Tag: Keras
-

Ahmad Dedi Hadapi Tuduhan Suap: Bantah Keras Kabur, Komit Hormati Hukum
loading…Kuasa Hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay memberikan klarifikasi terkait framing bahwa kliennya lari usai diperiksa sebagai saksi di KPK, Jumat (8/5/2026). Ilustrasi/Dok. SindoNews JAKARTA – Baru-baru ini beredar berita Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi lari dari wawancara media usai diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Peristiwa ini…
-

Prabowo Kritik Keras Pemilik Konsesi Tambang & Perkebunan yang Simpan Harta di Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyatakan program Makan Bergizi Gratis menjangkau 60 juta penerima dan menarik perhatian global. Prabowo menegaskan kekayaan alam Indonesia harus dinikmati rakyat, bukan mengalir ke luar negeri. Pernyataan ini disampaikan saat groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II di Cilacap, 29 April.
-

Absen Apel Pagi Bongkar Keterlibatan 4 Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Oditur Militer II-07 Jakarta membeberkan keterlibatan prajurit Bais TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keterlibatan terungkap saat dua pelaku tak ikut apel pagi. Serda Edi Sudarko menyiram, Lettu Budhi Hariyanto mengendarai motor. Persidangan perdana kasus Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 29 April 2026.
-

Sikap Tegas Indonesia & 7 Negara Muslim: Kecaman Keras atas Provokasi Israel di Al
Indonesia dan tujuh negara mayoritas Muslim mengecam keras eskalasi kekerasan Israel di Masjid Al-Aqsa, termasuk tindakan provokatif dan pengibaran bendera. Pernyataan bersama ini juga mengutuk pelanggaran status quo historis serta pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat, mendesak pertanggungjawaban atas kekerasan pemukim.
-

Sorotan Dunia di Forum 150 Negara: Ketua BKSAP Kecam Keras Israel di Timur Tengah
Ketua BKSAP DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengecam tindakan militer Israel di Timur Tengah. Dalam Sidang Umum IPU ke-152 di Istanbul, ia menyoroti penembakan prajurit TNI UNIFIL dan agresi Israel di Gaza yang menimbulkan krisis kemanusiaan. Kebijakan Israel mempersenjatai warga sipil juga dikritisi.
-

Prabowo Beri Peringatan Keras ke Ketua DPRD: Persatuan Mutlak, Beda Partai Bukan Alasan!
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya persatuan bangsa untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Pernyataan ini disampaikan pada pengarahan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (18/4). Prabowo menekankan, perbedaan latar belakang suku, pendidikan, dan profesi bukanlah penghalang bagi kesatuan.
-

Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Berdasarkan BAP, motif utama adalah dendam pribadi. Berkas perkara telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan lebih lanjut.
-

Eggi Sudjana Bantah Keras Isu Dibeli Jokowi: Respons Tajam Atas Tudingan Politik.
Aktivis Eggi Sudjana merespons tuduhan kubu Roy Suryo terkait kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Eggi membantah keras anggapan dibeli Jokowi. Ia menilai pernyataan “Jokowi telah membeli pejuang” menyesatkan. Eggi menyebut diksi ‘membeli’ adalah fitnah dan pencemaran nama baik, menuntut bukti transaksi yang jelas.
-

Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Penyelidikan Ungkap Jaringan 16 Pelaku
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, merilis hasil temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus disebut melibatkan minimal 16 pelaku. Temuan ini disampaikan dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/3/2026).
-

Komnas HAM Periksa 4 Pelaku Kunci Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Komnas HAM akan memeriksa empat oknum TNI tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Komisioner Saurlin P Siagian menyatakan surat izin pemeriksaan akan dikirim ke Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Empat tersangka dijerat Pasal 469 dan 467 terkait penganiayaan berat dan penganiayaan berencana.