Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia

loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif atas putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos terkait upaya perlawanan proses ekstradisi ke Indonesia. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif atas putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos terkait upaya perlawanan proses ekstradisi ke Indonesia. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya berharap dengan adanya putusan ini akan mempercepat pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.

“Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Paulus Tannos

“Selama ini, Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum,” sambungnya.

Budi menjelaskan, putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung.

Ia menegaskan komitmen pihaknya menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta terus berupaya memulangkan DPO kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut.

106
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia

loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif atas putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos terkait upaya perlawanan proses ekstradisi ke Indonesia. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif atas putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos terkait upaya perlawanan proses ekstradisi ke Indonesia. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya berharap dengan adanya putusan ini akan mempercepat pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.

“Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Paulus Tannos

“Selama ini, Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum,” sambungnya.

Budi menjelaskan, putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung.

Ia menegaskan komitmen pihaknya menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta terus berupaya memulangkan DPO kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut.

More like this
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia

Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia

admin
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana

Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana

admin
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

admin