UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester

loading…

Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi 15 mahasiswa terlapor kasus dugaan kekerasan seksual grup chat mesum di lingkungan Fakultas Hukum (FH). Para pelaku terkena sanksi skorsing 1-3 semester. Foto: Ist

JAKARTAUniversitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi terhadap 15 mahasiswa terlapor kasus dugaan kekerasan seksual di grup chat mesum lingkungan Fakultas Hukum (FH). Para pelaku terkena sanksi skorsing 1-3 semester.

Keputusan pemberian sanksi ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Baca juga: BEM FHUI Tuntut DO 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro, Rabu (3/6/2026).

995
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester

loading…

Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi 15 mahasiswa terlapor kasus dugaan kekerasan seksual grup chat mesum di lingkungan Fakultas Hukum (FH). Para pelaku terkena sanksi skorsing 1-3 semester. Foto: Ist

JAKARTAUniversitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi terhadap 15 mahasiswa terlapor kasus dugaan kekerasan seksual di grup chat mesum lingkungan Fakultas Hukum (FH). Para pelaku terkena sanksi skorsing 1-3 semester.

Keputusan pemberian sanksi ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Baca juga: BEM FHUI Tuntut DO 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro, Rabu (3/6/2026).

More like this
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

admin
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

admin
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

admin