Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA – Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago menilai kericuhan yang terjadi dalam dialog “Kopdar Bareng Mas Dar” di Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak dapat dilepaskan dari akumulasi ketidakpercayaan atau distrust masyarakat terhadap pemerintah. Meski demikian, Pangi menyatakan tindakan membubarkan atau mengganggu jalannya diskusi tetap tidak dapat dibenarkan dalam prinsip demokrasi.
“Itu tidak boleh dibenarkan. Sampai kiamat enggak boleh dibenarkan. Karena itu keluar dari asas-asas demokrasi,” kata Pangi dalam program Interupsi bertajuk ‘Kisruh Diskusi UGM: Ruang Dialog atau Konflik?’ yang disiarkan iNews, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, di balik kericuhan tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar. Menurutnya, belakangan ini telah terdapat penurunan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan telah berlangsung dalam waktu cukup lama.
Menurut Pangi, distrust publik tidak muncul secara tiba-tiba. Ia mengaitkannya dengan kekecewaan masyarakat terhadap sejumlah kebijakan pemerintah, mulai dari isu harga kebutuhan pokok, energi, hingga pengelolaan program negara yang dianggap kurang melibatkan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.
“Misalnya kalau dulu kan kenaikan bensin itu BBM itu kan harus di DPR, harus penuh kehati-hatian, deliberatif. Tapi itu kan dinormalisasi oleh rezim sebelumnya juga. Tiba-tiba naik malam hari, tiba-tiba turun siang hari,” katanya.
DPD RI Minta Satgas: Akhiri Pungli di Imigrasi, Jaminan Layanan Publik Bersih
loading…
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas Penegakan Hukum Pencegahan Pungli di Imigrasi. Foto/istimewa
JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas Penegakan Hukum Pencegahan Pungutan Liar (pungli) di lingkungan Imigrasi, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pembentukan Satgas ini penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan bersih dan adil. Menurutnya, pungli banyak merugikan masyarakat, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penegasan ini disampaikan Senator Filep usai menerima keluhan PMI soal dugaan pungli dari oknum tidak bertanggung jawab. Filep menegaskan agar tidak ada mafia yang bermain atas pengurusan administrasi PMI.
“Kami mendapat keluhan warga Indonesia yang mengalami dugaan pungli terkait pengurusan administrasi bagi pekerja imigran Indonesia,” ungkap Filep di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
UU Polri Baru untuk Siapa? Pakar Tegas: Murni Prioritaskan Kepentingan Publik, Bukan Kapolri
loading…
Pemerhati hukum kepolisian, Edi Saputra Hasibuan menilai UU Polri yang baru disahkan DPR telah menunjukkan keberpihakan yang seimbang terhadap kepentingan masyarakat, keamanan negara, dan kepentingan institusi serta personel kepolisian. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan DPR dinilai telah menunjukkan keberpihakan yang seimbang terhadap kepentingan masyarakat, keamanan negara, dan kepentingan institusi serta personel kepolisian. Hal itu disampaikan pemerhati hukum kepolisian Edi Saputra Hasibuan menanggapi pernyataan Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Arif Maulana yang mengatakan UU Polri baru bikin enak Kapolri.
Menurut anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, sejumlah ketentuan baru dalam undang-undang tersebut mencerminkan semangat reformasi yang humanis dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat maupun tantangan tugas kepolisian di masa depan.
“UU Polri yang baru menurut kami sangat memperhatikan kepentingan masyarakat, keamanan negara dan insitusi kepolisian secara bersamaan. Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang berupaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif dan berkeadilan,” ujar Edi Saputra Hasibuan di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Edi menyoroti adanya pengaturan yang memberikan kesempatan dan perlakuan istimewa bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
loading…
Langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang melakukan penataan ulang atau recofusing Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diapresiasi. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang melakukan penataan ulang program Makan Bergizi Gratis (MBG) diapresiasi. Kebijakan ini jadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola program prioritas nasional.
Evaluasi terhadap pelaksanaan MBG dianggap tidak hanya diperlukan untuk meningkatkan efektivitas program, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sempat tergerus akibat berbagai persoalan dalam implementasinya.
Guru Besar Ilmu Sosiologi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah P mengatakan, kebijakan yang ditempuh pimpinan baru BGN patut diapresiasi. Hal itu karena menunjukkan adanya kemauan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG.
