Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

loading…

Acara diskusi bertajuk Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Foto: Yuwantoro Winduajie

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap sejumlah catatan dalam enam bulan pertama penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 silam. Meski menilai implementasi awal berjalan cukup baik, Burhanuddin menyebut masih terdapat sejumlah kendala yang perlu segera dibenahi.

Hal itu disampaikan Burhanuddin saat membuka diskusi bertajuk Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurut Burhanuddin, capaian selama enam bulan pertama penerapan aturan baru patut diapresiasi. Namun, ia menyatakan masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian. Ia menyebut tantangan pertama adalah belum tersedianya sejumlah peraturan pelaksana yang dibutuhkan untuk menjalankan ketentuan dalam KUHAP baru.

Baca juga: Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti

“Evaluasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menunjukkan implementasi KUHAP baru masih terkendala karena sejumlah ketentuan seperti mekanisme keadilan restoratif, sistem peradilan pidana terpadu berbasis IT, memerlukan suatu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah,” ujarnya.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal sembari mendorong percepatan penerbitan regulasi turunan yang diamanatkan undang-undang.

265
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

loading…

Acara diskusi bertajuk Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Foto: Yuwantoro Winduajie

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap sejumlah catatan dalam enam bulan pertama penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 silam. Meski menilai implementasi awal berjalan cukup baik, Burhanuddin menyebut masih terdapat sejumlah kendala yang perlu segera dibenahi.

Hal itu disampaikan Burhanuddin saat membuka diskusi bertajuk Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurut Burhanuddin, capaian selama enam bulan pertama penerapan aturan baru patut diapresiasi. Namun, ia menyatakan masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian. Ia menyebut tantangan pertama adalah belum tersedianya sejumlah peraturan pelaksana yang dibutuhkan untuk menjalankan ketentuan dalam KUHAP baru.

Baca juga: Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti

“Evaluasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menunjukkan implementasi KUHAP baru masih terkendala karena sejumlah ketentuan seperti mekanisme keadilan restoratif, sistem peradilan pidana terpadu berbasis IT, memerlukan suatu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah,” ujarnya.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal sembari mendorong percepatan penerbitan regulasi turunan yang diamanatkan undang-undang.

More like this
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

admin
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

admin
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh

2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh

admin