Soal Guru Non Asn Jelang 2027 Jateng Tetap Bertahan Dan Tunggu Aturan Lanjutan Pusat

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak akan melakukan pemberhentian guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah naungannya. Penegasan itu di tengah munculnya isu penataan tenaga non-ASN, yang mulai berlaku efektif pada 2027.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menegaskan, Pemprov Jateng tetap berupaya menjaga keberlangsungan para guru non-ASN agar tetap bisa mengajar, sambil menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait skema pengangkatan aparatur sipil negara.
Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat, khususnya terkait penataan guru non-ASN, dan peluang pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gus Yasin mengatakan, aspirasi terbesar para guru non-ASN saat ini, adalah adanya pengangkatan kembali melalui jalur PPPK. Namun, kewenangan pembukaan formasi tetap berada di pemerintah pusat, sementara daerah bertugas mengusulkan kebutuhan sesuai kondisi di lapangan.
“Kita hanya melaksanakan nanti bagaimana keputusan dari pemerintah pusat,” kata Taj Yasin, seusai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026, di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa (26/5/2026).
Saat ditanya apakah Pemprov Jateng akan kembali mengajukan formasi PPPK guru, wagub menegaskan, pihaknya siap mengusulkan apabila pemerintah pusat membuka rekrutmen baru.
“Kalau memang dibuka, kita ajukan lagi,” tegasnya.
Sebagai informasi, mencuatnya isu itu seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, tentang Penugasan Guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN 2023.
Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti penghentian massal guru honorer.(Humas Jateng)*ul
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menolak memberhentikan guru non-ASN di tengah ancaman penataan tenaga honorer yang berlaku efektif mulai 2027. Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmen ini di Semarang, Selasa (26/5/2026), namun tetap menggantungkan nasib ribuan pengajar pada kebijakan pemerintah pusat.
Keputusan ini muncul saat ribuan guru non-ASN menghadapi ketidakpastian status mereka. Pemprov Jateng, alih-alih mencari solusi konkret, hanya bisa menunggu regulasi pusat terkait skema pengangkatan atau pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ancaman Penataan Tenaga Honorer
Isu penataan tenaga non-ASN bukan isapan jempol. Ini terkait langsung dengan implementasi Undang-Undang ASN 2023 dan diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut secara eksplisit menyatakan penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026. Ini menciptakan jurang ketidakpastian yang menganga bagi para pengajar setelah tanggal tersebut.
Meskipun pemerintah pusat mengklaim kebijakan ini “bukan berarti penghentian massal”, pernyataan itu tidak menghilangkan kekhawatiran. Ini hanya menunda masalah, bukan menyelesaikannya secara fundamental.
Aspirasi utama guru non-ASN adalah pengangkatan melalui jalur PPPK. Namun, kewenangan penuh ada di pusat, menempatkan pemerintah daerah dalam posisi pasif, hanya bisa mengusulkan kebutuhan tanpa daya tawar signifikan.
Keterbatasan Daerah
Taj Yasin Maimoen mengakui keterbatasan daerah dalam menghadapi situasi ini. “Kita hanya melaksanakan nanti bagaimana keputusan dari pemerintah pusat,” katanya usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang.
Ia menambahkan, Pemprov Jateng siap mengajukan formasi PPPK guru jika ada lampu hijau dari pusat. “Kalau memang dibuka, kita ajukan lagi,” tegasnya.
Pernyataan ini menunjukkan Pemprov Jateng hanya reaktif, bukan proaktif, dalam mencari solusi permanen bagi guru non-ASN. Mereka menunggu arahan, bukan menciptakan terobosan yang menjamin masa depan para pengajar.
Nasib Guru Non-ASN Tergantung Pusat
Situasi ini menyoroti dilema ribuan guru non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa jaminan status. Mereka terjebak antara kebutuhan daerah akan tenaga pengajar dan kebijakan pusat yang belum final.
Ketidakjelasan ini terus menggantung, menuntut kejelasan segera dari pemerintah pusat agar nasib para pahlawan tanpa tanda jasa ini tidak terus terombang-ambing.
