Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
loading…
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menghadiri rapat Panja RUU Polri di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto: Felldy Utama
JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) Komisi III DPR RI resmi menyepakati batas usia masa pensiun anggota Polri yang diusulkan pemerintah. Usulan pemerintah ini disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat Panja RUU Polri di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam usulan pemerintah, untuk anggota Polri berpangkat Tamtama dan Bintara paling tinggi usia pensiunnya 59 tahun. Khusus, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.
Baca juga: Usia Pensiun Anggota Polri Ditambah, Pakar: Untuk Kesetaraan Antarlembaga Penegak Hukum
“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata Eddy.
Meskipun sempat mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP I Wayan Sudirta, namun forum menyepakati usulan pemerintah tersebut. “Iya ikut pemerintah ya,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
(jon)
loading…
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menghadiri rapat Panja RUU Polri di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto: Felldy Utama
JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) Komisi III DPR RI resmi menyepakati batas usia masa pensiun anggota Polri yang diusulkan pemerintah. Usulan pemerintah ini disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat Panja RUU Polri di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam usulan pemerintah, untuk anggota Polri berpangkat Tamtama dan Bintara paling tinggi usia pensiunnya 59 tahun. Khusus, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.
Baca juga: Usia Pensiun Anggota Polri Ditambah, Pakar: Untuk Kesetaraan Antarlembaga Penegak Hukum
“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata Eddy.
Meskipun sempat mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP I Wayan Sudirta, namun forum menyepakati usulan pemerintah tersebut. “Iya ikut pemerintah ya,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
(jon)