Lindungi Pekerja Informal Pemprov Dan Dprd Jateng Siapkan Regulasi Khusus
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat, terus memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal di wilayahnya. Salah satunya, melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengapresiasi langkah Komisi E DPRD yang menginisiasi penyusunan regulasi tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, khususnya Komisi E, yang sudah menginisiasi, menyampaikan, dan merumuskan terkait tenaga kerja informal. Tenaga kerja informal ini harus mendapatkan perlindungan di Jawa Tengah,” kata Taj Yasin, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai keputusan DPRD, langkah berikutnya adalah menyiapkan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana, agar perda tersebut dapat segera diterapkan.
Taj Yasin menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, kalangan akademisi, hingga pemangku kepentingan terkait. Hal itu dilakukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pekerja informal di lapangan.
Dia menilai, keberadaan pekerja informal memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Karena itu, mereka juga berhak memperoleh perlindungan yang sama sebagaimana pekerja formal.
“Dengan adanya aturan ini, mereka akan lebih nyaman, kesejahteraannya meningkat, dan pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo mengatakan, tenaga kerja informal selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
Selain menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, sektor ini juga berkontribusi dalam menekan angka pengangguran.
Namun demikian, sebagian besar pekerja informal masih berada dalam kondisi rentan, karena belum memperoleh perlindungan yang memadai, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun hukum.
Menurut Bagus, perkembangan ekonomi, transformasi digital, dan perubahan pola kerja saat ini, menuntut hadirnya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif, untuk melindungi pekerja informal.
“Perlindungan tenaga kerja informal tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, penguatan akses perlindungan sosial, perluasan kesempatan usaha, hingga pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujarnya.
Raperda tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek, mulai dari tugas dan kewenangan pemerintah daerah, perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja informal, pendataan dan sistem informasi, kolaborasi lintas sektor, monitoring dan evaluasi, hingga pembiayaan.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong membangun sistem perlindungan berbasis data yang akurat dan terpadu sebagai dasar penyusunan kebijakan. Keberhasilan implementasi regulasi ini juga memerlukan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/ kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi pekerja, hingga organisasi kemasyarakatan.
Melalui regulasi tersebut, DPRD dan Pemprov Jateng berharap pekerja informal memperoleh kepastian hukum, akses perlindungan sosial dan ekonomi yang lebih luas, peningkatan kesejahteraan, serta daya saing yang lebih baik. (Humas Jateng)*ul



SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat, terus memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal di wilayahnya. Salah satunya, melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengapresiasi langkah Komisi E DPRD yang menginisiasi penyusunan regulasi tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, khususnya Komisi E, yang sudah menginisiasi, menyampaikan, dan merumuskan terkait tenaga kerja informal. Tenaga kerja informal ini harus mendapatkan perlindungan di Jawa Tengah,” kata Taj Yasin, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai keputusan DPRD, langkah berikutnya adalah menyiapkan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana, agar perda tersebut dapat segera diterapkan.
Taj Yasin menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, kalangan akademisi, hingga pemangku kepentingan terkait. Hal itu dilakukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pekerja informal di lapangan.
Dia menilai, keberadaan pekerja informal memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Karena itu, mereka juga berhak memperoleh perlindungan yang sama sebagaimana pekerja formal.
“Dengan adanya aturan ini, mereka akan lebih nyaman, kesejahteraannya meningkat, dan pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo mengatakan, tenaga kerja informal selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
Selain menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, sektor ini juga berkontribusi dalam menekan angka pengangguran.
Namun demikian, sebagian besar pekerja informal masih berada dalam kondisi rentan, karena belum memperoleh perlindungan yang memadai, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun hukum.
Menurut Bagus, perkembangan ekonomi, transformasi digital, dan perubahan pola kerja saat ini, menuntut hadirnya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif, untuk melindungi pekerja informal.
“Perlindungan tenaga kerja informal tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, penguatan akses perlindungan sosial, perluasan kesempatan usaha, hingga pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujarnya.
Raperda tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek, mulai dari tugas dan kewenangan pemerintah daerah, perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja informal, pendataan dan sistem informasi, kolaborasi lintas sektor, monitoring dan evaluasi, hingga pembiayaan.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong membangun sistem perlindungan berbasis data yang akurat dan terpadu sebagai dasar penyusunan kebijakan. Keberhasilan implementasi regulasi ini juga memerlukan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/ kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi pekerja, hingga organisasi kemasyarakatan.
Melalui regulasi tersebut, DPRD dan Pemprov Jateng berharap pekerja informal memperoleh kepastian hukum, akses perlindungan sosial dan ekonomi yang lebih luas, peningkatan kesejahteraan, serta daya saing yang lebih baik. (Humas Jateng)*ul


