Perang Stunting Dimulai: BGN Wajibkan Dapur MBG Prioritaskan Gizi Ibu Hamil & Balita, Ahli Gizi Paparkan Strategi Krusial
Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) memprioritaskan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026, berlaku efektif 2 Juni 2026. Setiap dapur MBG wajib melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok rentan ini. Ahli gizi mendukung langkah evaluasi pemerintah untuk penurunan stunting.
Badan Gizi Nasional (BGN) secara mendadak menggeser prioritas utama Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mewajibkan seluruh dapur layanan memfokuskan bantuan pada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita usia 0-23 bulan atau kelompok 3B. Kebijakan ini, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026, berlaku efektif mulai 2 Juni 2026, menandai pengakuan atas kegagalan program sebelumnya yang terlalu berpusat pada siswa sekolah.
Langkah drastis ini muncul sebagai evaluasi telat pemerintah terhadap implementasi MBG. BGN kini memaksa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, mengakui bahwa kelompok paling rentan stunting selama ini terabaikan. Ini adalah koreksi mendesak yang seharusnya sudah dilakukan sejak awal program.
Prioritas Gizi yang Terabaikan
Pergeseran fokus ini diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN. Aturan tegas ini menelanjangi fakta bahwa MBG, yang digadang-gadang sebagai solusi gizi, sebelumnya melenceng dari tujuan utamanya.
Selama ini, program MBG memang lebih banyak dinikmati oleh siswa sekolah, sementara kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita – yang krusial dalam penentuan masa depan gizi bangsa – justru terpinggirkan. Prioritas yang salah ini secara langsung menghambat upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia.
Kewajiban melayani minimal 300 penerima manfaat 3B per dapur MBG bukan sekadar angka. Ini adalah pengakuan bahwa skala masalah stunting pada kelompok rentan jauh lebih besar dari asumsi awal atau implementasi yang ada. Pertanyaannya, mengapa baru sekarang BGN menyadari celah fatal ini?
Kebijakan baru ini secara implisit mengakui adanya kekeliruan mendasar dalam strategi penyaluran manfaat MBG sebelumnya. Fokus yang bergeser ke sekolah, alih-alih pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), menunjukkan kurangnya pemahaman mendalam tentang akar masalah stunting.
BGN kini dihadapkan pada tantangan besar untuk memastikan kebijakan baru ini tidak hanya berhenti di atas kertas. Implementasi di lapangan akan menjadi ujian sesungguhnya, mengingat kompleksitas pendataan dan penyaluran gizi kepada kelompok 3B yang tersebar.
Penegasan Ahli: Fokus Stunting Terlambat
Ahli gizi Leni Sri Rahayu, Dekan II Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA Jakarta, menegaskan bahwa langkah BGN ini “tepat apabila tujuan utama program MBG memang diarahkan untuk percepatan penurunan stunting.” Pernyataannya, disampaikan di Jakarta pada Jumat (29/5/2026), menggarisbawahi urgensi intervensi pada kelompok 3B.
Leni menambahkan, keberhasilan pencegahan stunting bergantung penuh pada optimalisasi intervensi selama periode 1.000 HPK, mulai dari kehamilan hingga balita usia 0-23 bulan. “Salah satu tujuan utama program MBG adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan angka stunting dan gizi buruk. Karena itu, sasaran utama program seharusnya berfokus pada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita usia 0-23 bulan,” tegasnya.
Meski mengakui pentingnya pemberian MBG kepada anak sekolah untuk mendukung SDM masa depan, Leni menekankan bahwa jika targetnya adalah pencegahan stunting, “maka fokus intervensi perlu diperkuat pada kelompok 3B yang merupakan sasaran paling menentukan.” Ini adalah kritik halus namun menohok terhadap prioritas lama BGN.
Latar Belakang Kekeliruan Fokus
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan mengatasi masalah gizi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, sejak awal implementasinya, program ini kerap disorot karena fokus dan efektivitasnya.
Kebijakan baru BGN ini menjadi pengakuan publik atas kebutuhan mendesak untuk mengoreksi arah program agar benar-benar menyentuh akar masalah gizi di Indonesia. Ini bukan sekadar perubahan aturan, melainkan upaya tambal sulam terhadap kebijakan yang sebelumnya kurang tepat sasaran.