Kejati Sumut Angkat Bicara: Klarifikasi Krusial Kajari & Kasipidsus Karo di Pusaran Kasus Amsal Sitepu
Kejaksaan Tinggi Sumut klarifikasi Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus Reinhard Sembiring. Ini terkait dugaan intimidasi jaksa terhadap terdakwa Amsal Sitepu. Kajati Sumut Harli Siregar menyatakan klarifikasi berfokus pada aduan intimidasi jaksa dengan pemberian kue, bukan substansi perkara korupsi video profil desa.
JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring tengah diklarifikasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Keduanya dituding mengintimidasi terdakwa Amsal Sitepu, dengan dugaan upaya membungkam kesaksian Amsal melalui pemberian kue bronis saat di Lapas.
Proses klarifikasi ini, yang berlangsung pada Rabu (1/4/2026), memusatkan perhatian pada etika dan integritas jaksa, bukan pada substansi pokok perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu.
Dugaan Intimidasi Jaksa
Klarifikasi terhadap Danke Rajagukguk dan Reinhard Harve Sembiring dipicu aduan langsung dari Amsal Sitepu. Amsal mengungkap adanya tekanan dari jaksa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan serial video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Tuduhan intimidasi ini mencoreng wajah penegakan hukum, terutama setelah Amsal Sitepu sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Putusan bebas tersebut mengindikasikan rapuhnya dakwaan jaksa.
Kejati Sumut bergerak menindaklanjuti aduan ini, meskipun terkesan terlambat setelah vonis bebas Amsal Sitepu. Fokus penyelidikan beralih pada dugaan pelanggaran prosedur dan etika yang dilakukan jaksa.
Pemberian kue bronis di Lapas menjadi simbol dari dugaan upaya sistematis untuk membungkam suara terdakwa. Ini menunjukkan potensi penyalahgunaan wewenang di balik jeruji besi.
Penegasan Kejati Sumut
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Harli Siregar membenarkan adanya proses klarifikasi. “Sedang diklarifikasi,” tegas Harli saat dikonfirmasi.
Harli Siregar juga menjelaskan bahwa pemeriksaan ini tidak menyentuh inti kasus dugaan mark-up pembuatan video profil desa. “Tetapi bukan soal substansi perkara. Ada aduan katanya ada upaya terdakwa dibungkam, makanya dicek betul gak,” ujarnya, mengindikasikan seriusnya dugaan pelanggaran etika.
Pernyataan ini menyoroti bahwa Kejaksaan kini mengalihkan perhatian dari kegagalan dakwaan mereka ke dugaan pelanggaran internal yang lebih mendasar.
Latar Belakang Kasus
Amsal Christy Sitepu adalah videografer yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembuatan serial video profil desa di Kabupaten Karo. Ia sebelumnya divonis bebas oleh PN Medan, sebuah putusan yang mempertanyakan kualitas penuntutan Kejaksaan. Klarifikasi jaksa kini menambah daftar panjang persoalan yang mencuat dari kasus ini.