Menguak Warisan Ask.com: 30 Tahun Kisah Pionir Mesin Pencari Mirip Chatbot AI Berakhir
Mesin pencari Ask.com, yang beroperasi tiga dekade, resmi ditutup pada 1 Mei 2026. Dikenal sebagai Ask Jeeves, platform ini pionir pencarian bahasa alami dan cikal bakal teknologi chatbot serta AI modern. Penutupan oleh IAC ini mengakhiri layanan Ask.com yang kalah bersaing dengan Google, namun warisannya krusial bagi evolusi internet.
Kasus Korupsi LNG, Hari Karyuliarto Sebut Vonis 4,5 Tahun Tidak Adil
loading…
Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 Hari Karyuliarto (HK) menyatakan keberatan atas vonis 4,5 tahun penjara. Foto/SindoNews
JAKARTA – Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 Hari Karyuliarto (HK) menyatakan keberatan atas vonis 4,5 tahun penjara yang diterimanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Dia menilai, putusan tersebut tidak adil.
“Ini putusan yang jahat dan sungguh tidak adil buat saya,” kata Hari usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menurut Hari, majelis hakim banyak mengabaikan fakta-fakta yang mencuat selama proses persidangan. “Fakta tersebut misalnya, penjualan kembali dilakukan pada masa Covid, berkurangnya surat berharga pada masa Covid, hampir semuanya rugi, ya kan. Kemudian fakta keuntungan tidak dipertimbangkan,” ujarnya.
“Jadi ini putusan yang sangat jahat, tidak adil, dan ini saya kira sudah settingan dari awalnya memang sudah begitu. Karena pertimbangan-pertimbangan dari para advokat, pledoi saya, tidak dibacakan sama sekali,” sambungnya.
Akan hal itu, Hari mengaku saat ini tidak terpikirkan untuk mengajukan banding atas vonis yang ia terima. “Saya saat ini tidak berpikir untuk upaya banding, karena sudah tidak ada gunanya kalau peradilannya sesat seperti ini. Dalam 7 hari ini saya berpikir untuk berdoa saja. Semoga peradilan di Indonesia akan ada perbaikan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara.
2 Terdakwa LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan KPK
loading…
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Foto/SindoNews
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Mereka dihukum dengan pidana penjara selama 4,5 dan 3,5 tahun.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim. “KPK menyampaikan apresiasi pada majelis hakim yang telah memutus bersalah terhadap terdakwa saudara HK dan saudara YA,” kata Budi Prasetyo, Senin (4/5/2026).
Budi menjelaskan, dengan putusan tersebut dua terdakwa yang dimaksud terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan gas cair.
“Di antaranya terkait dengan ketidakhati-hatian dalam proses pengadaan dengan tidak melihat harga pembanding untuk para penyuplai lainnya, sehingga terdakwa HK dan YA ini juga tidak melakukan atau melakukan pencarian harga yang lebih murah dalam pengadaan LNG,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara.
Pukulan Telak Korupsi LNG: Dua Terdakwa Dijatuhi 4,5 & 3,5 Tahun Penjara
loading…
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara. Dua terdakwa itu yakni Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina periode 2015-2018.
Hakim meyakini keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).
Selain itu, 2 terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan. Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara, Yenni dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sekadar informasi, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020.
Jaksa menjelaskan Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Vonis 13 Tahun Eks Dirut Indofarma Disorot: Kuasa Hukum Pertanyakan Tak Ada Bukti Aliran Dana
Vonis 13 tahun penjara Arief Pramuhanto, mantan Dirut PT Indofarma, disorot kuasa hukum. Mereka menilai putusan kasus korupsi ini berlebihan karena tidak ada bukti aliran dana ke rekening pribadi atau indikasi memperkaya diri. Arief juga dihukum membayar uang pengganti Rp 222,7 miliar.
Setelah 22 Tahun, UU PRT Disahkan: Kemenangan Bersejarah Buruh di Era Prabowo.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan DPR atas pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Regulasi ini disahkan setelah 22 tahun diperjuangkan, menandai langkah penting perlindungan pekerja domestik. Said Iqbal menyampaikannya di Hari Buruh, Monas, Jakarta.
