Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
loading…
Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan perpanjangan masa usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Perpanjangan masa usia pensiun ini nantinya diatur dalam revisi UU Polri. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan perpanjangan masa usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Perpanjangan masa usia pensiun ini nantinya diatur dalam revisi UU Polri.
“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” ujar Supratman usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Bahkan, PNS Fungsional saat ini ada yang masa usia pensiunnya menginjak 65 tahun. Selain PNS, Menkum juga menyinggung perubahan aturan di instansi lain seperti TNI dan Kejaksaan.
“Undang-Undang TNI juga sudah diubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun,” katanya.
Begini Peran Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice
loading…
Kejagung mengungkap peran mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara korupsi CPO tahun 2022. Foto: Riyan Rizky
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng tahun 2022. Penetapan Yeka sebagai tersangka berawal dari kasus minyak goreng yang menyeret mantan Dirjen Daglu Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pada Februari 2022 Yeka menginisiasi Ombudsman untuk menginvestigasi maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag.
Yeka kemudian mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022. “YHF mengubah materi laporan Ombudsman yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Menurut dia, Yeka juga melanggar hukum karena menyebarkan LHP Ombudsman yang seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai terlapor. LHP itu diterima advokat Marcella Santoso dan tim legal AALF.
Kebijakan Baru Roblox: Pembatasan Chat Ketat untuk Anak di Bawah 16, Indonesia Jadi Pionir
Roblox memberlakukan kebijakan baru untuk pemain game online di Indonesia mulai 19 Mei 2026. Sistem akun berbasis usia (Roblox Kids dan Roblox Select) diterapkan demi perlindungan anak. Ini membatasi akses konten dan fitur chat, serta memperkuat kontrol orang tua. Langkah ini wujud kepatuhan regulasi.
Pramuka: Membongkar Buang Waktu yang Justru Jadi Pondasi Karakter Sejati
“Buat apa ikut pramuka? Buang-buang waktu saja”.
Dulu, ketika masih sekolah, melihat saya aktif pramuka, almarhum Ibuk mengatakan kalimat demikian. Dulu, saya hanya menganggap angin lalu. Tapi, ketika dewasa, saya mengamini kalimat itu. Meski tentu saja dengan sudut pandang yang berbeda.
Fyi, sebelum kalian menuding saya sebagai barisan sakit hati yang hobi membolos saat latihan pramuka, izinkan saya pamer sedikit. Dulu, saya adalah aktivis pramuka garis keras. Saya pernah menjabat Ketua Dewan Ambalan, masuk jajaran Dewan Kerja Ranting (DKR), bahkan bergabung di Saka Bhayangkara di bawah naungan kepolisian. Saya pun sempat mencicipi rasanya dikirim ke lomba tingkat nasional dan pulang membawa piala.
Jadi, tulisan ini bukan berangkat dari kebencian. Tulisan ini adalah refleksi jujur dari orang yang pernah mencintai cokelat tua-cokelat muda sampai ke tulang sumsum, dan ketika dewasa akhirnya sadar kalau pramuka itu memang kegiatan buang-buang waktu.
Meski demikian, buang-buang waktu di sini nggak selalu negatif kok. Sebab, memang ada fase di mana kita harus membuang waktu dengan kegiatan yang minimal tidak berakibat ke arah negatif.
Waktu luang anak sekolah itu “berbahaya”
Sebagai alumni, harus saya akui, hampir 80 persen materi pramuka itu tidak terpakai di dunia nyata. Memangnya siapa yang kirim pesan ke pacar pakai bendera semaphore? Jelas tidak relevan.
Namun, mari kita lihat dari sudut pandang yang berbeda. Waktu luang bagi anak sekolah, terutama usia SMP dan SMA, adalah zona merah yang sangat berbahaya. Bayangkan seorang remaja laki-laki pulang sekolah jam dua siang, orang tuanya kerja, dan dia punya energi berlebih yang meluap-luap. Tanpa kanal penyaluran, energi itu akan mencari jalannya sendiri.
Jalannya biasanya kalau tidak nongkrong di warung sambil mulai belajar menyalut rokok, ya muter-muter kota tanpa tujuan jelas yang rawan gesekan dengan geng motor. Di sinilah pramuka hadir sebagai “penahan arus”.
Pramuka itu sejatinya adalah wadah untuk menghabiskan waktu luang agar anak-anak ini tidak sempat melakukan hal-hal yang benar-benar merusak. Ia adalah kegiatan “pengganti” yang sangat efektif.
