Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi perpajakan, ketenagakerjaan, literasi keuangan, dan akses permodalan bagi pelaku UMKM dan IKM di Pendapa Kartini, Selasa, 26 Mei 2026. Acara ini diklaim sebagai upaya mendongkrak kapasitas usaha di tengah gempuran ekonomi yang sulit, sekaligus mendukung program “UMKM Naik Kelas” Bupati Jepara.
Langkah ini muncul saat kondisi ekonomi “tidak baik-baik saja”, menurut Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Subiyanto. Pemkab Jepara berdalih kegiatan ini krusial untuk membekali pelaku usaha dengan pemahaman regulasi dan memperkuat literasi keuangan, demi pertumbuhan usaha yang berkelanjutan dan kompetitif.
Klaim Peningkatan Kapasitas di Tengah Tantangan
Sosialisasi ini secara spesifik menyoroti kebutuhan pelaku usaha akan pemahaman mendalam mengenai aturan perpajakan dan ketenagakerjaan. Selain itu, Pemkab Jepara juga berjanji memfasilitasi akses permodalan, sebuah janji yang kerap dilontarkan namun implementasinya seringkali dipertanyakan.
Dalam lima tahun kepemimpinan Bupati Jepara, pemerintah daerah mengklaim berkomitmen penuh mendorong UMKM berkembang. Kontribusi pajak dari sektor usaha ini disebut-sebut sebagai pilar penting dalam menopang pembangunan daerah, menempatkan beban ganda pada pelaku UMKM untuk tumbuh sekaligus berkontribusi fiskal.
Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Samiadji, menekankan pentingnya pendataan UMKM yang sudah berkembang. Identifikasi ini, katanya, vital untuk membedakan pelaku usaha yang “naik kelas” dan yang masih tertinggal, agar dukungan permodalan tidak salah sasaran. Namun, mekanisme pendataan yang transparan dan akuntabel masih menjadi pertanyaan.
Samiadji juga mendesak fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis dan mudah bagi pelaku usaha. Legalitas usaha ini, menurutnya, adalah kunci. Ia “berharap” Diskop



Leave a Reply