Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
loading…
Silmy Karim mengenakan rompi oranye dan ditahan KPK. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Silmy Karim ditetapkan tersangka kasus korupsi pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Komisi III DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
Anggota Komisi III DPR Abdullah menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur yang seharusnya memberikan pelayanan publik secara bersih dan profesional.
“Kami mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Abdullah, dikutip Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, KPK harus menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam penanganan perkara tersebut.
“KPK harus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Presiden RI Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Kabinet Merah Putih. Keputusan tersebut diambil setelah Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Kabinet Merah Putih.
Keputusan tersebut diambil setelah Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” tegas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6).
Mensesneg menegaskan, pemberhentian Silmy Karim menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung penegakan hukum serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Di dalam berbagai kesempatan Beliau (Presiden) berulang kali menyampaikan bahwa salah satu yang harus kita pastikan semuanya adalah kita harus perang melawan korupsi,” ucapnya.
Saat ini, pemerintah belum menentukan sosok yang akan mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditinggalkan Silmy Karim.
“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan oleh Bapak Menteri. Sebab, yang sedang menjalani proses hukum adalah pejabat yang menjabat sebagai Wakil Menteri,” ujarnya.
Prasetyo Hadi memastikan bahwa kasus hukum yang menjerat Silmy Karim tidak akan mengganggu pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemerintah, kata dia, telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk menjamin seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
“Dan tadi pagi juga sudah kami sampaikan bahwa kami telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu sama sekali pelayanan kepada masyarakat yang berada di bawah naungan Kementerian Imipas,” kata Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan pemerintah atas peristiwa yang menimpa Silmy Karim. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Berkenaan dengan peristiwa yang menimpa saudara Silmy Karim, tentunya kita sangat prihatin karena kembali terjadi hal-hal yang sebetulnya tidak kita harapkan,” ujar Prasetyo.
Pada kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terus bekerja dalam upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan negara yang bersih dari perilaku koruptif.
“Kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terus bekerja keras untuk bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (her/dav)
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
loading…
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Binti Mufarida
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum terkait kasus yang menimpa Silmy Karim yang telah dicopot dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Prasetyo juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras dalam upaya bersama memerangi tindak pidana korupsi,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Meskipun demikian, pemerintah memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya tugas-tugas pemerintahan maupun pelayanan publik.
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
loading…
KPK menyebut Wakil Menteri Imipas Silmy Karim menerima uang Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Foto/SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Kementerian Imipas periode 2022-2026. KPK menyebut Silmy menerima jatah rutin Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan uang itu merupakan uang hasil pemerasan yang bersumber dari biro jasa maupun WNA. Hasil pemerasan itu tak terlepas dari Silmy yang meminta jatah terkait pengurusan izin tinggal kepada bawahannya.
“Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Menurut Setyo, pembagian uang itu disamarkan dengan sejumlah kode distribusi khusus. Salah satunya menggunakan istilah “malaikat” untuk merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dokumen keimigrasian. KPK menyebut nilai pemerasan menyentuh ratusan miliar.
“Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo , Kamis (4/6/2026).
Budi juga menegaskan penetapan tersangka dalam kasus ini ditandai dengan kecukupan barang bukti. Meski tidak merinci lebih jauh, ia menyebut ada uang tunai dalam valuta asing yang turut disita.
“(Barang bukti) Ada US Dollar, ada Singapore Dollar.”
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim mendatangi KPK, Rabu (3/6/2026) malam. Kedatangannya terkait OTT KPK di Kantor Imigrasi Jakbar. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam. Kedatangannya ini terkait dirinya yang tengah dicari KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar).
Pantauan SindoNews di lokasi, Silmy terlihat berada di pelataran Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 22.38 WIB dengan mengenakan batik cokelat.
Dalam kesempatan tersebut, ia dikawal kurang lebih tiga ajudan. Sempat terjadi aksi saling dorong antara ajudannya dengan awal media yang sudah menunggunya.
Setelah melengkapi administrasi di meja resepsionis, Silmy kemudian beranjak ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk menjelani pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK menyatakan mengantongi informasi keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim yang tengah dicari terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Barat (Jakbar).
Penyidik KPK Datangi Rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel
loading…
Penyidik KPK mendatangi rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya Nomor 5, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) malam. Foto/Putranegara Batubara
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya Nomor 5, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) malam. Berdasarkan pantauan SindoNews di lokasi, penyidik masuk ke dalam rumah Silmy Karim.
Terlihat beberapa orang yang mengaku dari KPK meminta masyk ke dalam kepada petugas yang menjaga rumah Silmy.
Terlihat pula mobil Innova Hitam yang tertahan di depan Rumah Silmy Karim. Diduga kendaraan dari KPK.
Hingga kini, penyidik masih berada di dalam rumah. Belum ada keterangan terkait proses ini.
Sebelumnya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam.