“Pertama soal apakah Polri itu bisa diletakkan sebagai kementerian atau di bawah kementerian, itu memang kami dari Komisi Reformasi itu tidak mengusulkan. Tidak mengusulkan,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor KPRP, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Mahfud menjelaskan, semua usulan memang masuk dalam KKRP. Namun, diskusi berjalan musyawarah memutuskan komite tak mengusulkan Polri di bawah kementerian atau langsung berada di bawah Presiden.
“Artinya Komisi Reformasi berdebat lama, masyarakat juga menyampaikan masukan, lalu didiskusikan. Pada kesimpulannya kita tidak memasukkan itu sebagai usul,” ujar Mahfud.
Kunci Pemilihan Kapolri: Presiden Berwenang Penuh, Kementerian Lain Tak Berhak Rekomendasi
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap menjadi wewenang presiden. DPR hanya sebagai pihak yang menyetujui atau tidak menyetujui. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang sekaligus Anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, seusai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5). (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta< Idola 92.6 FM-Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap menjadi wewenang presiden. DPR hanya sebagai pihak yang menyetujui atau tidak menyetujui.
Komisi pun tak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan. Keberadaan usulan nomenklatur baru ini sempat menjadi tarik-menarik di internal KPRP. Dan akhirnya diputuskan tak merekomendasikan pembentukan kementerian baru.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang sekaligus Anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, seusai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5).
“Pak Presiden menerima laporan hasil kerja Komisi. Seluruh yang disampaikan itu telah disepakati,” kata Yusril.
Menurutnya, Polri tetap berada di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian. Kepolisian tetap di bawah perintah presiden. Polri tetap langsung berada di bawah presiden,” paparnya.
Selanjutnya, poin penting lain adalah memperkuat dan memperluas peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). KPRP juga merekomendasikan agar keputusan-keputusan Kompolnas mengikat dan harus dilaksanakan oleh Polri.
Rekomendasi tersebut akan berdampak pada perubahan regulasi, khususnya revisi Undang-Undang Polri yang akan segera disusun dan diajukan ke DPR.
“Nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen UU Kepolisian yang ada sekarang. Beberapa pasal, khususnya terkait dengan kompolnas juga penempatan polisi di luar tugas tugas kepolisian, juga akan ditegaskan dalam UU,” kata dia. (her/dav)
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
loading…
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal bereaksi keras menanggapi mencuatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pesantren di Pati, Jawa Tengah. Foto: dpr.go.id
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal bereaksi keras menanggapi mencuatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pesantren di Pati, Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi tindakan asusila, terlebih di lingkungan institusi pendidikan agama.
“Negara tidak boleh mentolerir setiap kekerasan seksual, apalagi di dunia pesantren yang merupakan lembaga pencetak karakter anak bangsa. Dari dulu kita telah menyiapkan berbagai regulasi untuk melindungi semua anak didik,” kata pria yang akrab disapa Kang Cucun, Rabu (6/5/2026).
Dia meminta aparat penegak hukum tidak ragu dalam menindak pelaku. Menurutnya, kasus di Pati sudah berada di luar batas kewajaran dan sangat mencederai martabat pesantren secara nasional.
Kuasa Hukum Topi Merah Sebut Somasi dari Rismon Sianipar Tak Berdasar
loading…
Kuasa hukum kreator konten Topi Merah, Abdul Gafur Sangadji mempertanyakan dasar hukum somasi yang dilayangkan kuasa hukum Rismon Sianipar kepada kliennya. Foto/iNews TV
JAKARTA – Kuasa hukum kreator konten Topi Merah, Abdul Gafur Sangadji mempertanyakan dasar hukum somasi yang dilayangkan pihak kuasa hukum R ismon Hasiholan Sianipar kepada kliennya. Ia menilai somasi tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Rismon: Ijazah Jokowi Asli, Roy Cs: Rekayasa” di iNews, Selasa (5/5/2026), Gaffar mengungkap pihaknya telah menerima somasi kedua dari kubu Rismon.
Plt Bupati Cilacap Selesai Diperiksa KPK, Klaim Tak Tahu Kasus Pemerasan
loading…
Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA – Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya (AAF) selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman (AUL). Seusai pemeriksaan, ia mengaku tidak mengetahui terkait modus pemerasan untuk THR Forkopimda di sana.