Menurutnya, sebuah program dengan nilai strategis dan anggaran besar tidak cukup hanya mengejar target kuantitatif, tetapi harus dibangun di atas sistem tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Menurut saya, langkah yang dilakukan oleh Kepala BGN yang baru sudah berada di jalur yang tepat. Program MBG adalah program yang sangat mulia dan dinantikan masyarakat. Karena itu, pembenahan tata kelola harus menjadi prioritas agar tujuan besarnya benar-benar tercapai,” ujar Trubus di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Ia menilai evaluasi yang dilakukan saat ini tidak bisa dilepaskan dari berbagai persoalan yang terjadi pada periode sebelumnya. Salah satu catatan penting adalah lemahnya tata kelola yang membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Menurut Trubus, semangat besar membangun generasi sehat melalui MBG sempat tercoreng oleh munculnya berbagai persoalan yang justru mengarah pada kepentingan kelompok tertentu. “Program ini seharusnya menjadi investasi sumber daya manusia. Tetapi kalau tata kelolanya lemah, maka yang muncul justru kepentingan pribadi, kelompok, golongan, bahkan keluarga tertentu. Hal seperti ini tentu tidak boleh terulang,” katanya.
Selain persoalan tata kelola, Trubus menyoroti validitas data penerima manfaat yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar. Menurutnya, belum adanya basis data yang benar-benar akurat dapat memunculkan potensi salah sasaran maupun penyimpangan anggaran.
WTP 14 Kali Beruntun: Bupati Agus Siapkan Gebrakan Baru Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Temanggung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Opini ini diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Ini adalah capaian WTP ke-14 secara berturut-turut, menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel. Penyerahan dilakukan di Semarang, Kamis (11/6/2026).
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
loading…
Serikat Perusahaan Pers (SPS) hari ini genap berusia 80 tahun. Foto/SindoNews
JAKARTA – Serikat Perusahaan Pers (SPS) hari ini genap berusia 80 tahun. Delapan dekade perjalanan organisasi yang berdiri sejak 8 Juni 1946 ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan kontribusi SPS dalam menjaga keberlanjutan perusahaan pers Indonesia, sekaligus memperkuat perannya menghadapi tantangan zaman yang terus berubah.
Mengusung semangat “Mengakar dalam Integritas, Bertumbuh Melalui Inovasi, Melangkah Bersama untuk Masa Depan Pers yang Lebih Kuat dan Sehat”, HUT ke-80 SPS menjadi pengingat bahwa fondasi utama pers nasional tetap terletak pada integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap kepentingan publik.
Pada saat yang sama, industri pers dituntut terus berinovasi agar mampu beradaptasi dengan transformasi teknologi, perubahan perilaku audiens, dan perkembangan ekosistem informasi digital. Selama 80 tahun, SPS terus berupaya menjadi rumah bagi perusahaan pers Indonesia dalam menjaga nilai-nilai profesionalisme, kebebasan pers yang bertanggung jawab, dan keberlanjutan industri media.
Ketua Umum SPS Januar P. Ruswita, menegaskan usia 80 tahun bukan sekadar penanda perjalanan panjang organisasi, melainkan momentum untuk memperkuat visi masa depan pers Indonesia.
“Kita harus terus mengakar kuat dalam integritas sebagai fondasi utama kepercayaan publik, namun, integritas saja tidak cukup. Kita juga harus bertumbuh melalui inovasi agar perusahaan pers tetap relevan di tengah perubahan yang begitu cepat. SPS akan terus melangkah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk membangun masa depan pers yang lebih kuat, sehat, dan berdaya saing,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Sekretaris Jenderal SPS Asmono Wikan menilai di tengah disrupsi digital, informasi publik, dan model bisnis pers yang belum kunjung terkonsolidasi penuh, perusahaan pers harus benar-benar kreatif dan inovatif. Produk pers yang berkualitas saja tidak cukup hari ini.
Hajatan di Jalan Umum: Antara Tradisi dan Pelanggaran Hak Publik, Mana Batasnya?
Penutupan jalan umum untuk hajatan pernikahan kerap menghambat mobilitas warga. Akses kendaraan sering terblokir total, mengganggu aktivitas harian seperti berangkat kerja. Isu ini menyoroti perlunya menyeimbangkan perayaan pribadi dengan hak publik atas jalan. Pertimbangkan perencanaan matang, penyediaan jalur alternatif, serta pemberitahuan dini untuk meminimalkan dampak negatif.
