Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi, Menkum: Presiden Sudah Berkali-kali Ingatkan

loading…

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali ingatkan pada para pejabat untuk tidak melakukan praktik lancung. Hal ini diungkapkan Supratman sekaligus menyoroti terjeratnya Dadan Hindayana dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak,” ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Supratman menyampaikan, perkara yang menimpa Dadan masih dalam tahap praduga tak bersalah. Untuk itu, ia menyerahkan penanganan perkara ke Kejaksaan.

“Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” ujar Supratman.

Baca Juga: Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

155
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi, Menkum: Presiden Sudah Berkali-kali Ingatkan

loading…

Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali ingatkan pada para pejabat untuk tidak melakukan praktik lancung. Hal ini diungkapkan Supratman sekaligus menyoroti terjeratnya Dadan Hindayana dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak,” ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Supratman menyampaikan, perkara yang menimpa Dadan masih dalam tahap praduga tak bersalah. Untuk itu, ia menyerahkan penanganan perkara ke Kejaksaan.

“Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH,” ujar Supratman.

Baca Juga: Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

More like this
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik

Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik

admin
Pesan Khusus Kepala Bakom Qodari untuk Nanik S Deyang: Perbaiki Tata Kelola MBG

Pesan Khusus Kepala Bakom Qodari untuk Nanik S Deyang: Perbaiki Tata Kelola MBG

admin
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara

3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara

admin