Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Razman Tegaskan P21, Siap Disidangkan
loading…
Ketua Umum Relawan Kami Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution mengungkapkan kabar kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi telah P21 adalah valid. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Ketua Umum Relawan Kami Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution mengungkapkan kabar kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah P21 adalah valid. Dia meyakini Polda Metro Jaya akan mengumumkan perkembangan penyidikan pada akhir bulan ini.
“Saya kan sudah bilang P21, itu valid. Ya kita lihat aja. Kan saya sudah bilang akhir bulan ini. Kita lihat aja,” ujar Razman di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).
Baca juga: Razman Minta Roy Suryo Tak Takut Dibui: Ketemulah Kita di Sana
Dia tak masalah bila kubu Roy Suryo tak percaya dengan perkembangan perkara itu telah P21. Namun, dia meyakini perkara itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21.
“Ya kita lihat aja. Saya keyakinan segera P21 dan insyaallah nanti bergulir di pengadilan supaya tidak heboh,” ucapnya.
Ketua Umum Relawan Kami Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution, mengklaim kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah mencapai status P21, menandakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Klaim ini menyulut sorotan tajam, mengingat sensitivitas isu yang telah lama membelit kepala negara.
Razman menyatakan validitas P21 tersebut dalam pernyataannya di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu. Ia yakin Polda Metro Jaya bakal mengumumkan perkembangan penyidikan krusial ini sebelum akhir bulan, mendorong spekulasi liar di tengah publik yang menuntut kejelasan.
Klaim P21 Tanpa Konfirmasi Resmi
Pernyataan Razman muncul tanpa disertai konfirmasi resmi dari pihak kepolisian, memicu pertanyaan serius tentang dasar klaim tersebut. Sebagai pemimpin kelompok relawan, posisinya jauh dari otoritas penegak hukum yang berwenang memberikan informasi valid terkait status perkara.
Status P21 berarti penyidikan kepolisian telah tuntas dan jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan. Jika benar, ini menjadi langkah signifikan dalam kasus yang selama ini hanya berkutat pada tudingan dan bantahan.
Namun, publik masih menunggu pengumuman resmi dari Polda Metro Jaya. Ketiadaan rilis resmi hingga kini justru memperpanjang ketidakpastian, membuka ruang bagi interpretasi dan keraguan terhadap klaim sepihak.
Klaim ini juga menyeret nama Roy Suryo, pihak yang kerap menyuarakan keraguan terhadap keaslian ijazah Jokowi. Razman secara eksplisit menantang kubu Roy Suryo untuk tidak percaya, menegaskan keyakinannya bahwa proses hukum akan terus bergulir.
Desakan agar kasus ini segera bergulir di pengadilan, seperti yang diutarakan Razman, mengindikasikan upaya untuk mengakhiri “kehebohan” publik. Namun, proses peradilan yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan, bukan sekadar menghentikan kegaduhan.
Keyakinan Razman dan Tantangan Terbuka
“Saya kan sudah bilang P21, itu valid. Ya kita lihat aja. Kan saya sudah bilang akhir bulan ini. Kita lihat aja,” tegas Razman, menantang pihak yang meragukan.
Ia menambahkan, “Ya kita lihat aja. Saya keyakinan segera P21 dan insyaallah nanti bergulir di pengadilan supaya tidak heboh.”
Pernyataan ini jelas menargetkan kubu skeptis, “Dia tak masalah bila kubu Roy Suryo tak percaya dengan perkembangan perkara itu telah P21.”
Latar Belakang Tuduhan Ijazah Palsu
Tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi bukan isu baru. Tuduhan ini telah berulang kali muncul sejak masa kampanye hingga periode kepemimpinannya, menjadi amunisi bagi kritik dan oposisi. Setiap kali muncul, isu ini memicu perdebatan sengit dan polarisasi di ruang publik.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan seorang warga yang menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar calon presiden. Proses hukumnya telah berjalan, namun transparansi informasi dari pihak berwenang seringkali menjadi sorotan.