Kemenag Tegaskan Fakta Zakat MBG: Bukan Kebijakan, Tapi Penyaluran Sesuai Syariat
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Biro HKP Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan zakat didistribusikan sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Penyaluran zakat diperuntukkan bagi delapan ashnaf, sesuai QS. At-Taubah ayat 60 dan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.