64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat

loading…

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terus mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan penilaian mandiri (self-assessment). Foto/Tangkapan layar IG @na_nurularifin

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terus mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan penilaian mandiri (self-assessment). Hal itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas .

Menurut Nurul, kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas merupakan langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia di tengah semakin tingginya aktivitas masyarakat di dunia digital.

“Saya mengapresiasi langkah Komdigi yang secara konsisten mengawal pelaksanaan PP Tunas. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditawar karena tantangan yang dihadapi saat ini semakin kompleks, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga risiko kecanduan digital,” kata Nurul Arifin di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga: Urgensi PP Tunas, Upaya Membangun Generasi Digital dan Ketahanan Nasional

Berdasarkan data Komdigi, hingga 9 Juni 2026 tercatat 64 PSE dengan sekitar 175 platform layanan digital telah menyampaikan hasil self-assessment. Sejumlah platform besar yang telah mengikuti proses tersebut antara lain Netflix, PUBG, Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Dana, GoPay, Grab, hingga ChatGPT.

81
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat

loading…

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terus mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan penilaian mandiri (self-assessment). Foto/Tangkapan layar IG @na_nurularifin

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terus mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan penilaian mandiri (self-assessment). Hal itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas .

Menurut Nurul, kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas merupakan langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia di tengah semakin tingginya aktivitas masyarakat di dunia digital.

“Saya mengapresiasi langkah Komdigi yang secara konsisten mengawal pelaksanaan PP Tunas. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditawar karena tantangan yang dihadapi saat ini semakin kompleks, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga risiko kecanduan digital,” kata Nurul Arifin di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga: Urgensi PP Tunas, Upaya Membangun Generasi Digital dan Ketahanan Nasional

Berdasarkan data Komdigi, hingga 9 Juni 2026 tercatat 64 PSE dengan sekitar 175 platform layanan digital telah menyampaikan hasil self-assessment. Sejumlah platform besar yang telah mengikuti proses tersebut antara lain Netflix, PUBG, Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Dana, GoPay, Grab, hingga ChatGPT.

More like this
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK

Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK

admin
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College

Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College

admin
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi

admin