Kunci Nasib Hery Susanto di Tangan Majelis Etik Ombudsman: Pembelaan Tertulis Dinanti
loading…
Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menyatakan permintaan keterangan pihak terkait dugaan pelanggaran etik Ketua ORI nonaktif Hery Susanto selesai. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menyatakan permintaan keterangan pihak terkait dugaan pelanggaran etik Ketua ORI nonaktif Hery Susanto selesai. Kini, proses tinggal menunggu pembelaan dari terlapor.
“Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari terlapor HS yang sudah kami periksa. Pemeriksaannya dua kali, sekali dihadiri oleh kuasa hukum,” kata Ketua Majelis Etik ORI Jimly Asshiddiqie saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jumat (29/5/2026).
Pihaknya sudah bersurat untuk mendengarkan pembelaan secara langsung dari Hery. Namun, hal tersebut urung dilakukan lantaran tidak mendapat izin dari pihak terkait.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI (ORI), Jimly Asshiddiqie, menyatakan pimpinan ORI periode 2021-2026 adalah yang paling bermasalah. Pernyataan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap mantan dan pegawai lintas pimpinan ORI. Jimly juga mengungkapkan, Majelis Etik menemukan pimpinan periode tersebut tidak kompak, dengan satu anggota sangat dominan.
Desakan Mundur Hery Susanto Menguat: Putusan Tegas Majelis Etik Ombudsman
loading…
Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) telah meminta Ketua ORI nonaktif Hery Susanto mengundurkan diri dari jabatannya karena menjadi tersangka dugaan kasus suap. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) telah meminta Ketua ORI nonaktif Hery Susanto mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Etik ORI Jimly Asshiddiqie terkait proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Hery.
“Karena Ombudsman sudah berkirim utusan menyampaikan kepada keluarga supaya mengundurkan diri,” ujar Jimly saat konferensi pers di Kantor ORI, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurut dia, proses pemeriksaan sudah rampung. Rangkaian penanganan dugaan pelanggaran etik ini hanya menunggu pembelaan secara tertulis dari Hery.
Jika dalam surat pembelaan Hery bersedia mengundurkan diri bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman. “Tapi, kami belum buat keputusan final,” ucapnya.
Diketahui, Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hery yang baru menjabat Ketua Ombudsman selama 6 hari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap Rp1,5 miliar dari para petinggi PT TSHI, salah satu perusahaan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penampakan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Pakai Rompi Tahanan
loading…
Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto: Riyan Rizki Roshali
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng tahun 2022. Yeka Hendra keluar dari lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekira pukul 21.11 WIB.
Terlihat dia mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink dan tangan terborgol saat keluar dari gedung Jampidsus Kejagung. Ia pun tampak dikawal sejumlah Anggota TNI menuju mobil tahanan. Yeka juga tak memberikan komentar kepada awak media
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Yeka Hendra Fatika.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama saydara YHF selaku anggota ombudsman periode 2021-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).
“Bahwa setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” sambung dia.
Diketahui, Kejagung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor dan rumah eks Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH) terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Penggeledahan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 lalu.
Begini Peran Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice
loading…
Kejagung mengungkap peran mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara korupsi CPO tahun 2022. Foto: Riyan Rizky
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng tahun 2022. Penetapan Yeka sebagai tersangka berawal dari kasus minyak goreng yang menyeret mantan Dirjen Daglu Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pada Februari 2022 Yeka menginisiasi Ombudsman untuk menginvestigasi maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag.
Yeka kemudian mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022. “YHF mengubah materi laporan Ombudsman yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Menurut dia, Yeka juga melanggar hukum karena menyebarkan LHP Ombudsman yang seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai terlapor. LHP itu diterima advokat Marcella Santoso dan tim legal AALF.
Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka
loading…
Mantan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto: Riyan Rizki Roshali
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi minyak goreng tahun 2022. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Yeka Hendra Fatika.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama saydara YHF selaku anggota ombudsman periode 2021-2026,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).
“Bahwa setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” sambung dia.
Diketahui, Kejagung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor dan rumah eks Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH) terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Penggeledahan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026.
“Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (10/3/2026).
Kursi Kosong Ombudsman: DPR Tunda Pembahasan Pengganti Hery Susanto
Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/4/2026). Ia menjadi tersangka kasus dugaan suap Rp1,5 miliar dari petinggi PT TSHI, perusahaan nikel. Komisi II DPR belum membahas pengganti Hery Susanto yang baru menjabat enam hari, menghormati proses hukum yang berjalan.
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, DPR Terkejut
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa hari setelah dilantik. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati proses hukum atas tersangka korupsi tata kelola nikel ini dengan asas praduga tak bersalah. Komisi II meminta Ombudsman segera konsolidasi internal demi memastikan fungsi lembaga berjalan baik.
Usai Dilantik Prabowo, Ombudsman RI Tancap Gas Benahi Internal dan Kawal Asta Cita
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menegaskan komitmennya untuk segera menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebutkan, Ombudsman periode 2026–2031 akan langsung bergerak cepat merapatkan barisan dan menyelesaikan berbagai agenda yang sempat tertunda. Hal itu dikatakan Hery Susanto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menegaskan komitmennya untuk segera menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebutkan, Ombudsman periode 2026–2031 akan langsung bergerak cepat merapatkan barisan dan menyelesaikan berbagai agenda yang sempat tertunda.
“Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Esa, hari ini kami dilantik oleh Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan kami sebagai anggota merangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia,” kata Hery Susanto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4).
Dirinya bersama sembilan anggota Ombudsman RI akan segera merapatkan barisan untuk merampungkan tugas, fungsi, dan kewenangan yang telah lama ditunggu masyarakat.
“Pelantikan ini memakan waktu hingga dua bulan. Selama dua bulan tersebut, proses menjadi terhambat, dan sekarang telah terselenggara. Oleh karena itu, kami siap melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan kami,” ujar Hery.
Ia menegaskan, langkah awal yang menjadi prioritas Ombudsman adalah pembenahan internal lembaga. Menurutnya, sejumlah aspek mendasar masih perlu diperkuat agar fungsi pengawasan berjalan optimal.
“Prioritas pertama adalah pembenahan internal. Ada banyak hal di internal Ombudsman yang harus diperbaiki, di antaranya struktur, SDM, dan anggaran, karena Ombudsman masih dirasa berjarak dengan pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hery menekankan pentingnya mendekatkan peran Ombudsman dengan agenda strategis pemerintah, khususnya program Asta Cita yang menjadi arah pembangunan nasional.
Ia menilai masih banyak program pemerintah yang belum sepenuhnya tersampaikan dan dirasakan masyarakat.
“Oleh karena itu, kami akan mendekatkan program-program pemerintah, yaitu Asta Cita, agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap program-program unggulan seperti pendidikan gratis, sekolah rakyat, hingga makan bergizi gratis akan menjadi bagian penting dalam kerja Ombudsman ke depan.
“Dengan demikian, perlu pengawasan Ombudsman karena masih banyak program Asta Cita yang belum tersampaikan kepada masyarakat, seperti pendidikan gratis, sekolah rakyat, makan bergizi gratis, dan lain sebagainya,” lanjutnya.
“Oleh karena itu, program-program pemerintah ini akan kami dekatkan dengan masyarakat agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Diperlukan pula pendampingan dari Ombudsman agar program pemerintah yang baik dapat benar-benar dirasakan masyarakat,” sambung Hery.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo resmi melantik sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031. Susunannya adalah Hery Susanto sebagai Ketua, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota. (her/dav)