WFH Swasta Seminggu Sekali: Ini Dia Aturan Baru, Perusahaan Berwenang Penuh Tentukan Jadwal!

Jakarta, Idola 92.6 FM-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, kebijakan work from home(WFH) bagi karyawan swasta tidak bersifat wajib. Kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan anjuran yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
Yassierli menjelaskan, perusahaan swasta dapat menyesuaikan pelaksanaan WFH, termasuk dalam penentuan hari kerja. Jika ingin sejalan dengan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN), perusahaan dapat memilih hari Jumat, namun hal tersebut tidak bersifat keharusan.
“Untuk swasta, ini anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih hari Jumat, tetapi tidak wajib,” ujar Yassierli dalam konferensi pers bersama perwakilan pengusaha dan serikat pekerja di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4).
Ia menambahkan, pemerintah mengimbau perusahaan untuk memberikan WFH satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi energi dan adaptasi pola kerja baru.
Yassierli menegaskan, pengaturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan, termasuk terkait lokasi kerja, selama tidak mengganggu produktivitas. “Teknis, termasuk lokasi kerja, diserahkan kepada perusahaan, selama tidak mengganggu produktivitas,” ucapnya.
Menaker juga menyampaikan harapannya agar kebijakan WFH, khususnya yang diterapkan pada ASN setiap hari Jumat, dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendukung penghematan energi. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar, meningkatkan efisiensi, serta menjaga produktivitas kerja.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun cara kerja yang lebih adaptif, produktif, dan efisien energi, demi ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Penerapan WFH sebagai bagian dari kebijakan transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 ini mendapat respons positif dari kalangan pekerja dan pengusaha.
Perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, Karlos Rajagukguk, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa penerapan WFH tidak mengurangi hak-hak pekerja, serta dapat memperkuat kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Dukungan serupa disampaikan oleh Hira Sonia, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha. Menurutnya, terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 merupakan respons cepat pemerintah terhadap dinamika global sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja. (her/dav)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan Work From Home (WFH) bagi karyawan swasta hanya sebatas anjuran, bukan kewajiban. Pernyataan ini disampaikan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4), menyusul dorongan pemerintah untuk efisiensi energi nasional. Status “anjuran” ini segera memicu pertanyaan tentang komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan energi.
Kebijakan ini memberikan keleluasaan penuh kepada perusahaan swasta untuk menentukan pelaksanaan WFH, termasuk penentuan hari kerja. Yassierli menyebut perusahaan dapat memilih hari Jumat untuk sejalan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hal itu tidak bersifat keharusan. Pemerintah hanya mengimbau WFH satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya adaptasi pola kerja baru.
Ambang Batas Efektivitas Kebijakan
Yassierli menyerahkan pengaturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan, termasuk lokasi kerja, selama “tidak mengganggu produktivitas.” Pernyataan ini terkesan longgar, membuka celah interpretasi luas, dan berpotensi melemahkan tujuan utama penghematan energi yang dicanangkan. Harapan Menaker agar kebijakan ini berdampak positif pada stabilitas ekonomi nasional dan menekan konsumsi bahan bakar tampaknya bertumpu pada kesadaran sukarela semata.
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026. Namun, tanpa status wajib bagi sektor swasta, efektivitasnya dalam mencapai ketahanan energi nasional patut dipertanyakan. Perbedaan perlakuan antara ASN yang lebih terikat dengan swasta yang hanya diimbau, menciptakan disparitas dalam implementasi.
Respons Tripartit Nasional
Perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, Karlos Rajagukguk, menyatakan dukungan, namun menekankan pentingnya memastikan hak-hak pekerja tidak berkurang. “Penting memastikan bahwa penerapan WFH tidak mengurangi hak-hak pekerja, serta dapat memperkuat kolaborasi,” ujarnya, menyoroti potensi risiko yang harus diwaspadai.
Dukungan serupa datang dari Hira Sonia, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha. Ia menilai Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 adalah “respons cepat pemerintah terhadap dinamika global sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja.” Namun, kepastian hukum yang dimaksud tampaknya lebih condong pada kebebasan perusahaan, bukan pada kewajiban kolektif untuk penghematan energi.
Kebijakan WFH yang hanya bersifat “anjuran” bagi sektor swasta ini, meskipun diklaim sebagai langkah maju untuk efisiensi energi dan adaptasi kerja baru, justru menciptakan ambiguitas. Pemerintah gagal mengambil sikap tegas, meninggalkan pertanyaan besar tentang keseriusan dalam mencapai tujuan ketahanan energi nasional jika implementasinya diserahkan pada kebijakan parsial dan sukarela.