UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester

loading…

Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi 15 mahasiswa terlapor kasus dugaan kekerasan seksual grup chat mesum di lingkungan Fakultas Hukum (FH). Para pelaku terkena sanksi skorsing 1-3 semester. Foto: Ist

JAKARTAUniversitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi terhadap 15 mahasiswa terlapor kasus dugaan kekerasan seksual di grup chat mesum lingkungan Fakultas Hukum (FH). Para pelaku terkena sanksi skorsing 1-3 semester.

Keputusan pemberian sanksi ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Baca juga: BEM FHUI Tuntut DO 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro, Rabu (3/6/2026).

296
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester

loading…

Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi 15 mahasiswa terlapor kasus dugaan kekerasan seksual grup chat mesum di lingkungan Fakultas Hukum (FH). Para pelaku terkena sanksi skorsing 1-3 semester. Foto: Ist

JAKARTAUniversitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi terhadap 15 mahasiswa terlapor kasus dugaan kekerasan seksual di grup chat mesum lingkungan Fakultas Hukum (FH). Para pelaku terkena sanksi skorsing 1-3 semester.

Keputusan pemberian sanksi ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Baca juga: BEM FHUI Tuntut DO 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro, Rabu (3/6/2026).

More like this
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: 4 Prajurit Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penyiraman Air Keras

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: 4 Prajurit Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penyiraman Air Keras

admin
KPK Sikat Pejabat Imigrasi Jakbar: Momen Krusial Berantas Korupsi

KPK Sikat Pejabat Imigrasi Jakbar, Menteri Imipas: Momen Krusial Bersih

admin
OTT KPK Imigrasi Jakbar: Belasan Ditangkap, Kendaraan Mewah & Emas Disita

OTT KPK Imigrasi Jakbar: Belasan Ditangkap, Kendaraan Mewah hingga Emas Disita

admin