakan kliennya tidak pernah menyebut nama JK. Mereka mengklaim pernyataan yang beredar merupakan rekayasa AI.
Benda bercahaya melintasi langit Lampung dan Banten viral. BRIN mengklarifikasi fenomena tersebut sebagai sampah antariksa, sisa badan roket Tiongkok CZ-3B. Objek itu terbakar saat masuk atmosfer, menghasilkan pecahan yang terlihat. Masyarakat diimbau tenang karena kejadian ini umumnya tidak berbahaya.
WFH Swasta Seminggu Sekali: Ini Dia Aturan Baru, Perusahaan Berwenang Penuh Tentukan Jadwal!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, kebijakan work from home(WFH) bagi karyawan swasta tidak bersifat wajib. Kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan anjuran yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, kebijakan work from home(WFH) bagi karyawan swasta tidak bersifat wajib. Kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan anjuran yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Yassierli menjelaskan, perusahaan swasta dapat menyesuaikan pelaksanaan WFH, termasuk dalam penentuan hari kerja. Jika ingin sejalan dengan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN), perusahaan dapat memilih hari Jumat, namun hal tersebut tidak bersifat keharusan.
“Untuk swasta, ini anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih hari Jumat, tetapi tidak wajib,” ujar Yassierli dalam konferensi pers bersama perwakilan pengusaha dan serikat pekerja di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4).
Ia menambahkan, pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan WFH satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi energi dan adaptasi pola kerja baru.
Yassierli menegaskan, pengaturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan, termasuk terkait lokasi kerja, selama tidak mengganggu produktivitas. “Teknis, termasuk lokasi kerja, diserahkan kepada perusahaan, selama tidak mengganggu produktivitas,” ucapnya.
Menaker juga menyampaikan harapannya agar kebijakan WFH, khususnya yang diterapkan pada ASN setiap hari Jumat, dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendukung penghematan energi. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar, meningkatkan efisiensi, serta menjaga produktivitas kerja.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun cara kerja yang lebih adaptif, produktif, dan efisien energi, demi ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Penerapan WFH sebagai bagian dari kebijakan transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 ini mendapat respons positif dari kalangan pekerja dan pengusaha.
Perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, Karlos Rajagukguk, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa penerapan WFH tidak mengurangi hak-hak pekerja, serta dapat memperkuat kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Dukungan serupa disampaikan oleh Hira Sonia, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha. Menurutnya, terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 merupakan respons cepat pemerintah terhadap dinamika global sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja. (her/dav)
24 Tahun di Korea, WNI Ini Bedah Kepemimpinan Prabowo: Mengapa Diaspora Merasa Diayomi?
Presiden RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan resmi ke Korea Selatan. Kedatangannya disambut antusias oleh warga Indonesia dan diaspora di sana, termasuk Rima asal Blitar yang telah 24 tahun menetap. Rima, bagian tim sukses Prabowo, merasa bangga dapat berinteraksi langsung.