Kunci Nasib Hery Susanto di Tangan Majelis Etik Ombudsman: Pembelaan Tertulis Dinanti

loading…

Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menyatakan permintaan keterangan pihak terkait dugaan pelanggaran etik Ketua ORI nonaktif Hery Susanto selesai. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menyatakan permintaan keterangan pihak terkait dugaan pelanggaran etik Ketua ORI nonaktif Hery Susanto selesai. Kini, proses tinggal menunggu pembelaan dari terlapor.

“Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari terlapor HS yang sudah kami periksa. Pemeriksaannya dua kali, sekali dihadiri oleh kuasa hukum,” kata Ketua Majelis Etik ORI Jimly Asshiddiqie saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jumat (29/5/2026).

Pihaknya sudah bersurat untuk mendengarkan pembelaan secara langsung dari Hery. Namun, hal tersebut urung dilakukan lantaran tidak mendapat izin dari pihak terkait.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Bos TSHI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel di Sulawesi Tenggara

“Maka kita minta keterangan tertulis dan kami minta waktu hari ini,” ujarnya.

Sembari menunggu surat dari Hery lanjut Jimly, pihaknya akan menggelar rapat terakhir sebelum menyerahkan laporan resmi kami ke pleno.

(rca)

262
Kunci Nasib Hery Susanto di Tangan Majelis Etik Ombudsman: Pembelaan Tertulis Dinanti

loading…

Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menyatakan permintaan keterangan pihak terkait dugaan pelanggaran etik Ketua ORI nonaktif Hery Susanto selesai. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menyatakan permintaan keterangan pihak terkait dugaan pelanggaran etik Ketua ORI nonaktif Hery Susanto selesai. Kini, proses tinggal menunggu pembelaan dari terlapor.

“Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari terlapor HS yang sudah kami periksa. Pemeriksaannya dua kali, sekali dihadiri oleh kuasa hukum,” kata Ketua Majelis Etik ORI Jimly Asshiddiqie saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jumat (29/5/2026).

Pihaknya sudah bersurat untuk mendengarkan pembelaan secara langsung dari Hery. Namun, hal tersebut urung dilakukan lantaran tidak mendapat izin dari pihak terkait.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Bos TSHI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel di Sulawesi Tenggara

“Maka kita minta keterangan tertulis dan kami minta waktu hari ini,” ujarnya.

Sembari menunggu surat dari Hery lanjut Jimly, pihaknya akan menggelar rapat terakhir sebelum menyerahkan laporan resmi kami ke pleno.

(rca)

More like this
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Tersandung KPK: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Integritas Diuji

Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Tersandung KPK: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Integritas Diuji

admin
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

admin
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim

KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim

admin