Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan dan pemasaran aset-aset daerah yang selama ini “menganggur” kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng. Langkah kontroversial ini, diumumkan pada Rabu, 1 April 2026, diklaim sebagai solusi mendesak untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang stagnan, sekaligus menambal lubang inefisiensi akut pengelolaan aset oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di seluruh wilayah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Leave a Reply