TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi

loading…

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan pelibatan prajurit TNI AD dalam patroli gabungan antibegal dilakukan melalui mekanisme perbantuan dalam OMSP. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Aksi begal yang semakin meresahkan mendorong penguatan patroli gabungan di sejumlah wilayah. Dalam operasi itu, personel TNI Angkatan Darat (AD) dilibatkan untuk membantu pengamanan bersama Kepolisian. Kehadiran aparat militer difokuskan pada langkah pencegahan dan peningkatan rasa aman masyarakat.

Namun, kewenangan penindakan hukum tetap sepenuhnya berada di tangan Polri. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, pelibatan prajurit TNI AD dilakukan melalui mekanisme perbantuan dalam Operasi Militer Selain Perang atau OMSP.

Baca juga: Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Polda Metro Buka Suara

Skema tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam aturan itu, militer memang memiliki tugas membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Meski demikian, bantuan tersebut bersifat pendukung dan tidak melampaui kewenangan sipil. Karena itu, proses penangkapan hingga penyidikan tetap dilakukan aparat kepolisian,” ujar Donny kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

945
TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi

loading…

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan pelibatan prajurit TNI AD dalam patroli gabungan antibegal dilakukan melalui mekanisme perbantuan dalam OMSP. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Aksi begal yang semakin meresahkan mendorong penguatan patroli gabungan di sejumlah wilayah. Dalam operasi itu, personel TNI Angkatan Darat (AD) dilibatkan untuk membantu pengamanan bersama Kepolisian. Kehadiran aparat militer difokuskan pada langkah pencegahan dan peningkatan rasa aman masyarakat.

Namun, kewenangan penindakan hukum tetap sepenuhnya berada di tangan Polri. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, pelibatan prajurit TNI AD dilakukan melalui mekanisme perbantuan dalam Operasi Militer Selain Perang atau OMSP.

Baca juga: Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Polda Metro Buka Suara

Skema tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam aturan itu, militer memang memiliki tugas membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Meski demikian, bantuan tersebut bersifat pendukung dan tidak melampaui kewenangan sipil. Karena itu, proses penangkapan hingga penyidikan tetap dilakukan aparat kepolisian,” ujar Donny kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

More like this
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

admin
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

admin
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

admin