Tidak harus selalu “bermanfaat besar”
Pramuka tidak menjanjikanmu jadi Elon Musk atau Bill Gates secara instan. Pramuka juga tidak menjamin nilaimu di rapot jadi cemerlang. Tentu saja tidak. Sebab, pramuka hanya akan menjamin satu hal: kamu punya lingkungan yang relatif lebih aman.
Ada struktur organisasi yang jelas, ada kakak pembina yang mengawasi, dan ada jadwal kegiatan yang membuatmu “sibuk”. Dalam konteks kenakalan remaja, menjadi sibuk—meskipun untuk hal yang terlihat buang-buang waktu—adalah sebuah kemenangan besar bagi pendidikan.
Kita harus berani jujur bahwa tidak semua kegiatan harus punya output besar yang prestisius. Kadang, keberhasilan sebuah organisasi atau kegiatan ekstrakurikuler cukup diukur dari ia tidak menimbulkan dampak negatif.
Iya, bagi saya, pramuka mungkin tidak membuat orang langsung sukses besar, tapi setidaknya, pramuka jarang sekali membuat orang masuk penjara atau terjerumus narkoba. Lingkaran pertemanannya relatif lebih terkontrol dibanding pergaulan bebas di luar sana.
Dulu hampir setiap minggu waktu saya habis untuk kegiatan pramuka. Pulang sore, kulit gosong, sepatu kotor, kadang dimarahi di rumah karena terlalu sering keluar. Tapi kalau diingat-ingat lagi, justru pada masa itulah saya nyaris tidak punya waktu untuk macam-macam. Energi habis duluan buat kegiatan yang melelahkan tapi relatif aman.
Jadi, bagi para orang tua atau siswa yang merasa pramuka itu cuma bikin capek dan menyita waktu, tentu saja kalian benar. Memang begitu cara kerjanya. Pramuka adalah cara paling elegan untuk menyelamatkan masa muda dari kekosongan yang destruktif.
Biarlah waktu mereka habis untuk mengikat tali simpul yang mungkin tak akan pernah mereka gunakan lagi saat bekerja nanti, asalkan waktu mereka tidak habis untuk hal-hal yang membuat masa depan mereka hancur sebelum dimulai.
Sekali lagi, tujuan utama pramuka bukan untuk mencetak ahli sandi, baris berbaris, atau tali-temali, tapi untuk menjaga agar anak-anak kita tidak mencoba melakukan hal aneh-aneh dalam waktu luangnya. Dan bagi saya, sudut pandang ini kadang dianggap remeh. Padahal bisa saja ini punya manfaat berlipat-lipat ketimbang sekadar sertifikat atau piala tingkat nasional tapi berujung “kecelakaan” dan putus sekolah.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat carainiya.
Ancaman Aset Negara Mengemuka: Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Ujian Penting
loading…
Fitra Kadarina, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, usai persidangan yang digelar pada Rabu (20/5/2026).
JAKARTA – Gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dinilai berpotensi menjadi ancaman serius bagi kepemilikan aset negara yang sah.
Hal tersebut disampaikan oleh Fitra Kadarina, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, usai persidangan yang digelar pada Rabu (20/5/2026). Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan Adrian Rompis, dosen Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran, sebagai saksi ahli.
Menurut Fitra, gugatan yang diajukan PLK tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa karena berpotensi berdampak langsung terhadap pengamanan aset negara.
“Menurut saya, ini merupakan ancaman terhadap aset negara. Apalagi saat ini Presiden sedang gencar melakukan upaya pengamanan aset negara,” ujar Fitra kepada awak media usai sidang.
Fitra juga menyoroti keterangan saksi ahli dari pihak penggugat yang dinilainya tidak independen dan tidak sepenuhnya merujuk pada dasar hukum yang berlaku.
“Banyak keterangannya tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan. Keahliannya perlu dipertanyakan, apakah benar didasarkan pada hukum yang berlaku atau tidak,” katanya.
GoRide Hemat Dihentikan, Potongan Driver Gojek Turun Jadi 8 Persen
Foto: Tech in Asia
Teknologi.id –GoTo memastikan akan menghentikan skema langganan GoRide Hemat yang selama beberapa bulan terakhir diterapkan kepada mitra driver Gojek. Kebijakan tersebut diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap dampak program bagi pengemudi maupun sistem operasional layanan.
