GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold

loading…

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak penghapusan parliamentary threshold dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. Foto/SindoNews

JAKARTA – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak penghapusan parliamentary threshold dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. GKSR juga meminta revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MD3, serta mendorong pelibatan partai non-parlemen dalam proses pembahasannya.

GKSR juga mendesak transparansi dengan membuka naskah akademik dan draf revisi ke publik, sekaligus mengusulkan penghapusan parliamentary threshold agar tidak ada suara terbuang. Selain itu, KPU diminta memberikan salinan hasil penghitungan suara TPS kepada seluruh partai.

Di sisi lain, GKSR menegaskan pentingnya mempertahankan Pilkada langsung, memperluas bantuan keuangan untuk semua partai yang memperoleh suara, serta mengusulkan pembentukan fraksi gabungan bagi partai dengan kursi terbatas di DPR.

Baca juga: GKSR Dorong Parliamentary Threshold Diturunkan, Jangan Ada Suara Rakyat yang Hilang

GKSR menilai aturan parliamentary threshold memicu disproporsionalitas representasi politik. Aturan itu juga dianggap membuat banyak suara rakyat terbuang dalam pemilu. Sekretaris Jenderal GKSR Ferry Rizky Kurniansyah, yang juga Sekjen DPP Partai Perindo, mengatakan fokus utama organisasi saat ini adalah pembahasan aturan ambang batas parlemen dan percepatan revisi aturan pemilu.

136
GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold

loading…

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak penghapusan parliamentary threshold dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. Foto/SindoNews

JAKARTA – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak penghapusan parliamentary threshold dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. GKSR juga meminta revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MD3, serta mendorong pelibatan partai non-parlemen dalam proses pembahasannya.

GKSR juga mendesak transparansi dengan membuka naskah akademik dan draf revisi ke publik, sekaligus mengusulkan penghapusan parliamentary threshold agar tidak ada suara terbuang. Selain itu, KPU diminta memberikan salinan hasil penghitungan suara TPS kepada seluruh partai.

Di sisi lain, GKSR menegaskan pentingnya mempertahankan Pilkada langsung, memperluas bantuan keuangan untuk semua partai yang memperoleh suara, serta mengusulkan pembentukan fraksi gabungan bagi partai dengan kursi terbatas di DPR.

Baca juga: GKSR Dorong Parliamentary Threshold Diturunkan, Jangan Ada Suara Rakyat yang Hilang

GKSR menilai aturan parliamentary threshold memicu disproporsionalitas representasi politik. Aturan itu juga dianggap membuat banyak suara rakyat terbuang dalam pemilu. Sekretaris Jenderal GKSR Ferry Rizky Kurniansyah, yang juga Sekjen DPP Partai Perindo, mengatakan fokus utama organisasi saat ini adalah pembahasan aturan ambang batas parlemen dan percepatan revisi aturan pemilu.

More like this
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik

Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik

admin
Pesan Khusus Kepala Bakom Qodari untuk Nanik S Deyang: Perbaiki Tata Kelola MBG

Pesan Khusus Kepala Bakom Qodari untuk Nanik S Deyang: Perbaiki Tata Kelola MBG

admin
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara

3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara

admin