Peneliti Poltracking Indonesia, Yoki Alvetro saat Rilis Temuan Survei Nasional: Evaluasi Kinerja Pemerintah & Isu Aktual Strategis di akun YouTube Poltracking TV, Kamis (4/6/2026). Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA – Hasil survei Poltracking Indonesia menunjukkan sebanyak 42,4% masyarakat setuju Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold ) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Dari survei tersebut masyarakat ingin ada figur-figur baru yang bisa meramaikan pesta demokrasi Tanah Air.
“Jadi alias tanpa adanya ambang batas lagi publik yang setuju, itu 42,4%, sementara yang tidak setuju di 25,6%,” kata Peneliti Poltracking Indonesia, Yoki Alvetro dalam Rilis Temuan Survei Nasional: Evaluasi Kinerja Pemerintah & Isu Aktual Strategis di akun YouTube Poltracking TV, Kamis (4/6/2026). Baca juga:Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Dari data Poltracking, angka 42,4% merupakan gabungan dari yang sangat setuju sebesar 3,7% dan cukup setuju 38,7%. Sementara itu, gabungan tidak setuju atau 25,6% yaitu kurang setuju dengan angka 20,8% dan sangat tidak setuju 4,8%.
Seperti diketahui bersama, berdasarkan aturan sebelumnya, pada UU No 7/2017, partai politik atau gabungan partai harus menguasai paling sedikit 20% kursi di DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Kemudian, aturan itu dihapus MK pada 2024 silam. MK resmi mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20% tersebut. MK menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menonaktifkan sejumlah pejabat imigrasi yang tengah menjalani proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/6/2026). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan sejumlah pejabat imigrasi yang tengah menjalani proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/6/2026).
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya terhadap penegakan hukum sekaligus menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan. Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses hukum dengan baik sekaligus memastikan layanan publik tetap optimal,” ujar Hendarsam, Jumat (5/6/2026).
Untuk memastikan tugas administratif dan fungsi strategis tetap berjalan, Ditjen Imigrasi juga menunjuk Pelaksana Harian (Plh) pada posisi yang terdampak. “Pergantian dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan tugas di lapangan,” ucapnya.
Pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat terkait dampak kasus tersebut terhadap pelayanan keimigrasian. Karena itu, penguatan internal dilakukan agar hak masyarakat dalam memperoleh layanan tetap terpenuhi.
“Kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal. Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan,” ujarnya.
Waktu Luang WNI Tak Berarti? Pelayanan Publik Tutup di Akhir Pekan, Ini Ironinya
Pada suatu momen, saya menyadari satu hal penting bahwa layanan publik yang tetap tersedia di luar waktu kerja amat sangat membantu. Kesadaran itu saya dapatkan ketika mengurus surat kehilangan di kantor polsek. Kita semua tahu, layanan surat kehilangan bisa diakses kapan pun.
Hal itu membuat saya merasa ada banyak jenis pelayanan publik yang seharusnya tidak bisa diliburkan saat akhir pekan. Sebab, kita semua sepakat, kebutuhan kita untuk mengakses pelayanan publik tidak selalu bisa dipenuhi hanya di hari Senin hingga Jumat saja.
Jadi kalau surat kehilangan saja bisa kita dapat layanannya kapan saja, mengapa banyak layanan publik lain yang nggak kalah penting masih dibatasi hanya di hari kerja?
Apabila ditinjau lebih jauh, mengurus sesuatu yang sifatnya layanan publik di hari kerja menimbulkan konsekuensi yang multidimensi. Mulai dari konsekuensi ekonomi, sosial, bahkan psikologis. Sebab, satu-satunya jalan untuk mengurusi berkas macam KK, KTP, SIM, pajak kendaraan, izin usaha, paspor, atau dokumen penting lainnya, kita harus izin kerja terlebih dahulu. Bukankah itu menimbulkan biaya tersendiri bagi kita?
Mungkin bagi karyawan tetap, pegawai BUMN, atau PNS, mengambil cuti sehari masih bisa ditoleransi. Namun, bagaimana dengan pekerja harian, buruh lepas, pekerja toko, atau pekerja informal lainnya yang pendapatannya bergantung pada jam dan hari aktif kerja? Saat mereka ambil cuti, seperti yang saya bilang, ada biaya yang harus ditanggung oleh mereka.