Keputusan ini menjadi perhatian besar di kalangan mitra pengemudi karena program langganan tersebut sebelumnya disebut memberikan prioritas order bagi driver yang ikut berlangganan.
Program GoRide Hemat Mulai Diuji Sejak 2025
Skema GoRide Hemat mulanya diuji coba secara terbatas pada November 2025. Setelah dianggap cukup berjalan, program tersebut kemudian diperluas secara nasional pada Februari 2026.
Dalam sistem ini, mitra driver diwajibkan membayar biaya langganan tertentu agar bisa memperoleh akses pada struktur pendapatan khusus serta prioritas mendapatkan order perjalanan.
Secara sederhana, pengemudi yang mengikuti program berlangganan memiliki peluang lebih besar menerima pesanan dibanding driver reguler yang tidak ikut skema tersebut.
Namun, penerapan sistem tersebut sempat memunculkan berbagai respons dari pengemudi. Sebagian merasa terbantu karena order menjadi lebih ramai, tetapi tidak sedikit pula yang menilai sistem langganan justru menambah beban biaya operasional harian.
GoTo Sebut Perlu Penyesuaian demi Kesejahteraan Driver
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, mengatakan perusahaan telah melakukan kajian mendalam setelah program berjalan sekitar tiga bulan secara nasional.
Menurut Hans, hasil evaluasi menunjukkan bahwa skema langganan perlu disesuaikan agar keseimbangan antara perusahaan dan kesejahteraan mitra pengemudi tetap terjaga.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan ingin memastikan sistem yang diterapkan tetap memberikan rasa adil bagi seluruh driver, baik yang aktif maupun yang sebelumnya terbebani dengan biaya langganan.
Karena itu, GoTo memutuskan untuk menghentikan sistem berlangganan GoRide Hemat dalam waktu dekat.
Potongan Driver Akan Jadi 8 Persen
Setelah skema langganan dihentikan, mekanisme pembagian hasil untuk layanan GoRide Hemat akan disamakan dengan layanan GoRide reguler.
Ke depannya, driver akan dikenakan potongan sebesar 8 persen untuk setiap perjalanan. Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah terkait penurunan potongan bagi hasil pengemudi ojek online.
Sebelumnya, potongan untuk layanan ojek online berada di kisaran 20 persen. Namun pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru yang menekan besaran potongan agar pendapatan mitra pengemudi lebih terjaga.
Dengan skema baru tersebut, perusahaan berharap penghasilan driver menjadi lebih stabil tanpa harus terbebani biaya langganan tambahan.
Tarif Penumpang Kemungkinan Naik
Meski dinilai lebih menguntungkan bagi driver, perubahan skema ini juga diperkirakan berdampak pada tarif yang dibayar konsumen.
GoTo mengakui akan ada penyesuaian harga untuk layanan GoRide Hemat. Namun perusahaan menegaskan kenaikan tarif akan dilakukan secara terbatas dan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Hans menyebut penyesuaian harga dilakukan secara terukur agar layanan tetap terjangkau sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online.
Dengan kata lain, pengguna mungkin akan melihat tarif sedikit lebih tinggi dibanding sebelumnya, tetapi tidak dalam jumlah yang terlalu signifikan.
Terkait jadwal penerapan kebijakan baru ini, GoTo mengatakan proses implementasi akan dilakukan secepat mungkin. Meski demikian, perusahaan masih menunggu detail aturan resmi dari pemerintah melalui Perpres 27/2026.
Aturan tersebut nantinya akan menjadi dasar teknis mengenai skema potongan, tarif, hingga mekanisme operasional layanan transportasi online di Indonesia.
Keputusan GoTo menghentikan sistem langganan GoRide Hemat menunjukkan bahwa perusahaan masih terus mencari formula terbaik untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan bisnis, kesejahteraan driver, dan kenyamanan konsumen.
Bagi mitra pengemudi, penghapusan biaya langganan tentu menjadi kabar baik karena mereka tidak lagi perlu membayar biaya tambahan demi mendapatkan prioritas order. Namun di sisi lain, pengguna layanan juga perlu bersiap menghadapi kemungkinan kenaikan tarif meski disebut akan berlangsung secara terbatas.
Prabowo Ungkap Pengaruh Global Indonesia: Dihormati dan Jadi Solusi Bantuan Internasional
loading…
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto/Arif Julianto
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengatakan dirinya selalu dihormati apabila melakukan kunjungan ke luar negeri sebagai presiden. Bahkan, Prabowo mengungkapkan banyak negara yang saat ini meminta bantuan kepada Indonesia.
