Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang

loading…

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mendukung desakan MUI yang meminta pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku dan pengkampanye LGBT. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mendukung desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku dan pengkampanye LGBT di Indonesia. Praktik kampanye LGBT dapat dijerat hukuman pidana jika perbuatan tersebut melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi.

“Pasal KUHP yang baru, Pasal 414 dan 416 sangat jelas mengatur hukuman mengenai LGBT. Namun kami juga mendukung langkah MUI mengenai usulan UU untuk menjerat pelaku dan pengkampanye LGBT,” ujar Singgih, Sabtu (13/6/2026).

Baca juga: Instagram Blokir Konten “Terapi Konversi” LGBT

Larangan kampanye LGBT di media sosial untuk menjaga moral bangsa dan melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama serta Pancasila. Apalagi Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa

“Karena itu, segala bentuk perilaku maupun kampanye yang merusak tatanan moral dan agama seperti LGBT memang harus disikapi dengan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum,” katanya.

730
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang

loading…

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mendukung desakan MUI yang meminta pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku dan pengkampanye LGBT. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mendukung desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku dan pengkampanye LGBT di Indonesia. Praktik kampanye LGBT dapat dijerat hukuman pidana jika perbuatan tersebut melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi.

“Pasal KUHP yang baru, Pasal 414 dan 416 sangat jelas mengatur hukuman mengenai LGBT. Namun kami juga mendukung langkah MUI mengenai usulan UU untuk menjerat pelaku dan pengkampanye LGBT,” ujar Singgih, Sabtu (13/6/2026).

Baca juga: Instagram Blokir Konten “Terapi Konversi” LGBT

Larangan kampanye LGBT di media sosial untuk menjaga moral bangsa dan melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama serta Pancasila. Apalagi Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa

“Karena itu, segala bentuk perilaku maupun kampanye yang merusak tatanan moral dan agama seperti LGBT memang harus disikapi dengan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum,” katanya.

More like this
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

admin
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

admin
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

admin