Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
loading…
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Arif Julianto
JAKARTA – Komisi XIII DPR menilai kasus korupsi di jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan di internal kementerian itu belum cukup efektif dalam mendeteksi dugaan penyimpangan yang terjadi. Oleh karena itu, Komisi XIII akan meminta mitra kerjanya itu memberikan penjelasan terkait aspek pengawasan tersebut.
“Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (6/6/2026).
“Apakah ada tanda-tanda penyimpangan yang sebenarnya sudah terdeteksi tetapi tidak ditindaklanjuti? Karena salah satu akar masalah korupsi pelayanan publik adalah interaksi langsung yang berlebihan antara pemohon dan petugas,” ujarnya.
Menurut dia, semakin banyak proses yang dilakukan secara digital dan terdokumentasi otomatis, maka semakin kecil ruang negosiasi ilegal. Untuk itu, ia mendorong percepatan digitalisasi layanan KITAS, KITAP, hingga pengawasan terhadap agen atau pihak ketiga yang mengurus dokumen keimigrasian.
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditahan KPK. Foto: Arif Julianto
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 orang lainnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Mereka langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/6/2026).
Usai Silmy Karim menjadi tersangka KPK, kursi Wamen Imipas dibiarkan kosong. Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dalam waktu dekat untuk mengisi kursi Wamen Imipas usai Silmy Karim ditahan KPK.
“Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan,” kata Prasetyo Hadi ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
JAKARTA – Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons soal Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan sementara, Silmy terseret korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing ( WNA ).
Prasetyo pun menegaskan bahwa pemerintah menghormati segala proses hukum. “Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK,” ujarnya kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
Prasetyo memastikan pemerintah akan segera menindaklanjuti jabatan yang masih melekat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Prasetyo juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas Agus Andrianto. “Kami juga telah berkomunikasi dengan Men Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
loading…
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu 3 Juni 2026. Foto/Arif Julianto
JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu 3 Juni 2026. Namun, sebelum Sony ditangkap oleh Kejagung dirinya terlebih dulu menuliskan sebuah pesan untuk Kepala BGN yang baru Nanik S Deyang.
Pesan lewat secarik kertas itu ditulis tangan oleh Sony dan dibagikan lewat akun Instagram pribadinya @sonysajayabd. Dia memberikan selamat atas terpilihnya Nanik S Deyang yang menggantikan Dadan Hindayana, yang juga ditetapkan tersangka oleh Kejagung.
“Kepada yth. Ibu Nanik S Deyang selamat atas jabatan baru sebagai kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya,” tulis pesan yang ditulis tangan oleh Sony itu.
Sementara dalam caption unggahan Instagram pribadinya, Sony juga memberikan ucapan selamat kepada Nanik S Deyang dan doa yang terbaik agar Nanik bisa menjalankan tugas barunya sebagai Kepala BGN.
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
loading…
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Foto/Arif Julianto
JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan merespons penetapan sebagai tersangka dan penahanan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Agus menegaskan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan bersikap kooperatif. Selain itu, pihaknya akan membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik.
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus Permainan di Jajaran Imigrasi
loading…
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait penangkapan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim di kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait penangkapan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim atas kasus dugaan pemerasan. Yusril menyebut perkara yang menyeret nama Silmy itu terjadi pada tahun 2023-2024.
“Ternyata bahwa yang disangkakan kepada Pak Silmy itu adalah kasus yang terjadi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 ketika beliau menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu itu, bukan kasus yang terjadi pada saat beliau telah menjadi sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekarang ini,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Yusril menerangkan perkara itu berkaitan dengan pengurusan dokumen Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi warga negara asing (WNA) yang hendak menjadi pekerja di Indonesia. Proses pengurusan dokumen yang memakan waktu 4-5 hari itu justru dijanjikan untuk dipercepat hingga 1-2 hari.
“Ini ada permainan di jajaran imigrasi yaitu proses mempercepat memperoleh izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap,” kata Yusril.
“Seharusnya itu selesai dalam hitungan 4 atau 5 hari menurut prosedur tapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari, 3 hari dengan pembayaran,” sambungnya.
9 WNI yang Ditahan Israel Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
loading…
Sembilan WNI yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2026 yang sempat ditahan Israel tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto/SindoNews
TANGERANG – Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2026 tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (24/5/2026) sore. Berdasarkan pantauan, rombongan tampak tiba melalui Terminal 3 Gate 2 kedatangan internasional pada pukul 16.37 WIB.
Sejumlah relawan dan sanak keluarga tampak lebih dulu memadati area Terminal 3 untuk menyambut kedatangan sembilan aktivis tersebut. Mereka membawa sejumlah atribut, seperti bendera Palestina, poster, serta banner yang salah satunya bertuliskan Selamat Datang Pejuang Kemanusiaan.
Pekikan Free, free Palestine dari relawan terdengar begitu kesembilan WNI terlihat memasuki area terminal bandara. Rombongan tampak dalam kondisi sehat dan berjalan kaki menghampiri awak media yang telah menunggu.