“Saya nggak tahu sama sekali, beneran. Dan saya nggak pernah dilibatkan dan saya nggak pernah diajak bicara. Saya juga malah nggak tahu sama sekali kalau ada begitu-begitu,” kata Ammy di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/5/2026).
Selama pemeriksaan, ia mengaku banyak menerima pertanyaan dari tim penyidik Lembaga Antirasuah. Menurut pengakuannya, jumlahnya lebih dari 20 pertanyaan.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengaku deretan pertanyaan itu lebih mengarah terkait tugasnya sebagai wakil dari Syamsul yang kini berstatus tersangka.
Yusril Tegas: Fungsi Pengawasan Komnas HAM Mutlak, Tak Bisa Diambil Pemerintah.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bertemu Ketua Komnas HAM membahas Rancangan Perubahan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Yusril menekankan penguatan kelembagaan HAM, menegaskan fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih pemerintah.
Vonis 13 Tahun Eks Dirut Indofarma Disorot: Kuasa Hukum Pertanyakan Tak Ada Bukti Aliran Dana
Vonis 13 tahun penjara Arief Pramuhanto, mantan Dirut PT Indofarma, disorot kuasa hukum. Mereka menilai putusan kasus korupsi ini berlebihan karena tidak ada bukti aliran dana ke rekening pribadi atau indikasi memperkaya diri. Arief juga dihukum membayar uang pengganti Rp 222,7 miliar.
Mengungkap Tabir Korupsi Kemnaker: Fakta Tak Terduga Terkuak di Persidangan
Sidang korupsi Kemnaker mengungkap praktik pungutan nonteknis telah berlangsung sejak 2012. Kuasa hukum Irvian Bobby Mahendro menyatakan kliennya hanya menjalankan sistem yang menjadi budaya. Terdakwa level bawah tidak menentukan besaran pungutan. Pihak penyedia jasa sudah mengetahui nominal yang harus dibayarkan dalam kasus Kemnaker ini.
Di Balik Gemerlap Apartemen: 4 Kekurangan Tersembunyi yang Tak Dicantumkan dalam Iklan.
Dari berbagai bentuk hunian, bisa kita bilang bahwa apartemen selalu dibayangkan sebagai hunian yang paling mewah sekaligus praktis. Apartemen ibarat tempat tinggal di gedung tinggi yang dilengkapi dengan segala fasilitas yang luks. Memang ada pula apartemen yang dirancang untuk bersaing di pasar dengan harga yang lebih murah, tapi bayangan kita akan tempat tinggal satu ini masih saja tentang kemewahan, kan?
Apartemen belakangan ini juga jadi pilihan orang-orang yang tinggal dan bekerja di kota besar. Kedua fenomena ini nggak cuma terjadi di Indonesia saja, melainkan juga di negara lain, salah duanya yang saya ketahui adalah Korea Selatan dan Turki.
Tahun 2022 lalu, artikel serupa pernah ditulis dengan judul 4 Kekurangan Tinggal di Apartemen yang Perlu Dipertimbangkan. Nah, empat tahun setelahnya, saya mau menambahkan beberapa kekurangan tinggal di apartemen yang nggak akan kita temukan di brosur.
#1 Tinggal di apartemen bikin ketergantungan pada segala hal
Menurut pengakuan banyak penghuni, tinggal di apartemen akan membuat kita super-mandiri karena kita berada di lingkungan yang individualis. Kebanyakan penghuni nggak kenal dengan tetangganya sendiri, bahkan yang berada di lantai yang sama.
Akan tetapi, jangan dikira tinggal di apartemen bisa benar-benar membuat kita mandiri. Iya, “mandiri” dalam hal hubungan dan interaksi sosial. Padahal yang sebenarnya terjadi, penghuni itu ketergantungan pada segala hal. Mereka over-dependence pada sistem.
Di apartemen, air dan listrik itu sudah termasuk dalam fasilitas bulanan. Bayangkan kalau air dan listrik itu mati, bahkan beberapa jam saja. Pasti suasana di dalamnya sudah chaos. Kalau tinggal di rumah, mungkin kita masih bisa numpang di rumah tetangga untuk mandi atau menyalakan lilin.
