Kewirausahaan Mikro: Lebih dari Bisnis, Ini Jalan Pemberdayaan Perempuan yang Sesungguhnya
Frangky Selamat, Dosen Universitas Tarumanagara, menyoroti pemberdayaan perempuan. Bulan April menguatkan momentum emansipasi perempuan dalam sosial, pendidikan, dan ekonomi. Kewirausahaan, dengan 64% pelaku UMKM perempuan, dianggap jalur efektif. Namun, lingkungan sosial budaya bias gender masih menjadi hambatan utama bagi perempuan.
Pencopotan Plang BMN UIN Jakarta Berujung Meja Hijau: Ini Sikap Kampus
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melaporkan dugaan perusakan plang aset negara berupa tanah dan bangunan di Cogreg, Bogor. Aset Kementerian Agama ini, yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), diduga dirusak dan dicopot. UIN Jakarta akan menempuh langkah hukum atas tindakan penguasaan sepihak tersebut.
Langkah Tegas JK: Rismon Dilaporkan ke Polisi Hari Ini, Kuasa Hukum Buka Suara
Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke polisi Senin (5/4/2026) atas dugaan pencemaran nama baik. JK merasa difitnah mendanai polemik ijazah Jokowi. Kuasa hukum Rismon membantah tudingan tersebut, menyatakan kliennya tidak pernah menyebut nama JK. Mereka mengklaim pernyataan yang beredar merupakan rekayasa AI.
Benda bercahaya melintasi langit Lampung dan Banten viral. BRIN mengklarifikasi fenomena tersebut sebagai sampah antariksa, sisa badan roket Tiongkok CZ-3B. Objek itu terbakar saat masuk atmosfer, menghasilkan pecahan yang terlihat. Masyarakat diimbau tenang karena kejadian ini umumnya tidak berbahaya.
WFH Swasta Seminggu Sekali: Ini Dia Aturan Baru, Perusahaan Berwenang Penuh Tentukan Jadwal!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, kebijakan work from home(WFH) bagi karyawan swasta tidak bersifat wajib. Kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan anjuran yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, kebijakan work from home(WFH) bagi karyawan swasta tidak bersifat wajib. Kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan anjuran yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Yassierli menjelaskan, perusahaan swasta dapat menyesuaikan pelaksanaan WFH, termasuk dalam penentuan hari kerja. Jika ingin sejalan dengan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN), perusahaan dapat memilih hari Jumat, namun hal tersebut tidak bersifat keharusan.
“Untuk swasta, ini anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih hari Jumat, tetapi tidak wajib,” ujar Yassierli dalam konferensi pers bersama perwakilan pengusaha dan serikat pekerja di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4).
Ia menambahkan, pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan WFH satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi energi dan adaptasi pola kerja baru.
Yassierli menegaskan, pengaturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan, termasuk terkait lokasi kerja, selama tidak mengganggu produktivitas. “Teknis, termasuk lokasi kerja, diserahkan kepada perusahaan, selama tidak mengganggu produktivitas,” ucapnya.
Menaker juga menyampaikan harapannya agar kebijakan WFH, khususnya yang diterapkan pada ASN setiap hari Jumat, dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendukung penghematan energi. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar, meningkatkan efisiensi, serta menjaga produktivitas kerja.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun cara kerja yang lebih adaptif, produktif, dan efisien energi, demi ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Penerapan WFH sebagai bagian dari kebijakan transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 ini mendapat respons positif dari kalangan pekerja dan pengusaha.
Perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, Karlos Rajagukguk, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa penerapan WFH tidak mengurangi hak-hak pekerja, serta dapat memperkuat kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Dukungan serupa disampaikan oleh Hira Sonia, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha. Menurutnya, terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 merupakan respons cepat pemerintah terhadap dinamika global sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja. (her/dav)
24 Tahun di Korea, WNI Ini Bedah Kepemimpinan Prabowo: Mengapa Diaspora Merasa Diayomi?
Presiden RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan resmi ke Korea Selatan. Kedatangannya disambut antusias oleh warga Indonesia dan diaspora di sana, termasuk Rima asal Blitar yang telah 24 tahun menetap. Rima, bagian tim sukses Prabowo, merasa bangga dapat berinteraksi langsung.
Bukan Liburan: Ini Alasan Mengapa ke Pantai Saat Libur Panjang Hanya Buang Waktu dan Tenaga Anda
Pantai merupakan destinasi wisata populer yang menawarkan pemandangan laut menenangkan. Namun, saat libur panjang, area pantai seringkali padat wisatawan dan kemacetan tidak terhindarkan. Hal ini mengurangi pengalaman liburan. Disarankan mengunjungi pantai pada hari biasa untuk menikmati ketenangan tanpa keramaian, foto lebih mudah, serta biaya masuk normal.
Puspom TNI Ambil Sikap: LPSK Diminta Periksa Andrie Yunus, Ada Apa di Balik Surat Ini?
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan perkembangan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus. TNI telah mengirimkan surat kepada LPSK guna meminta keterangan Andrie Yunus yang dilindungi. Sebelumnya, permintaan keterangan tertunda karena alasan kesehatan. TNI berkomitmen penegakan hukum terbuka, profesional, dan akuntabel.
SanDisk Extreme Pro SSD: Solusi Cepat Editing 4K, Mengapa Ini Esensial bagi Kreator?
SanDisk Extreme Pro Portable SSD menawarkan kecepatan baca/tulis hingga 2.000 MB/s, optimal untuk editing RAW dan video 4K. Desainnya kokoh, tahan benturan, serta mendukung backup otomatis dan enkripsi data. Kapasitas hingga 4TB dan kompatibilitas luas menjadikannya pilihan ideal bagi kreator, fotografer, dan editor video profesional.
Asep Guntur Resmi Pimpin Deputi Penindakan KPK: Ini Wajah Baru Strategi Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK Setyo Budiyanto resmi melantik tiga pejabat baru pada Rabu (18/2/2026). Asep Guntur Rahayu kini Deputi Penindakan dan Eksekusi. Aminuddin menjabat Deputi Pencegahan dan Monitoring, sedangkan Ely Kusumastuti mengisi posisi Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK. Pelantikan ini memperkuat jajaran pimpinan.