Tok! Putusan MK: BPK Resmi Jadi Penentu Tunggal Hitung Kerugian Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 ini menjawab permohonan terkait kejelasan lembaga audit keuangan negara. MK menegaskan penghitungan kerugian negara dilakukan oleh BPK sesuai Pasal 603 UU 1/2023.

105
Putusan MK: BPK Resmi Penentu Tunggal Kerugian Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas mengukuhkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai satu-satunya lembaga berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Putusan ini mengebiri upaya judicial review yang diajukan mahasiswa, yang menginginkan pembuktian kerugian finansial negara dilakukan secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.

Keputusan krusial ini, tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, resmi ditetapkan sembilan Hakim Konstitusi pada Sabtu (4/4/2026) di Jakarta. Langkah ini memusatkan monopoli penentuan kerugian negara pada BPK, mengabaikan kekhawatiran atas potensi bias dan membatasi ruang gerak pengadilan dalam menilai substansi kasus korupsi.

Ketidakjelasan Pasal 603 KUHP Jadi Pemicu

Permohonan judicial review diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka menyoroti ketidakjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian.

Para pemohon mendesak MK menyatakan frasa “kerugian keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD RI dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka menghendaki kerugian negara ditetapkan berdasarkan alat bukti sah dan dinilai hakim dalam peradilan pidana.

MK, bagaimanapun, bersikukuh pada pandangannya. Menurut MK, kerugian negara sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang, yaitu BPK. Pandangan ini, klaim MK, selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.

Putusan ini secara efektif mematikan argumen tentang perlunya pembuktian kerugian yang tidak bersifat eksklusif. MK memilih untuk mempertahankan status quo, di mana angka kerugian yang ditetapkan BPK menjadi patokan tunggal, tanpa ruang evaluasi mandiri oleh hakim.

Implikasi dari putusan ini jelas: independensi hakim dalam menilai kerugian negara menjadi terbatas. Hakim terpaksa menerima angka yang disodorkan BPK, meskipun pemohon telah memperingatkan tentang bahaya eksklusivitas tersebut.

Monopoli BPK Terjaga

Pemohon, melalui petitumnya, telah menyampaikan keberatan keras terhadap penetapan kerugian negara yang bersifat eksklusif. Mereka menuntut kejelasan dan keadilan dalam proses hukum.

“Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana,” demikian bunyi petitum pemohon yang dibacakan dalam persidangan.

Tuntutan tersebut jelas: kerugian negara harus dinilai oleh hakim secara independen, bukan sekadar mengamini laporan audit. Namun, MK memilih mengabaikan seruan ini, justru mengukuhkan dominasi BPK.

Polemik mengenai siapa yang berhak menetapkan kerugian negara dalam kasus pidana korupsi telah berlangsung lama. Putusan MK ini mengakhiri perdebatan, namun dengan konsekuensi sentralisasi otoritas yang patut dipertanyakan.

More like this
9 Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya: Pakar Hukum Soroti Ujian Pengadilan

9 Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya: Pakar Hukum Soroti Ujian di Pengadilan

admin
WFH ASN Jumat: Mensesneg Soroti Peluang Transformasi Birokrasi

WFH ASN Tiap Jumat: Mensesneg Soroti Peluang Transformasi Birokrasi.

admin
Academics Urge ASEAN Centrality, UNCLOS as SCS Code of Conduct Foundation Amid Tensions

LCS Memanas, Akademisi Serukan Sentralitas ASEAN dan UNCLOS sebagai Fondasi Kode Etik

admin