Kasus Eks Dirut Indofarma: Audit Hukum Bongkar Dugaan Kekeliruan Penegakan

loading…

Forum Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto digelar di Jakarta, Sabtu (13/6/2026). Foto: Istimewa

JAKARTA – Sejumlah akademisi dan pakar hukum mempertanyakan dasar putusan yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto . Pandangan tersebut disampaikan dalam sebuah forum Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto bertajuk ‘Satu Perkara, Standar Ganda: Menggugat Pencampuradukkan Tanggung Jawab Dirut dan Komut di Dua Entitas Hukum Terpisah’ di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).Mereka menilai terdapat dugaan pencampuradukkan tanggung jawab hukum antara dua entitas berbeda yang berpotensi menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Dalam forum tersebut, para narasumber ahli menyoroti dugaan pencampuran tanggung jawab hukum antara posisi Arief sebagai Direktur Utama Indofarma dengan kedudukannya sebagai Komisaris Utama di PT Indofarma Global Medika (IGM), yang merupakan entitas hukum berbeda.

Ahli hukum pidana, Muzakkir, melihat adanya indikasi kekhilafan hakim yang dapat menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam menempatkan tindakan korporasi sebagai tanggung jawab pidana individual.

Baca Juga : Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi

“Jika perbuatan tersebut merupakan perbuatan korporasi, maka pertanggungjawabannya juga harus ditempatkan dalam konteks korporasi, bukan semata-mata dibebankan kepada pribadi,” kata Muzakir.

670
Kasus Eks Dirut Indofarma: Audit Hukum Bongkar Dugaan Kekeliruan Penegakan

loading…

Forum Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto digelar di Jakarta, Sabtu (13/6/2026). Foto: Istimewa

JAKARTA – Sejumlah akademisi dan pakar hukum mempertanyakan dasar putusan yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto . Pandangan tersebut disampaikan dalam sebuah forum Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto bertajuk ‘Satu Perkara, Standar Ganda: Menggugat Pencampuradukkan Tanggung Jawab Dirut dan Komut di Dua Entitas Hukum Terpisah’ di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).Mereka menilai terdapat dugaan pencampuradukkan tanggung jawab hukum antara dua entitas berbeda yang berpotensi menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Dalam forum tersebut, para narasumber ahli menyoroti dugaan pencampuran tanggung jawab hukum antara posisi Arief sebagai Direktur Utama Indofarma dengan kedudukannya sebagai Komisaris Utama di PT Indofarma Global Medika (IGM), yang merupakan entitas hukum berbeda.

Ahli hukum pidana, Muzakkir, melihat adanya indikasi kekhilafan hakim yang dapat menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam menempatkan tindakan korporasi sebagai tanggung jawab pidana individual.

Baca Juga : Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi

“Jika perbuatan tersebut merupakan perbuatan korporasi, maka pertanggungjawabannya juga harus ditempatkan dalam konteks korporasi, bukan semata-mata dibebankan kepada pribadi,” kata Muzakir.

More like this
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

admin
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

admin
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

admin