Istana Belum Sentuh Meja Bahas UU KPK Lama: Usulan Krusial Menggantung
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Istana belum membahas wacana perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pernyataan ini menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad mengembalikan UU KPK ke versi lama, yang didukung Presiden Joko Widodo. Diskusi formal belum berlangsung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi secara tegas membantah Istana membahas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Penampikan ini muncul di Jakarta, Rabu (18/2/2026), di tengah desakan publik dan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan beleid tersebut ke versi sebelum direvisi.
Sikap Istana ini kontras dengan dukungan mengejutkan dari mantan Presiden Joko Widodo atas usulan Abraham Samad, sebuah ironi mengingat revisi UU KPK yang memicu kontroversi justru disahkan pada era kepemimpinannya.
Prasetyo Hadi menyatakan, “Belum ada, belum ada kita bahas (soal UU KPK),” usai rapat koordinasi di Kompleks Parlemen. Pernyataan ini secara langsung memadamkan harapan kelompok yang menginginkan penguatan kembali KPK melalui perubahan regulasi. Abraham Samad, mantan pimpinan KPK yang dikenal kritis, belakangan ini gencar menyuarakan pentingnya mengembalikan UU KPK ke format awal, sebelum direvisi pada tahun 2019. Ia beralasan perubahan tersebut telah melemahkan taring lembaga antirasuah.
Dukungan Joko Widodo terhadap usulan Samad menjadi sorotan tajam. Publik mempertanyakan konsistensi sikap Jokowi, yang saat menjabat justru mengizinkan revisi UU KPK disahkan, sebuah langkah yang dikecam banyak pihak sebagai upaya pelemahan. Ironisnya, Mensesneg juga mengungkap bahwa topik revisi UU KPK tidak dibahas saat Abraham Samad diundang berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Pertemuan yang diharapkan menjadi kanal aspirasi itu, menurut Istana, ternyata nihil pembahasan krusial tersebut. Penolakan Istana ini menegaskan garis keras pemerintah dalam mempertahankan UU KPK yang berlaku saat ini, mengabaikan seruan untuk evaluasi ulang dampak pelemahan KPK pasca-revisi.
Inkonsistensi Sikap Jokowi
Sikap Jokowi kini berbalik 180 derajat dari kebijakannya saat masih menjabat. Pada tahun 2019, ia menandatangani revisi UU KPK yang memangkas kewenangan, membentuk Dewan Pengawas, dan mengubah status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN), langkah yang secara luas dianggap memandulkan KPK.
Istana Bungkam Desakan
Penegasan Mensesneg bahwa tidak ada pembahasan di Istana secara efektif membungkam desakan untuk mengkaji ulang UU KPK. Ini mengirimkan sinyal jelas bahwa pemerintah saat ini tidak berencana membuka kembali kotak pandora revisi undang-undang yang pernah memicu gelombang demonstrasi besar.
“Belum ada, belum ada kita bahas (soal UU KPK),” tegas Mensesneg Prasetyo Hadi, menanggapi pertanyaan wartawan di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan.
Ia menambahkan, “Abraham Samad tidak membahas soal usulan ini saat menghadiri undangan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.” Pernyataan ini secara implisit menafikan adanya komunikasi substansial terkait isu krusial tersebut antara tokoh kritis dan Istana. Kutipan ini menggarisbawahi bahwa meski ada pertemuan antara tokoh kritis dan Presiden, pembahasan mengenai substansi pelemahan KPK melalui undang-undang justru dihindari atau tidak diagendakan.
Latar Belakang Kontroversi
Revisi UU KPK pada tahun 2019 telah lama menjadi titik balik kontroversial dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Banyak pihak menilai revisi tersebut sebagai upaya sistematis untuk melemahkan KPK, dari independensi hingga kewenangan penyadapan dan penuntutan. Desakan untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelumnya mencerminkan kekhawatiran mendalam publik dan aktivis anti-korupsi terhadap efektivitas KPK pasca-revisi, yang dianggap telah kehilangan taringnya dalam memberantas kejahatan rasuah di negeri ini.