Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya

loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Bupati Pati nonaktif Sudewo ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang menjelang dimulainya persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya. Foto: Dok KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memindahkan lokasi penahanan Bupati Pati nonaktif Sudewo ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang menjelang dimulainya persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya. Selain Sudewo, tiga tersangka lain yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun juga dipindahkan dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan pemindahan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) setelah lembaganya menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Budi menjelaskan Sudewo akan ditahan di Rutan Kelas I Semarang. Adapun tiga terdakwa lainnya akan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya

Baca juga: Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab

289
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya

loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Bupati Pati nonaktif Sudewo ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang menjelang dimulainya persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya. Foto: Dok KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memindahkan lokasi penahanan Bupati Pati nonaktif Sudewo ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang menjelang dimulainya persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya. Selain Sudewo, tiga tersangka lain yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun juga dipindahkan dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan pemindahan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) setelah lembaganya menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Budi menjelaskan Sudewo akan ditahan di Rutan Kelas I Semarang. Adapun tiga terdakwa lainnya akan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya

Baca juga: Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab

More like this
Strategi Pemerintah Jaga Harga Telur, Wajib Diserap SPPG hingga Bantuan Pangan

Strategi Pemerintah Jaga Harga Telur, Wajib Diserap SPPG hingga Bantuan Pangan

admin
Penerimaan Pajak Hingga Mei Tumbuh 22,1 Persen Jadi Rp834 T, Pemerintah: Bukti Perbaikan Ekonomi di Masyarakat

Penerimaan Pajak Hingga Mei Tumbuh 22,1 Persen Jadi Rp834 T, Pemerintah: Bukti Perbaikan Ekonomi di Masyarakat

admin
Kejagung Geledah Kantor BGN Terkait Dugaan Jual Beli SPPG

Kejagung Geledah Kantor BGN Terkait Dugaan Jual Beli SPPG

admin