Akademisi Saiful Mujani diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta itu memenuhi panggilan klarifikasi pernyataan seruan penggulingan pemerintahan. Kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, menilai pasal penghasutan tidak jelas dan menganggap akademisi tidak boleh dikriminalisasi.
Mahfud MD Luruskan Kontroversi: Pernyataan Saiful Mujani Bukan Makar
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pernyataan Saiful Mujani bukan tindakan makar. Mahfud meyakini pernyataan Saiful tidak memenuhi unsur makar menggulingkan pemerintah, sesuai Pasal 193 KUHP. Ia menjelaskan, makar harus bertujuan mengubah susunan pemerintah secara terstruktur. Klarifikasi ini penting.
Seruan Saiful Mujani Gulingkan Pemerintahan, KSP: Tak Sesuai Konstitusi
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) M Qodari menyoroti pernyataan pendiri SMRC Saiful Mujani yang menyerukan gulingkan pemerintahan. Qodari menilai seruan tersebut secara tegas tidak sesuai dengan konstitusi. Konstitusi mengatur perubahan jabatan presiden melalui pemilu atau impeachment yang melibatkan partai politik dan DPR. Mekanisme pergantian di luar itu dianggap tidak konstitusional.
Eks Hakim Agung Tegas: Pernyataan Saiful Mujani Berindikasi Inkonstitusional
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai pernyataan Saiful Mujani inkonstitusional. Pernyataan itu menyerukan menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tanpa proses impeachment. Gayus Lumbuun menyebut ucapan ini berpotensi menghasut publik, bahkan dapat mengarah pada tindakan makar. Penilaian ini berdasar latar belakang hukumnya.
Kontroversi Berulang: Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Kembali Dilaporkan ke Polisi
Presidium Relawan 08 melaporkan Saiful Mujani, pendiri SMRC, dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri pada 10 April 2026. Laporan ini terkait dugaan ajakan makar atas pernyataan kontroversial mengenai penggulingan pemerintah. Pasal 193 dan/atau 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP menjadi dasar hukum pelaporan. Tindakan ini merespons potensi keresahan publik.
Kisruh Video Viral Saiful Mujani, Prof Henry: Hukum Tak Boleh Kehilangan Akal Sehat dan Harus Objektif
loading…
Viralitas potongan video yang menampilkan Saiful Mujani kembali memantik polemik di ruang publik. Guru Besar Hukum Unissula Prof Henry Indraguna mengingatkan publik tidak terjebak dalam penilaian yang prematur. Foto: Ist
JAKARTA – Viralitas potongan video yang menampilkan Saiful Mujani kembali memantik polemik di ruang publik. Cuplikan singkat yang beredar luas itu memicu tudingan serius, mulai dari provokasi hingga dugaan pelanggaran pidana.
Potongan pernyataan Saiful yang viral terkait Presiden Prabowo Subianto memicu kontroversi. Bahkan, oleh sebagian pihak dinilai sebagai dugaan makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Di tengah riuh opini yang saling bertabrakan, Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Prof Henry Indraguna mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam penilaian yang prematur dan ahistoris terhadap konteks pernyataan Saiful Mujani.
Menurut dia, pendekatan hukum pidana tidak pernah berdiri di atas fragmen informasi. “Dalam perspektif hukum pidana, suatu pernyataan tidak bisa dinilai secara parsial. Harus dilihat secara utuh baik konteks, maksud, maupun dampaknya. Menghukum berdasarkan potongan video adalah kekeliruan metodologis yang berbahaya,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Respons Saiful Mujani Cs, Fahri Hamzah: Jangan Beri Ruang Tindakan Inkonstitusional
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menegaskan pentingnya menjaga prinsip demokrasi konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia mengingatkan kepada semua pihak agar tidak memberi ruang bagi tindakan inkonstitusional yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Hal itu disampaikan Fahri usai usai menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/4). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menegaskan pentingnya menjaga prinsip demokrasi konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia mengingatkan kepada semua pihak agar tidak memberi ruang bagi tindakan inkonstitusional yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
“Jangan kasih izin dan ruang kepada tindakan inkonstitusional, sebab itu nanti berbahaya. Dan jenis dari tindakan inkonstitusional itu banyak,” ujar Fahri usai usai menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/4).
Pernyataan Fahri itu merespons komentar provokatif mengenai ajakan menggulingkan Prabowo oleh pengamat sekaligus pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani dalam sebuah acara halalbihalal.
Menurutnya, situasi global yang tidak menentu saat ini menuntut semua pihak untuk memiliki kesepahaman dan kesepakatan di dalam negeri. Bersama-sama dalam bingkai aturan, bukan sebaliknya melakukan hal-hal yang bersifat inkonstitusional.
“Kalau semua orang boleh mengizinkan terjadinya tindakan inkonstitusional, ya negara kita lagi kayak begini, dunia lagi kacau, kita lagi memerlukan kesepahaman dan kesepakatan. Harusnya kita bicara dalam wadah konstitusional,” lanjutnya.
Fahri yang juga komponen aktivis 1998 ini menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tanggung jawab tidak hanya berada pada Presiden, melainkan juga pada seluruh cabang kekuasaan negara.
“Dan dalam sistem konstitusi kita, Presiden itu bukan satu-satunya. Ada cabang-cabang kekuasaan yang lain yang juga bisa ditagih sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif negara kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa demokrasi yang telah dibangun dengan perjuangan panjang tidak boleh dirusak oleh tindakan yang justru mengarah pada kekacauan.
“Saya kira kawan-kawan itu sepakat, apalagi kalau yang aktivis, setengah mati loh kita membangun demokrasi kita. Kalau kita mengizinkan kekacauan kembali kan nanti repot,” tegasnya.
Fahri juga mengajak semua pihak untuk introspeksi dan menjaga persatuan di tengah dinamika global yang menuntut kekompakan nasional.
Terkait kebijakan pemerintah, termasuk langkah efisiensi yang disampaikan Prabowo, Fahri menilai seluruhnya bertujuan untuk kepentingan masyarakat.
“Apalagi kalau kita bicara Pak Prabowo, tentu tidak ada niatnya yang tidak baik. Semua ini kan untuk masyarakat. Tapi kalau beliau bilang ada penghematan dan sebagainya, yaitu kita adjust lah, kan memang faktanya juga ada banyak kebocoran dan keborosan di mana-mana,” kata dia. (her/dav)
Delegitimasi Hasil Pemilu: Pernyataan Saiful Mujani Dikecam Aktivis Tajam
Aktivis Yulian Paonganan (Ongen) menanggapi keras seruan kontroversial pengamat politik Saiful Mujani untuk menjatuhkan pemerintahan Prabowo Subianto. Ongen menegaskan, ajakan ini bukan kritik politik biasa, melainkan bentuk delegitimasi hasil Pemilu 2024. Hal ini berpotensi dikategorikan sebagai makar yang dapat memicu instabilitas. Ongen mengaitkan sikap Saiful Mujani dengan kekecewaan Pilpres 2024.