MUI Peringatkan Dunia: Aturan Hukum Mati Israel ke Tahanan Palestina, PBB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras undang-undang hukuman mati Israel yang disahkan Knesset. Aturan ini menargetkan tahanan Palestina, termasuk anak-anak. MUI menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) segera turun tangan. Kebijakan ini dianggap sebagai kekerasan struktural dan isu kemanusiaan universal.

97
MUI Warns World, UN on Israel's Palestinian Death Penalty Policy

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melontarkan kecaman keras terhadap Israel menyusul pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh Knesset, parlemen Israel. Aturan keji ini memicu seruan mendesak dari MUI agar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) segera bertindak.

Kebijakan opresif ini, yang diumumkan Senin (6/4/2026), dianggap sebagai bentuk nyata kejahatan negara yang secara brutal melukai rasa keadilan dan mengguncang nurani kemanusiaan global, termasuk potensi menargetkan anak-anak dalam tahanan.

Detail Kebijakan Opresif

Kecaman MUI ini bukan sekadar retorika, melainkan respons atas eskalasi kekerasan struktural yang secara sistematis diterapkan Israel terhadap warga Palestina. Undang-undang baru tersebut secara terang-terangan melegitimasi pembunuhan yudisial terhadap mereka yang dituduh melawan pendudukan.

Implementasi hukuman mati ini menggarisbawahi upaya Israel untuk membungkam perlawanan Palestina melalui instrumen hukum yang represif. Ini adalah langkah provokatif yang memperparah krisis kemanusiaan di wilayah pendudukan.

Kebijakan ini memperlihatkan betapa jauhnya Israel menyimpang dari standar hukum internasional dan hak asasi manusia. Penargetan tahanan Palestina, termasuk anak-anak, dengan hukuman mati merupakan pelanggaran berat terhadap konvensi-konvensi global yang melindungi kelompok rentan.

Seruan kepada PBB dan OKI mencerminkan desakan global untuk menghentikan kebrutalan Israel. Komunitas internasional dituntut untuk tidak lagi berdiam diri melihat praktik apartheid yang dilegalkan.

MUI mendesak agar tekanan diplomatik dan sanksi tegas dijatuhkan kepada Israel untuk membatalkan undang-undang yang barbar ini. Kegagalan bertindak akan berarti legitimasi atas kejahatan kemanusiaan.

Kecaman Sudarnoto Abdul Hakim

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI), Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan, “Atas nama MUI saya mengecam keras dan mendalam atas pengesahan undang-undang oleh Knesset yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel.”

Sudarnoto tidak ragu menyebut kebijakan ini sebagai “bentuk kasat mata dari kejahatan negara yang harus menjadi musuh bersama.” Ia menambahkan bahwa ini adalah “bentuk eskalasi baru dari praktik kekerasan struktural yang tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mengguncang nurani kemanusiaan global.”

Ia memperingatkan, “kebijakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan hukum domestik semata, melainkan telah menjadi isu kemanusiaan universal yang menyangkut masa depan nilai-nilai keadilan global.”

Latar Belakang Konflik

Undang-undang kontroversial ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan di wilayah pendudukan Palestina, di mana penangkapan massal dan penahanan tanpa proses hukum yang adil telah menjadi praktik rutin oleh otoritas Israel.

Kebijakan hukuman mati ini menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Israel, memperparah penderitaan rakyat Palestina yang hidup di bawah pendudukan militer puluhan tahun.

More like this
9 Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya: Pakar Hukum Soroti Ujian Pengadilan

9 Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya: Pakar Hukum Soroti Ujian di Pengadilan

admin
WFH ASN Jumat: Mensesneg Soroti Peluang Transformasi Birokrasi

WFH ASN Tiap Jumat: Mensesneg Soroti Peluang Transformasi Birokrasi.

admin
Academics Urge ASEAN Centrality, UNCLOS as SCS Code of Conduct Foundation Amid Tensions

LCS Memanas, Akademisi Serukan Sentralitas ASEAN dan UNCLOS sebagai Fondasi Kode Etik

admin