Mengejar Swasembada Energi: Target Ambisius Prabowo di Tahun 2029
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen swasembada energi nasional paling lambat 2029. Fokusnya mengurangi impor BBM dan beralih ke energi terbarukan. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja di SMA Negeri 1 Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4). Kemandirian energi prioritas pembangunan nasional.
Pengolah Sampah Terpadu Banyumas Jadi Prioritas Nasional, Masalah Sampah Ditarget Tuntas 2–3 Tahun
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan, model pengolahan sampah di Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Berbasis Lingkungan dan Edukasi Banyumas, Jawa Tengah, layak dijadikan prioritas nasional karena dinilai efektif, sederhana, dan berbasis produk lokal. Hal itu dikatakan Prabowo di TPST (Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu) BLE (Berbasis Lingkungan & Edukasi) Banyumas Pusat Pengolahan Sampah, Selasa (28/4). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Banyumas, Idola 92.6 FM-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan, model pengolahan sampah di Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Berbasis Lingkungan dan Edukasi Banyumas, Jawa Tengah, layak dijadikan prioritas nasional karena dinilai efektif, sederhana, dan berbasis produk lokal.
Presiden menegaskan, pengelolaan sampah kini menjadi salah satu prioritas nasional. Ia menargetkan dalam dua hingga tiga tahun ke depan persoalan sampah di seluruh Indonesia harus mulai terkendali.
“Semua kita kembangkan, sampah, pengolahan sampah sekarang jadi prioritas nasional. Dalam dua tiga tahun kita harus kendalikan sampah seluruh Indonesia ya,” tegas Prabowo di TPST (Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu) BLE (Berbasis Lingkungan & Edukasi) Banyumas Pusat Pengolahan Sampah, Selasa (28/4).
Pernyataan tersebut disampaikan saat Presiden meninjau langsung fasilitas TPST BLE Banyumas. Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas atas terobosan pengelolaan sampah yang dilakukan secara terintegrasi, mulai dari tingkat rumah tangga hingga kabupaten.
“Saya sangat terkesan dan saya terima kasih, Pak Bupati dan Kepala Dinas ya, ini suatu terobosan inisiatif yang sangat baik. Kita lakukan istilahnya pengolahan sampah dengan menggunakan teknologi yang tidak terlalu canggih tapi efektif, sebagian besar produk lokal, dan dalam suatu rangkaian sistem dari rumah tangga sampai ke kabupaten,” jelas Presiden.
Menurut Prabowo, sistem tersebut terbukti efektif dan berpotensi menjadi model bagi berbagai daerah di Indonesia, bahkan menarik perhatian dari negara lain.
“Jadi ini saya kira sangat efektif ya menjadi contoh untuk banyak provinsi, banyak kabupaten, bahkan dari negara lain ada yang ke sini,” lanjutnya.
Presiden juga menyatakan akan memberikan dukungan langsung dari pemerintah pusat untuk memperkuat dan memperluas sistem pengolahan sampah tersebut. Ia turut menyambut target Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mencapai zero sampah pada tahun 2028. (her/dav)
Akhiri 5 Tahun Isolasi! Jembatan Garuda Kini Hubungkan Kembali Tiga Desa di Sukoharjo
Jembatan Perintis Garuda di Sukoharjo kini menghubungkan tiga desa: Tangkisan, Majasto, dan Tambak Boyo. Setelah lebih dari lima tahun terisolasi, warga akhirnya kembali terkoneksi. Pembangunan jembatan ini mempermudah akses pertanian, pendidikan, dan sosial, mempersingkat waktu tempuh dari 30 menit menjadi 3-5 menit. Mobilitas masyarakat meningkat.
Resmi! YouTube Patuh PP Tunas: Batas Usia Pengguna Minimal 16 Tahun, Simak Dampaknya
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerima komitmen YouTube Indonesia terhadap PP Tunas 2025. YouTube akan menerapkan aturan usia minimal pengguna 16 tahun untuk perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini meliputi eliminasi iklan menyasar anak dan deaktivasi akun tidak sesuai syarat. Tujuh PSE lain juga telah patuh.