Hal itu disampaikan Prabowo ketika menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
“Saya kalau ke luar negeri sebagai Presiden Indonesia saya sangat dihormati, sangat dihormati. Bahkan mereka sekarang banyak negara minta bantuan ke kita,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, sejumlah negara meminta bantuan ke Indonesia untuk ekspor pupuk. Prabowo menuturkan hal ini menunjukkan Indonesia merupakan negara yang sangat kaya.
Dzulfikar Rezky Investment Specialist dan Direktur Citra Wisesa Energi
KABUPATEN Banyuasin sedang memasuki fase penting dalam peta investasi Sumatera Selatan. Selama ini, Banyuasin hanya dipandang sebagai wilayah penyangga Palembang, lumbung pangan, dan sekedar jalur lintasan ekonomi bukan pusat ekonomi. Pandangan itu tidak sepenuhnya keliru, Banyuasin telah melaju menuju simpul baru bagi investasi energi, logistik, hilirisasi, properti, dan utilitas kawasan.
Investor sejatinya tidak hanya tergiur pada sumber daya alam. Kita mencari kepastian arah, konektivitas, dukungan kebijakan, pasar, dan ekosistem yang memungkinkan modal tumbuh. Banyuasin mulai menunjukkan arah pembangunan yang semakin konkret. Bumi Sedulang Setudung memiliki kombinasi yang cukup kuat untuk menjadi destinasi titik baru investasi di Sumatera Selatan.
DKI Jakarta dengan Pelabuhan Tanjung Priok, Jawa Timur dengan Pelabuhan Tanjung Perak, Sumatera Selatan dengan Pelabuhan Tanjung Carat. Meskipun agak berlebihan, proyek di Tanjung Carat penting bukan hanya tentang pembangunan pelabuhan, tetapi juga tentang pembentukan pusat ekonomi baru. Dengan pertimbangan kedekatan kawasan terhadap sumber komoditas, infrastruktur logistik, dan pasokan energi, Tanjung Carat segera disulap menjadi kawasan ekonomi khusus hilirisasi. Tanjung Carat telah berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Status PSN Tanjung Carat melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 ini menjadi sinyal penting bagi investor. Artinya, Tanjung Carat bukan sekadar agenda lokal, melainkan bagian dari prioritas pembangunan nasional. Arah pengembangan menuju Kawasan Ekonomi Khusus memberi pesan bahwa kawasan ini tidak hanya akan menjadi tempat keluar-masuk barang, tetapi juga diarahkan sebagai ruang pengolahan.
Bailey, Gray, Lee, dan Bentley (2023) dalam Place-Based Industrial and Regional Strategy: Levelling the Playing Field menjelaskan strategi industri modern tidak cukup hanya berbasis sektor, tetapi harus ditambahkan pada kekuatan spesifik suatu wilayah, yakni aset lokal, konektivitas, kapasitas kelembagaan, dan peluang pasar. Pendekatan place-based industrial policy relevan untuk membaca arah pembangunan Banyuasin dengan ketersediaan sumber daya yang mumpuni membentuk ekosistem kawasan berbasis pelabuhan, energi, komoditas, dan hilirisasi.
Dengan kerangka tersebut, Banyuasin menempati posisi strategis sebagai titik baru investasi Sumatera Selatan dengan Tanjung Carat yang berperan sebagai jangkar kawasan. Potensi energi menjadi daya dukung industri, sawit dan komoditas lokal menjadi basis hilirisasi, logistik dan pergudangan menjadi sektor penghubung, sementara properti dan utilitas menjadi sektor ikutan yang tumbuh seiring masuknya aktivitas ekonomi. Artinya, investasi di Banyuasin dapat membentuk rantai nilai yang saling menguatkan dan terintegrasi satu sama lain.
Dari sisi energi, Banyuasin memiliki prospek yang tidak kalah menarik dan menggiurkan bagi para investor. Wilayah ini berada dalam ekosistem Sumatera Selatan yang selama ini dikenal sebagai salah satu basis energi nasional. Ada potensi besar terkait akumulasi minyak pada kedalaman relatif dangkal sekitar 65 meter yang umumnya 150 meter.
