Sidang Nadiem Dimulai, Surat Tuntutan Setebal 1.597 Halaman

loading…

Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dimulai Rabu (13/5/2026) sore. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dimulai Rabu (13/5/2026) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kesiapannya untuk membacakan surat tuntutan.

Jaksa mengungkap surat tuntutan setebal 1.597 halaman itu kemudian akan diserahkan kepada majelis hakim. Jaksa menyebut surat tuntutan itu berisi fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, dan kesimpulan.

“Mengingat requisitor surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan,” kata jaksa Roy Riady di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Hari Ini Nadiem Makarim Dijadwalkan Hadapi Sidang Tuntutan

Jaksa lantas meminta agar surat tuntutan yang dibacakan hanya poin-poin dalam surat tuntutan berupa pendahuluan dan analisis yuridis. Permohonan itu disetujui oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

“Baik ya. Yang jelas pada intinya kan sudah termuat lengkap, ya. Mungkin juga nanti di analisa yuridis terhadap doktrin, pendapat-pendapat saya kira nggak perlu dibacakan,” kata Purwanto S Abdullah.

611
Sidang Nadiem Dimulai, Surat Tuntutan Setebal 1.597 Halaman

loading…

Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dimulai Rabu (13/5/2026) sore. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dimulai Rabu (13/5/2026) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kesiapannya untuk membacakan surat tuntutan.

Jaksa mengungkap surat tuntutan setebal 1.597 halaman itu kemudian akan diserahkan kepada majelis hakim. Jaksa menyebut surat tuntutan itu berisi fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, dan kesimpulan.

“Mengingat requisitor surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan,” kata jaksa Roy Riady di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Hari Ini Nadiem Makarim Dijadwalkan Hadapi Sidang Tuntutan

Jaksa lantas meminta agar surat tuntutan yang dibacakan hanya poin-poin dalam surat tuntutan berupa pendahuluan dan analisis yuridis. Permohonan itu disetujui oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

“Baik ya. Yang jelas pada intinya kan sudah termuat lengkap, ya. Mungkin juga nanti di analisa yuridis terhadap doktrin, pendapat-pendapat saya kira nggak perlu dibacakan,” kata Purwanto S Abdullah.

More like this
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Tersandung KPK: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Integritas Diuji

Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Tersandung KPK: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Integritas Diuji

admin
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

admin
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim

KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim

admin