Hari Lansia Nasional: 560 Narapidana Terima Remisi, Momentum Kemanusiaan di Balik Jeruji

loading…

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Usia di Atas 70 Tahun kepada 560 narapidana lanjut usia (lansia). Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Usia di Atas 70 Tahun kepada 560 narapidana lanjut usia ( lansia ). Pemberian remisi ini diberikan bertepatan dengan Hari Lanjut Usia Nasional 2026, Jumat (29/5/2026).

Remisi ditujukan kepada narapidana lansia yang menderita sakit kronis/berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif pembinaan, dan penurunan risiko sebagai perhatian khusus bagi narapidana lansia.

Secara rinci, penerima remisi 1 bulan sebanyak 85 orang, penerima remisi 2 bulan sebanyak 108 orang, penerima remisi 3 bulan sebanyak 170 orang, penerima remisi 4 bulan sebanyak 96 orang, penerima remisi 5 bulan sebanyak 79 orang, dan penerima remisi 6 bulan sebanyak 22 orang.

“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap Narapidana lansia,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam keterangannya.

Baca Juga: Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia

915
Hari Lansia Nasional: 560 Narapidana Terima Remisi, Momentum Kemanusiaan di Balik Jeruji

loading…

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Usia di Atas 70 Tahun kepada 560 narapidana lanjut usia (lansia). Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Usia di Atas 70 Tahun kepada 560 narapidana lanjut usia ( lansia ). Pemberian remisi ini diberikan bertepatan dengan Hari Lanjut Usia Nasional 2026, Jumat (29/5/2026).

Remisi ditujukan kepada narapidana lansia yang menderita sakit kronis/berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif pembinaan, dan penurunan risiko sebagai perhatian khusus bagi narapidana lansia.

Secara rinci, penerima remisi 1 bulan sebanyak 85 orang, penerima remisi 2 bulan sebanyak 108 orang, penerima remisi 3 bulan sebanyak 170 orang, penerima remisi 4 bulan sebanyak 96 orang, penerima remisi 5 bulan sebanyak 79 orang, dan penerima remisi 6 bulan sebanyak 22 orang.

“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap Narapidana lansia,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam keterangannya.

Baca Juga: Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia

More like this
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

admin
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

admin
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

admin