Bupati Temanggung Ungkap: Nyadran Lepen, Jurus Jitu Selamatkan Sumber Air Kita
Bupati Temanggung Agus Setyawan menyatakan upacara adat Nyadran Lepen di Dusun Lamuk Gunung, Legoksari, adalah upaya menjaga kelestarian sumber air. Kegiatan ini melibatkan arak-arakan warga, gunungan palawija, serta kesenian tradisional. Pemkab Temanggung mendukung pelestarian budaya dan lingkungan untuk menghindari bencana.
Bupati Temanggung Agus Setyawan secara seremonial mengklaim upacara adat “Nyadran Lepan” di Dusun Lamuk Gunung, Desa Legoksari, Tlogomulyo, sebagai upaya esensial menjaga kelestarian sumber air dan mitigasi bencana. Pernyataan ini muncul di tengah defisit nyata tindakan konkret pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman krisis air dan kerusakan lingkungan yang akut.
Pada Senin, 5 Januari 2026, di lokasi mata air Dusun Lamuk Gunung, Bupati menegaskan ritual budaya ini sebagai benteng vital. Namun, klaim besar mengenai pencegahan bencana, khususnya perbandingan dengan “Pulau Sumatera,” memunculkan pertanyaan kritis tentang efektivitas ritual versus kebijakan lingkungan yang komprehensif.
Ritual Tanpa Aksi Nyata?
Upacara dimulai dengan arak-arakan massal warga, membawa gunungan palawija dan menampilkan kesenian kuda lumping, berakhir di mata air keramat. Bupati Temanggung, memukul gong sebagai tanda dimulainya acara, turut serta dalam nuansa komunal yang kental. Peristiwa ini, meski sarat makna budaya, menyoroti minimnya inisiatif struktural Pemkab Temanggung di luar ranah seremonial.
Pemerintah daerah justru terkesan menggeser tanggung jawab pelestarian alam sepenuhnya kepada praktik adat masyarakat. Narasi yang dibangun mengindikasikan bahwa “keinginan baik” warga dianggap cukup, tanpa adanya penekanan pada peran regulasi, pengawasan, atau program reboisasi masif yang mendesak.
Tindakan Pemkab Temanggung, sejauh ini, lebih menyerupai dukungan moral terhadap tradisi alih-alih peluncuran program konservasi yang terukur dan berkelanjutan. Sumber air yang terus menyusut memerlukan lebih dari sekadar harapan; ia membutuhkan intervensi kebijakan yang kuat.
Janji Kosong Bupati
Bupati Agus Setyawan beretorika, “Sumber air harus selalu dijaga bersama dan pastinya tidak hanya kemanfaatan air semata, tetapi menjaga lingkungan untuk menghindari bencana seperti di Pulau Sumatera.” Pernyataan ini, yang mengaitkan ritual lokal dengan skala bencana nasional, terdengar bombastis tanpa fondasi strategi mitigasi yang jelas.
Ia melanjutkan, “Pemkab Temanggung _insyaalalh_ akan selalu mendampingi masyarakat khususnya dalam bidang kebudayaan dan acara nyadran lepen seperti ini adalah salah satu bentuk upaya dan ikhtiar untuk selalu bisa merawat alam.” Ungkapan “insyaallah” dan “akan selalu mendampingi” justru mengisyaratkan ketidakpastian dan ketiadaan komitmen tegas dalam agenda lingkungan. Ini bukan janji, melainkan basa-basi politis.
Bupati kemudian menyerahkan beban kepada masyarakat: “Dengan ‘nyadran lepen’ ini pasti masyarakat berupaya bagaimana caranya agar mata air itu bisa selalu mengalir dan pasti harus selalu menjaga alam sekitar dengan pepohonan.” Narasi ini secara gamblang menempatkan inisiatif sepenuhnya pada pundak warga, membebaskan pemerintah dari intervensi langsung yang signifikan.
“Di sekitar mata air harus selalu ada penghijauan, agar sumber mata air selalu mengalir air,” pungkasnya, kembali mengulang prinsip dasar yang seharusnya menjadi motor penggerak kebijakan pemerintah, bukan sekadar imbauan pasif kepada warga.
Latar Belakang Krusial
“Nyadran Lepan” memang merupakan warisan budaya penting yang merefleksikan kearifan lokal dalam menghormati alam. Namun, mengandalkan semata pada upacara ini sebagai solusi tunggal untuk krisis lingkungan yang semakin parah adalah langkah mundur.
Keterlibatan pemerintah harus melampaui dukungan simbolis; ia harus diterjemahkan ke dalam program kehutanan berkelanjutan, penegakan hukum terhadap perusak lingkungan, dan edukasi masyarakat yang intensif. Tanpa itu, kelestarian sumber air Temanggung akan tetap menjadi ilusi di tengah seremonial belaka.