Ketua SC PPP Akui Borong Hotel untuk Muktamar: Terungkap Taktik Kunci di Sidang Gugatan Partai

loading…

Muktamar X PPP yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025) hingga Minggu (28/9/2025). Foto: Istimewa

JAKARTA – Sidang Gugatan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berlangsung ke tahap pembuktian dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (3/6/2026). Hadir sebagai saksi Ermalena selaku Ketua Steering Committe (SC) Muktamar X PPP dan Arya Permana Graha selaku Ketua Organizing Committee (OC).

Penggugat M. Thobahul Aftoni yang diberikan kesempatan sempat bertanya ke saksi tergugat yaitu Ermalena dan mendapat keterangan bahwa saksi mengaku setelah selesai sidang Paripurna I dengan agenda Pembahasan Jadwal Acara dan Tata Tertib Muktamar di Krakatau Ballroom lantai 1 hotel Mercure Ancol Jakarta.

Kemudian sidang dilanjutkan di lantai 10 kamar presiden suite yaitu sidang paripurna II Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban DPP PPP dan Pandangan Umum dan Penilaian tertulis oleh DPW dan DPC PPP se-Indonesia.

Baca juga: PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah

“Ya kami melaksanakan persidangan Muktamar X di kamar presiden suite lantai 10, dan kami borong seluruh kamar lantai 10 untuk persidangan Muktamar,” ungkap Ermalena.

207
Ketua SC PPP Akui Borong Hotel untuk Muktamar: Terungkap Taktik Kunci di Sidang Gugatan Partai

Sidang gugatan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (3/6/2026), mengungkap praktik tak lazim: agenda krusial laporan pertanggungjawaban DPP dan pandangan umum DPW/DPC digelar di kamar presiden suite Hotel Mercure Ancol. Pengakuan mengejutkan ini datang langsung dari Ketua Steering Committee (SC) Muktamar X, Ermalena, saat memberikan keterangan sebagai saksi.

Pengakuan tersebut memicu pertanyaan serius atas legitimasi dan transparansi proses pengambilan keputusan tertinggi partai. M. Thobahul Aftoni, selaku penggugat, menyoroti keanehan pemindahan lokasi sidang dari aula konvensional ke kamar hotel, mengindikasikan potensi penyimpangan dalam tata kelola Muktamar X yang berlangsung pada 27-28 September 2025 itu.

Pengakuan Mengejutkan di Ruang Sidang

Proses pembuktian dan keterangan saksi di PN Jakpus menjadi arena terkuaknya fakta ini. Ermalena, yang hadir sebagai saksi tergugat, dicecar pertanyaan oleh penggugat M. Thobahul Aftoni. Ia mengakui detail persidangan yang tidak biasa, yang sebelumnya luput dari perhatian publik. Arya Permana Graha, Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar X, juga hadir sebagai saksi.

Perpindahan Lokasi Sidang Krusial

Menurut keterangan Ermalena, sidang Paripurna I dengan agenda Pembahasan Jadwal Acara dan Tata Tertib Muktamar awalnya digelar di Krakatau Ballroom lantai 1 Hotel Mercure Ancol. Namun, untuk sidang Paripurna II, lokasi mendadak berpindah. Agenda penting seperti Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban DPP PPP serta Pandangan Umum dan Penilaian tertulis oleh DPW dan DPC PPP se-Indonesia justru dilangsungkan di kamar presiden suite lantai 10 hotel tersebut.

Perpindahan ini, dari sebuah ballroom representatif ke kamar hotel, mencoreng standar transparansi dan akuntabilitas sebuah muktamar partai politik tingkat nasional. Ini bukan sekadar masalah tempat, melainkan indikasi kuat adanya upaya untuk membatasi akses dan kontrol terhadap jalannya sidang yang seharusnya terbuka bagi seluruh peserta.

Klaim Penguasaan Seluruh Lantai Sepuluh

Ermalena tidak mengelak saat ditanya mengenai lokasi sidang Paripurna II. Ia bahkan mengklaim bahwa seluruh lantai 10 hotel digunakan untuk keperluan muktamar tersebut.

“Ya kami melaksanakan persidangan Muktamar X di kamar presiden suite lantai 10, dan kami borong seluruh kamar lantai 10 untuk persidangan Muktamar,” ungkap Ermalena tanpa ragu.

Pernyataan “memborong seluruh kamar lantai 10” untuk persidangan Muktamar justru memperkuat asumsi adanya upaya penguasaan ruang dan pembatasan partisipasi, alih-alih keterbukaan. Ini menambah daftar kejanggalan dalam penyelenggaraan kongres partai yang seharusnya menjadi ajang demokrasi internal.

Gugatan Menguji Demokrasi Internal

Gugatan Muktamar X PPP ini merupakan bagian dari serangkaian konflik internal yang terus membayangi partai berlambang Ka’bah tersebut. Persidangan di PN Jakpus kini memasuki tahap krusial, dengan pengungkapan fakta-fakta yang berpotensi mengguncang validitas hasil muktamar. Kasus ini menguji sejauh mana demokrasi dan transparansi internal partai dihormati, atau justru dikorbankan demi kepentingan tertentu.

More like this
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim

KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim

admin
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

admin
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan

Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan

admin