Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN

loading…

Tersangka Andri Mulyono memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan didampingi oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Foto/Felldy Asyla Utama

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Andri Mulyono, Komisaris dan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri Mulyono keluar Gedung Jampidsus mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, lengkap borgol yang mengikat kedua tangannya.

Dengan wajah lesunya, Andri menuju mobil tahanan didampingi oleh tim penyidik. Tak ada sepatah katapun yang disampaikannya kepada awak media. Dia terlihat pasrah dengan langkah yang cepat masuk ke dalam mobil tahanan.

Baca juga: Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirdik Jampidus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi persnya, Jumat (12/6/2026) malam.

Kasus ini bermula pada awal tahun 2025 ketika Andi Mulyono melakukan pertemuan dengan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempresentasikan profil PT Yasa Arta Trimanunggal guna mendapatkan proyek pengadaan barang dan logistik di lingkungan BGN.

Pasca-pertemuan tersebut, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik.

322
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN

loading…

Tersangka Andri Mulyono memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan didampingi oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Foto/Felldy Asyla Utama

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Andri Mulyono, Komisaris dan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri Mulyono keluar Gedung Jampidsus mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, lengkap borgol yang mengikat kedua tangannya.

Dengan wajah lesunya, Andri menuju mobil tahanan didampingi oleh tim penyidik. Tak ada sepatah katapun yang disampaikannya kepada awak media. Dia terlihat pasrah dengan langkah yang cepat masuk ke dalam mobil tahanan.

Baca juga: Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirdik Jampidus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi persnya, Jumat (12/6/2026) malam.

Kasus ini bermula pada awal tahun 2025 ketika Andi Mulyono melakukan pertemuan dengan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempresentasikan profil PT Yasa Arta Trimanunggal guna mendapatkan proyek pengadaan barang dan logistik di lingkungan BGN.

Pasca-pertemuan tersebut, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik.

More like this
KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut, Skandal Kuota Haji Disorot Tajam

KPK Periksa Eks Stafsus Menag Gus Yaqut, Sorotan Tajam pada Skandal Kuota Haji

admin
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi

Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi

admin
Diskusi di UGM Digeruduk, Qodari: Demokrasi Wajib Ada Dialog, Tanpa Itu Jadi Semau Gue

Diskusi di UGM Digeruduk, Qodari: Demokrasi Wajib Ada Dialog, Tanpa Itu Jadi Semau Gue

admin