9 WNI yang Ditahan Israel Tiba di Tanah Air, Menlu: Terima Kasih kepada Turki hingga Yordania
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, Minggu (24/5), menyambut kedatangan sembilan warga negara Indonesia (WNI) relawan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 yang sebelumnya mengalami penangkapan dan penahanan oleh otoritas Israel. (Foto Dok. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyambut kedatangan sembilan warga negara Indonesia (WNI) relawan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 yang sebelumnya mengalami penangkapan dan penahanan oleh otoritas Israel.
Dalam penyambutan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (24/5), Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan apresiasi kepada negara-negara sahabat yang membantu proses penjemputan para aktivis GSF yang ditahan di Pelabuhan Ashdod oleh otoritas Israel, termasuk para relawan asal Indonesia.
“Khusus ucapan terima kasih kami sampaikan kepada pemerintah Turki, Yordania, dan Mesir yang telah membantu. Secara khusus, pemerintah Turki juga membantu penjemputan saudara-saudara kita dari Ashdod,” kata Sugiono.
Menteri Luar Negeri juga mengapresiasi para aktivis GSF 2.0 atas upaya mereka memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina dan menyerukan perdamaian.
Pemerintah Indonesia kembali mengecam tindakan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap para relawan WNI GSF 2.0 oleh otoritas Israel. Menurut Sugiono, intersepsi dan penahanan terhadap para aktivis tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional.
“Kami juga telah menyampaikan kecaman ini di Dewan Keamanan PBB pada 21 Mei lalu. Ini merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dan tidak boleh dibiarkan,” imbuh Sugiono.
Tak Terbukti Langgar Aturan
Panitia Pusat GSF sekaligus Koordinator Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), Maimon Herawati, menegaskan bahwa para aktivis GSF tidak terbukti melanggar aturan apa pun.
Maimon menjelaskan bahwa proses penjemputan dan pemulangan para WNI dilakukan secara bertahap oleh GPCI bersama panitia GSF sejak para relawan tiba di Pelabuhan Ashdod. Para aktivis terlebih dahulu menjalani proses registrasi serta pendampingan hukum sebelum dipindahkan ke Penjara Ketziot.
Pendampingan hukum terhadap para relawan terus dilakukan oleh tim Adalah Legal Center hingga mereka kemudian dibawa menggunakan bus menuju Bandara Ramon di Eilat. Dari bandara tersebut, para aktivis dipulangkan menggunakan tiga pesawat yang telah disiapkan pemerintah Turki.
“Saya berterima kasih kepada Kemenlu yang sudah memberikan tiket pulang. Alhamdulillah, terima kasih Kemenlu, hatur nuhun, dan juga telah membantu proses di bandara,” ujar Maimon.
Maimon juga mengatakan bahwa Global Sumud Flotilla saat ini tengah membangun kasus hukum internasional terkait penangkapan para aktivis tersebut karena adanya dugaan pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan oleh otoritas Israel.
Pencegatan terhadap armada kemanusiaan GSF di perairan internasional oleh otoritas Israel pada Senin (18/5) berujung pada penangkapan sekitar 430 aktivis dari 44 negara, termasuk sembilan WNI.
Selama masa penahanan, para aktivis dilaporkan mengalami sejumlah tindakan kekerasan serta perlakuan tidak manusiawi oleh otoritas militer Israel.
Setelah serangkaian langkah diplomatik dan kekonsuleran yang dilakukan secara intensif oleh Pemerintah RI bersama berbagai pihak, termasuk GSF dan GPCI, kesembilan WNI akhirnya dibebaskan pada 21 Mei 2026. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Istanbul, Turki, sebelum kembali ke Tanah Air. (her/dav)
Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Korupsi Tambang Samin Tan, Langsung Ditahan
loading…
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan telah menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan. Foto/SindoNews
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan. Kasus tersebut melibatkan pengusaha Samin Tan selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (14/5/2026).
Anang menjelaskan, MJE ditetapkan sebagai tersangka atas dasar bukti yang diperoleh penyidik berupa 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi. “Adapun Tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah,” ujar dia.
Anang menjelaskan MJE selaku pemilik PT CBU bersama Samin Tan sebagai beneficial ownership PT AKT turut menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.
1 WNI Terlibat Sindikat Judol Ditahan di Rutan Bareskrim
loading…
Terduga pelaku sindikat judi online jaringan internasional berjalan menuju bus untuk dipindahkan ke imigrasi setelah berhasil ditangkap di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026). Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA – Polri resmi menitipkan 320 Warga Negara Asing ( WNA ) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi. Sementara, satu orang WNI ditahan di Rutan Bareskrim .
“320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).
Berdasarkan pantauan SindoNews di lokasi, ratusan orang tersebut dibawa ke dalam bus dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata.
Mereka digiring dengan berbasis menuju 11 bus yang telah disiapkan. Rombongan pertama merupakan terduga pelaku berjenis kelamin perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan klaster laki-laki.
Para terduga pelaku terlihat memakai masker penutup wajah dan mereka berjalan dengan menunduk menghindari jepretan kamera awak media. Mereka dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Imigrasi dan Kantor Imigrasi Pusat, Kuningan, Jakarta Selatan.