Polemik War Ticket Haji, Selly DPR: Penetapan Berangkat Haji Harus Berprinsip Keadilan

loading…

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menuturkan pemberangkatan haji harus berlandaskan prinsip keadilan. Hal itu menanggapi polemik war ticket di masyarakat. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menuturkan pemberangkatan haji harus berlandaskan prinsip keadilan. Hal itu menanggapi polemik war ticket di masyarakat.

“Penetapan perjalanan haji harus memiliki prinsip distribusi berkeadilan. Artinya, negara berkewajiban tetap memberangkatkan terutama jemaah dalam antrean yang faktanya telah ada jauh sebelum adanya BPKH,” ujar Selly, Jumat (10/4/2026).

Dia melihat kebijakan seperti dana talangan haji di masa lalu berkontribusi terhadap lonjakan pendaftar, sehingga memperpanjang daftar tunggu yang kita hadapi hari ini.

Baca juga: Kemenhaj Godok Wacana War Ticket Haji, Atasi Antrean Panjang

Merujuk dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dia menjelaskan sistem antrean berbasis nomor porsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 30 ayat (2) dan (3), yang menegaskan bahwa penempatan jemaah dilakukan secara berurutan sesuai waktu pendaftaran sebagai bentuk keadilan dan kepastian layanan.

Mantan Plt Bupati Cirebon itu melihat wacana sistem war ticket yang disampaikan Menteri Haji pada prinsipnya adalah gagasan yang bisa dilihat sebagai upaya inovasi dalam pengelolaan keberangkatan haji.

Namun demikian, pihaknya memandang bahwa kebijakan apa pun yang akan diambil tetap berpijak pada prinsip dasar UU No 14 Tahun 2025, khususnya asas keadilan dan transparansi sebagaimana diatur dalam Pasal 2.

257
Polemik War Ticket Haji, Selly DPR: Penetapan Berangkat Haji Harus Berprinsip Keadilan

loading…

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menuturkan pemberangkatan haji harus berlandaskan prinsip keadilan. Hal itu menanggapi polemik war ticket di masyarakat. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menuturkan pemberangkatan haji harus berlandaskan prinsip keadilan. Hal itu menanggapi polemik war ticket di masyarakat.

“Penetapan perjalanan haji harus memiliki prinsip distribusi berkeadilan. Artinya, negara berkewajiban tetap memberangkatkan terutama jemaah dalam antrean yang faktanya telah ada jauh sebelum adanya BPKH,” ujar Selly, Jumat (10/4/2026).

Dia melihat kebijakan seperti dana talangan haji di masa lalu berkontribusi terhadap lonjakan pendaftar, sehingga memperpanjang daftar tunggu yang kita hadapi hari ini.

Baca juga: Kemenhaj Godok Wacana War Ticket Haji, Atasi Antrean Panjang

Merujuk dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dia menjelaskan sistem antrean berbasis nomor porsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 30 ayat (2) dan (3), yang menegaskan bahwa penempatan jemaah dilakukan secara berurutan sesuai waktu pendaftaran sebagai bentuk keadilan dan kepastian layanan.

Mantan Plt Bupati Cirebon itu melihat wacana sistem war ticket yang disampaikan Menteri Haji pada prinsipnya adalah gagasan yang bisa dilihat sebagai upaya inovasi dalam pengelolaan keberangkatan haji.

Namun demikian, pihaknya memandang bahwa kebijakan apa pun yang akan diambil tetap berpijak pada prinsip dasar UU No 14 Tahun 2025, khususnya asas keadilan dan transparansi sebagaimana diatur dalam Pasal 2.

More like this
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar

Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar

admin
Detik-detik Langka: Pesawat Kepresidenan Dikawal Formasi Penuh 4 F-16 dan 2 T

Detik-detik Langka: Pesawat Kepresidenan Dikawal Formasi Penuh 4 F-16 dan 2 T

admin