Langkah Tegas JK: Rismon Dilaporkan ke Polisi Hari Ini, Kuasa Hukum Buka Suara

Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke polisi Senin (5/4/2026) atas dugaan pencemaran nama baik. JK merasa difitnah mendanai polemik ijazah Jokowi. Kuasa hukum Rismon membantah tudingan tersebut, menyatakan kliennya tidak pernah menyebut nama JK. Mereka mengklaim pernyataan yang beredar merupakan rekayasa AI.

18
Langkah Tegas JK: Rismon Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Buka Suara

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) siap menempuh jalur hukum, melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Kepolisian pada Senin, 5 April 2026. Laporan ini diajukan atas dugaan pencemaran nama baik, menyusul tudingan serius Rismon yang menyebut JK mendanai Roy Suryo Cs dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo.

Langkah tegas JK ini muncul setelah ia merasa difitnah. Tuduhan Rismon, yang beredar di publik, menempatkan JK sebagai dalang di balik upaya mempersoalkan keabsahan ijazah orang nomor satu di Indonesia, sebuah isu sensitif yang kerap muncul.

Bantahan Keras Pihak Terlapor

Menanggapi rencana pelaporan tersebut, kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, angkat bicara pada Selasa, 6 April 2026. Jahmada membantah keras kliennya pernah menyebut nama Jusuf Kalla sebagai penyandang dana.

Menurut Jahmada, Rismon tidak pernah secara eksplisit menunjuk JK sebagai dalang pendanaan di balik polemik ijazah Jokowi. Pernyataan ini langsung membenturkan narasi pelapor dan terlapor, menciptakan tensi hukum yang tinggi.

Jahmada bahkan menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang beredar – yang menuding JK – adalah hasil rekayasa. Ia mengklaim, informasi tersebut merupakan produk manipulasi teknologi kecerdasan buatan (AI), bukan pernyataan asli kliennya.

Ancaman Uji Bukti di SPKT

Pihak Rismon menantang JK untuk menyiapkan bukti kuat. Jahmada Girsang menyatakan, laporan JK tidak akan semudah itu diterima. “Saya pikir biarkan saja dulu, kan tidak segampang itu membuat laporan, nanti di SPKT diuji dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan,” kata Jahmada.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kubu Rismon siap menghadapi proses hukum dan menuntut pembuktian yang konkret dari pihak JK. Mereka menekankan bahwa tuduhan pencemaran nama baik harus didukung oleh fakta yang tak terbantahkan.

Kubu Rismon berkeras: “Rismon tidak pernah sebut nama pak JK (Jusuf Kalla).” Mereka menolak mentah-mentah tudingan yang dialamatkan, menyiratkan adanya upaya pembingkaian atau kesalahpahaman informasi yang disengaja.

Rekayasa AI Jadi Dalih

Klaim bahwa pernyataan tersebut adalah hasil rekayasa AI menjadi inti pembelaan Rismon. “Seluruh pernyataan yang beredar itu adalah bohong. Menurutnya, hal itu merupakan hasil rekayasa artificial intelligence (AI),” tegas Jahmada. Argumentasi ini membuka dimensi baru dalam kasus hukum pencemaran nama baik, di mana keaslian sumber informasi menjadi krusial.

Jusuf Kalla, yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, sebelumnya telah berulang kali menghadapi berbagai tudingan dan kritik publik. Namun, tudingan pendanaan isu ijazah palsu Presiden menjadi salah satu yang paling serius, mendorongnya mengambil langkah hukum langsung. Polemik ijazah Presiden Jokowi sendiri telah beberapa kali mencuat dan selalu memicu perdebatan sengit di ruang publik.

More like this
Vonis Arief Pramuhanto Diperberat Tanpa Bukti Aliran Dana, Keluarga Minta DPR Turun Tangan

Vonis Arief Pramuhanto Diperberat Tanpa Bukti Aliran Dana, Keluarga Minta DPR Turun Tangan

admin
ASN WFH Setiap Jumat Resmi Diberlakukan: Simak Detail & Dampaknya

Resmi Diberlakukan: ASN WFH Setiap Jumat, Ini Detail dan Dampaknya

admin
9 Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya: Pakar Hukum Soroti Ujian Pengadilan

9 Jenderal Purnawirawan Gugat Polda Metro Jaya: Pakar Hukum Soroti Ujian di Pengadilan

admin