Dalam situasi begitu, pelayanan publik yang hanya menerima layanan pada hari kerja secara nggak langsung menciptakan beban baru dari sisi ekonomi. Itu mengapa, pelayanan publik seharusnya memang nggak hanya dipandang sebagai aktivitas birokrasi yang kaku, tapi juga dipandang sebagai infrastruktur ekonomi.
Normalisasi pelayanan publik buka di akhir pekan
Oleh karena itu, saya merasa pelayanan publik seharusnya tidak libur di akhir pekan. Bukan berarti semua kantor pemerintahan harus buka penuh setiap hari tanpa jeda ya. Fokus perhatiannya lebih pada sistem layanan yang adaptif, mulai dari pemberlakuan shift, rotasi petugas, loket terbatas, antrean secara online (bisa melalui layanan seperti JKN), layanan prioritas, khusus untuk hari Sabtu dan Minggu.
Pemberlakuan seperti ini memberikan ruang yang akomodatif terhadap hak warga untuk mendapatkan layanan publik. Di sisi lain, hak petugas untuk punya waktu jeda pun tetap terpenuhi.
Sekali lagi, tidak semua layanan publik harus buka tiap hari. Saya rasa hanya layanan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar warga saja yang mesti beradaptasi. Administrasi kependudukan mulai dari KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, pindah domisili, dan perubahan data seharusnya lebih mudah diakses dan bisa diberikan layanan tiap hari. Sebab, mayoritas dari dokumen itu sering menjadi dasar untuk mengurus layanan lainnya.
Kemudian, layanan lain seperti BPJS, kepolisian (SKCK), layanan sosial, pengaduan, pajak kendaraan, SIM, hingga soal perizinan usaha idealnya juga bisa diakses saat akhir pekan. Yah, setidaknya bisa dibuka setengah hari. Pemberlakuan dari layanan publik yang dibuka setiap hari pada akhirnya akan punya dampak sosial.
Pertama, hal itu akan mengurangi ketimpangan akses. Soalnya selama ini orang dengan waktu fleksibel lebih mudah mengurus layanan publik dibanding mereka yang waktu kerjanya ketat. Apalagi yang masuk kerjanya penuh 6 hari dalam seminggu.
Kedua, layanan pada akhir pekan juga dapat mengurangi antrean pada hari kerja karena layanan terpecah hingga akhir pekan.
Ketiga, mengurangi praktik percaloan. Banyak orang pake jasa calo karena gak bisa mengakses layanan publik saat hari kerja kan?
Pelayanan publik di akhir pekan itu lumrah dan mungkin dilakukan
Saya kemudian mencari tahu, apakah membuka layanan publik pada akhir pekan adalah hal lumrah?
Ternyata lumrah, Gaes. Di Australia misalnya, Service NSW melalui Haymarket Service Centre tetap membuka layanan terpadu pemerintah negara bagian pada hari Sabtu, tentu dengan waktu yang terbatas. Sementara di Inggris, beberapa layanan administrasi negara juga dapat diakses melaluiPost Office. Di situ warganya dapat mengurus paspor melalui layanan Check & Send pada akhir pekan.
Sementara itu, Jepang membuat sebuah model layanan publik melaluiMy Number Card. Layanan ini membantu warga agar dapat mencetak dokumen resmi seperti resident record, seal registration certificate, dan beberapa dokumen pajak melalui mesin di convenience store. Layanan ini bahkan tersedia pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, dari pagi hingga malam.
Jadi pada intinya, tuntutan warga agar pelayanan publik dibuka saat akhir pekan adalah hal yang lumrah. Ini jadi manifestasi dari harapan warga negara untuk memperoleh akses layanan yang mudah, fleksibel, dan adil.
Namanya pelayanan publik, yang gaji petugasnya saja berasal dari pajak, seharusnya mengikuti ritme dari warganya kan? Bukan malah terbalik dengan memaksa warga yang harus selalu menyesuaikan ritme birokrasi. Apa-apaan, kantor pelayanan publik kok baru dibuka jam 9 dan jam 2 sudah tutup? Gila kali!!! Masak kalah sama warung Madura!
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.