Akan tetapi, di apartemen, mana bisa ketok-ketok pintu tetangga dan numpang mandi. Semua penghuni akan merasakan kekacauan yang sama. Apalagi kalau listrik mati, otomatis lift juga ikut nggak berfungsi. Langsung bingung kan penghuni yang menempati lantai atas.
#2 Tinggal di apartemen justru nggak bebas sama sekali
Memilih tinggal di apartemen artinya siap menaati semua peraturan, sebesar dan sekecil apapun itu, dari awal hingga akhir masa tinggal. Mulai dari jam tamu, aturan parkir, sampai larangan dari A sampai Z, semuanya pasti bisa kita temukan di apartemen.
Memang, peraturan tersebut dibentuk untuk menciptakan kenyamanan antara setiap penghuni. Tapi, buat orang yang berjiwa bebas, tinggal di apartemen malah terasa seperti mengekang. Aturan sekecil apapun bisa dengan mudah bikin stres.
Ya, ibaratnya tinggal di apartemen itu kayak hidup di dalam daftar peraturan yang nggak kita buat lah.
#3 Sepi sekaligus hampa jadi teman sehari-hari
Interaksi sosial di apartemen memang cenderung individualis dengan para penghuninya mengurus urusan masing-masing. Kalau nggak kepepet banget, hampir nggak ada gotong royong atau saling membantu antarpenghuni di sana. Buat para introvert atau yang baterai sosialnya lemah, tinggal di hunian macam ini bisa menjadi pilihan terbaik karena nggak perlu berinteraksi dengan orang lain.
Akan tetap, kalau kita lihat dari perspektif yang lebih luas, sebenarnya sepinya apartemen itu bukan sekadar sepi. Di sana, hampir nggak ada suara kehidupan dari aktivitas organik.
Bayangin deh, kalau tinggal di kampung kita masih bisa mendengar suara masyarakat saling berinteraksi, mulai dari ibu-ibu ngobrol sambil beli sayur, bapak-bapak kerja bakti di Minggu pagi, sampai anak-anak yang heboh jajan cilok sepulang sekolah. Tanpa kita sadari, suara-suara ini yang membuat hidup kita berwarna.
Sebaliknya, di apartemen semua suara itu “dikontrol”. Kebisingan itu dilarang di hampir semua apartemen dengan alasan kenyamanan. Introvert mentok pun kadang masih butuh suara dan interaksi nggak sih? Tapi, di apartemen, kehampaan ini membuat kehidupan jadi nggak hidup lagi.
#4 Makin tinggi lantai, makin jauh penghuninya dari bumi
Tinggal di apartemen artinya tinggal di gedung berlantai tinggi dengan keterbatasan ruang. Seluas-luasnya hunian ini, tetap kalah dengan rumah di desa sekalipun, khususnya dalam hal hubungan dengan alam.
Di artikel terdahulu sudah dibahas keterbatasan ruang di apartemen seperti soal susahnya mengadakan acara besar, memelihara hewan peliharaan, dan mencuci kendaraan. Ada hal lain nih yang belum disebut dari segi alam.
Di apartemen, nggak ada tanah dan halaman yang bisa membuat kita terkoneksi dengan alam. Coba bayangkan kalau kita tinggal di lantai 10, misalnya. Letak tempat tinggal kita saja sudah jauh dari pucuk tertinggi pohon. Kita mungkin nggak akan pernah mendengar lagi cuitan burung di pagi hari, apalagi dengar ayam jantan berkokok.
Selain itu, nggak adanya halaman membuat kita nggak bisa leluasa menjemur pakaian. Alhasil, ketergantungan dengan mesin pengering atau laundry. Kita juga nggak bisa menanam tanaman secara bebas maupun memegang rumput, sebagaimana yang dikatakan netizen, “Touch some grass!”.
Tinggal di apartemen memang tampak mewah dan berkelas. Namun, banyak juga sisi kekurangannya yang harus dipikirkan ulang, terutama jika kamu adalah seseorang yang bebas, nggak suka dikekang aturan, dan suka ruang yang luas.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk: Simbol Perjuangan Buruh yang Tak Lekang Waktu
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya mendukung perjuangan buruh. Ia berencana meresmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur, dalam waktu dekat. Pada Hari Buruh Internasional di Monas, Prabowo juga meneken Perpres perlindungan pekerja transportasi online dan meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk awak kapal.