Todung Mulya Lubis Bongkar Keabsurdan Pemeriksaan Saiful Mujani soal Penghasutan.
Akademisi Saiful Mujani diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta itu memenuhi panggilan klarifikasi pernyataan seruan penggulingan pemerintahan. Kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, menilai pasal penghasutan tidak jelas dan menganggap akademisi tidak boleh dikriminalisasi.
Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026), terkait dugaan penghasutan. Pemeriksaan ini menyusul pernyataannya yang menyerukan penggulingan pemerintahan, sebuah tuduhan yang langsung dibantah keras oleh kuasa hukumnya.
Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Saiful atas dugaan pelanggaran Pasal 246 KUHPidana, pasal penghasutan, buntut acara halalbihalal yang diselenggarakan beberapa waktu lalu. Kasus ini sontak memicu kritik tajam mengenai kebebasan berpendapat di lingkungan akademisi.
Tuduhan Penghasutan yang Absurd
Saiful Mujani menghadapi tuduhan serius: penghasutan. Penyidik menuduhnya melanggar Pasal 246 KUHPidana, sebuah pasal yang kerap digunakan untuk membungkam kritik.
Tuduhan ini muncul setelah Saiful secara terbuka menyerukan penggulingan pemerintahan dalam sebuah acara halalbihalal. Pernyataan tersebut kini menjadi dasar pemanggilan dan pemeriksaan oleh aparat.
Kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, menolak keras tuduhan tersebut. Ia menilai pasal penghasutan yang diterapkan polisi “absurd” dan tidak jelas sasarannya.
Todung mempertanyakan siapa pihak yang merasa terhasut dan apa tindakan konkret yang telah dilakukan akibat “hasutan” Saiful. Polisi gagal menjelaskan detail krusial ini, memperkuat dugaan kriminalisasi.
Kriminalisasi terhadap akademisi seperti Saiful Mujani, yang menyuarakan kritik dan pendapat, merupakan serangan terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin Konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
Pembelaan Kuasa Hukum
“Jadi kami ke sini untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. Saudara Saiful diminta untuk memberikan klarifikasi untuk peristiwa halalbihalal yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” ujar Todung Mulya Lubis, Kamis (4/6/2026).
Todung mengecam keras dasar hukum pemanggilan ini. “Dia dituduh, dipersangkakan melanggar Pasal 246 KUHPidana. Ini pasal mengenai penghasutan, saya nggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang terhasut ini. Ini buat saya absurd, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Pendapat, kritikan yang disampaikan oleh Saiful Mujani itu dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Hak Asasi Manusia. Ia pun mengatakan, Saiful Mujani yang merupakan akademisi tidak boleh dikriminalisasi.”
Kasus ini menyoroti kembali praktik penegakan hukum yang membidik akademisi. Kritik terhadap pemerintah, sekalipun keras, seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kebebasan akademik dan berpendapat, bukan justru dikriminalisasi dengan pasal-pasal karet.