Rp306 Miliar Ambles dari Proyek Satelit Kemhan: Mantan Kabaranahan Hadapi Dakwaan Berat
Mantan Kabaranahan Kemhan Leonardi didakwa korupsi proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur periode 2015-2021. Leonardi dituduh memperkaya diri dan merugikan keuangan negara Rp306 miliar. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, terkait dugaan pengadaan satelit tanpa alokasi anggaran.
Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, didakwa merugikan keuangan negara Rp306 miliar dalam proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/3/2026), menyeret Leonardi atas perannya dalam proyek yang berlangsung 2015-2021.
Leonardi disebut memperkaya diri dan korporasi, menjalankan proyek tanpa alokasi anggaran jelas. Kejahatan ini juga melibatkan Thomas Anthony Van Der Heyden, tenaga ahli Kemhan yang diduga diangkat secara melawan hukum.
Skandal Anggaran Fiktif
Dakwaan oditur militer dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, proyek satelit ini tetap berjalan sejak 2015 tanpa memiliki alokasi anggaran resmi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Ini merupakan pelanggaran fundamental terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara.
Sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan saat itu, Leonardi dituding sengaja menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space senilai USD495 juta. Penandatanganan ini dilakukan tanpa dasar ketersediaan anggaran negara, secara terang-terangan melanggar aturan.
Tindakan Leonardi ini secara langsung menciptakan potensi kerugian finansial yang masif bagi negara. Proyek ambisius ini sedari awal cacat hukum karena diinisiasi tanpa pondasi anggaran yang sah.
Tidak hanya itu, Leonardi juga menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Nomor: KEP/511/XI/2015 tanggal 11 November 2015. SK ini menunjuk Thomas Anthony Van Der Heyden sebagai tenaga ahli bidang satelit GSO 123 derajat.
Pengangkatan Thomas sebagai tenaga ahli diduga kuat melawan hukum. Leonardi tidak memverifikasi keahlian Thomas, menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses rekrutmen dan potensi kolusi dalam proyek miliaran rupiah ini.
Pengakuan Oditur Militer
“Terdakwa telah melakukan perbuatan baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas oditur militer di persidangan.
Pernyataan keras oditur ini menggarisbawahi tuduhan bahwa Leonardi bukan sekadar lalai, melainkan aktor utama di balik skema pengayaan diri dan pihak lain melalui proyek strategis Kemhan.
Dakwaan ini secara gamblang memaparkan bagaimana pelanggaran demi pelanggaran dilakukan secara sistematis, dari tidak adanya anggaran hingga penunjukan tenaga ahli fiktif, demi memuluskan proyek yang merugikan negara.
Jejak Kasus Korupsi Satelit
Kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemhan ini telah menjadi sorotan publik dan penegak hukum sejak lama. Kejaksaan Agung sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Baranahan Kemhan, dalam upaya membongkar jaringan korupsi ini.
Persidangan Leonardi kini menjadi babak krusial untuk mengungkap seluruh fakta dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.