Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas

loading…

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Arif Julianto

JAKARTA – Komisi XIII DPR menilai kasus korupsi di jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan di internal kementerian itu belum cukup efektif dalam mendeteksi dugaan penyimpangan yang terjadi. Oleh karena itu, Komisi XIII akan meminta mitra kerjanya itu memberikan penjelasan terkait aspek pengawasan tersebut.

“Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (6/6/2026).

“Apakah ada tanda-tanda penyimpangan yang sebenarnya sudah terdeteksi tetapi tidak ditindaklanjuti? Karena salah satu akar masalah korupsi pelayanan publik adalah interaksi langsung yang berlebihan antara pemohon dan petugas,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab

Menurut dia, semakin banyak proses yang dilakukan secara digital dan terdokumentasi otomatis, maka semakin kecil ruang negosiasi ilegal. Untuk itu, ia mendorong percepatan digitalisasi layanan KITAS, KITAP, hingga pengawasan terhadap agen atau pihak ketiga yang mengurus dokumen keimigrasian.

710
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas

loading…

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Arif Julianto

JAKARTA – Komisi XIII DPR menilai kasus korupsi di jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan di internal kementerian itu belum cukup efektif dalam mendeteksi dugaan penyimpangan yang terjadi. Oleh karena itu, Komisi XIII akan meminta mitra kerjanya itu memberikan penjelasan terkait aspek pengawasan tersebut.

“Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (6/6/2026).

“Apakah ada tanda-tanda penyimpangan yang sebenarnya sudah terdeteksi tetapi tidak ditindaklanjuti? Karena salah satu akar masalah korupsi pelayanan publik adalah interaksi langsung yang berlebihan antara pemohon dan petugas,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab

Menurut dia, semakin banyak proses yang dilakukan secara digital dan terdokumentasi otomatis, maka semakin kecil ruang negosiasi ilegal. Untuk itu, ia mendorong percepatan digitalisasi layanan KITAS, KITAP, hingga pengawasan terhadap agen atau pihak ketiga yang mengurus dokumen keimigrasian.

More like this
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

admin
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

admin
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

admin