Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Berdasarkan BAP, motif utama adalah dendam pribadi. Berkas perkara telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan lebih lanjut.

796
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus

loading…

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkap motif empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (AY). Foto/SindoNews

JAKARTA – Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkap motif empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (AY).

Hal itu sampaikan setelah secara resmi menyerahkan berkas perkara empat terdakwa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).

Andri menyebut hal yang membuat para terdakwa yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES melakukan serangkaian penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, dilandasi dendam pribadi. Alasan itu terungkap berdasarkan hasil pendalaman melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada para terdakwa.

Baca juga: Pengadilan Militer Terima Berkas Perkara Andrie Yunus, Sidang Perdana Digelar 29 April

“Terus kemudian untuk yang kedua untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY ini,” kata Andri di pengadilan militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Adapun pengembangan kasus ini setalah berkas perkaranya diserahkan, ia menegaskan kewenangan selanjutnya berada di tangan pengadilan militer II-08 Jakarta. Pengadilan berhak menentukan sendiri jadwal persidangan perdana.

Lihat video: Terbongkar! Soleman Ponto Ungkap Alasan Pelaku Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Akan tetapi, bila dalam persidangan nantinya ditemukan fakta baru, maka tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyidikan lanjutan. Hal ini sebagai menjawab pertanyaan publik yang meyakini bahwa tersangka kasus Andrie Yunus tidak hanya berjumlah empat orang.

More like this
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Tersandung KPK: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Integritas Diuji

Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Tersandung KPK: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Integritas Diuji

admin
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

admin
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim

KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim

admin