Apabila terus dikonfirmasi melalui kajian teknis dan keekonomian yang memadai, dapat menjadi indikasi efisiensi eksplorasi ke depan. Namun potensi energi ini tidak boleh hanya dibaca dalam logika eksploitasi bahan mentah. Nilainya akan jauh lebih besar apabila energi ditempatkan sebagai fondasi bagi industri, logistik, dan kawasan hilirisasi.
Jadi Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri, Lola Dorong Industri Nasional Kuat dan Terlindungi
loading…
Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri. Foto/Istimewa
JAKARTA – Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri DPR. Penetapan pimpinan pansus itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopadi Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Pembentukan Pansus RUU Desain Industri dianggap menjadi langkah strategis DPR untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi industri nasional di tengah perkembangan teknologi dan industri kreatif yang semakin pesat. Lola mengatakan, revisi UU Desain Industri penting dilakukan agar mampu melindungi hasil karya anak bangsa dari praktik peniruan, pembajakan, maupun klaim pihak lain terhadap produk nasional.
“Kalaupun kita jual produk itu ke luar negeri, itu tidak gampang ditiru orang. Jadi nanti kalau kita sudah punya sertifikasinya, orang lain tidak gampang membuat, mengklaim, atau meniru. Itu tidak mudah karena itu sudah menjadi hak kita,” ujar Lola kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Lola berpendapat, pembentukan pansus juga dilakukan agar pembahasan revisi undang-undang tersebut bisa lebih fokus dan cepat diselesaikan. Ia mengungkapkan pembahasan RUU Desain Industri sempat terhenti pada periode DPR sebelumnya sehingga kini diperlukan perhatian khusus agar regulasi tersebut segera rampung.
“Mungkin sekarang lebih fokus dibentuk pansus supaya bisa selesai,” ungkap Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) XI ini.
Lola melanjutkan, penguatan regulasi desain industri merupakan bagian dari upaya negara dalam mendorong pengembangan produk nasional sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pelaku industri kreatif dan usaha nasional. Ia menilai desain industri saat ini tidak lagi sekadar berkaitan dengan unsur estetika, tetapi telah menjadi bagian penting dalam inovasi produk dan penguatan daya saing industri Indonesia di pasar global.
Pemerintah RI Kecam Keras Israel Atas Pencegatan Flotilla Global Sumud, Perlindungan WNI Jadi Fokus
Pemerintah Republik Indonesia mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat sejumlah kapal yang tergabung dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur. Hal itu disampaikan Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, dalam siaran persnya, Selasa (19/05). (Foto Dok. Istimewa/ @orbitindonesia.com)
Jakarta, Idola 92.6 FM-Pemerintah Republik Indonesia mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat sejumlah kapal yang tergabung dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur.
Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa hingga saat ini sedikitnya sepuluh kapal telah dikonfirmasi ditangkap termasuk kapal Amanda, Barbaros, Josef, dan Blue Toys.
Berdasarkan informasi dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), terdapat seorang Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Andi Angga Prasadewa yang berada di kapal Josef sebagai delegasi GPCI – Rumah Zakat.
“Kementerian Luar Negeri mengecam keras tindakan Militer Israel yang telah mencegat sejumlah kapal yang tergabung dalam rombongan misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur,” ujar Yvonne.
Sementara itu, kapal yang membawa jurnalis Bambang Noroyono alias Abeng hingga saat ini masih terus diupayakan untuk dihubungi guna mengetahui status kapal, termasuk kondisi Bambang Noroyono di kapal tersebut.
“Kementerian Luar Negeri RI mendesak Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan, serta menjamin kelanjutan penyaluran bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina sesuai hukum humaniter internasional,” lanjutnya.
Yvonne juga menegaskan bahwa pelindungan WNI akan terus menjadi prioritas utama Pemerintah Indonesia di tengah situasi yang berkembang sangat cepat.
“Pelindungan WNI akan terus menjadi prioritas utama Pemerintah Indonesia di tengah situasi yang berkembang sangat cepat,” ujarnya.
Sejak awal Kemlu RI melalui Direktorat Pelindungan WNI telah berkoordinasi dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, dan KBRI Amman guna menyiapkan langkah antisipatif demi memastikan keselamatan dan percepatan proses pemulangan para WNI.
Kemlu RI juga terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk memperoleh informasi terkini mengenai kondisi para WNI, sekaligus menyiapkan langkah kontingensi, termasuk fasilitasi pelindungan dan percepatan proses pemulangan apabila diperlukan. (her/dav)