Bahas RUU Polri, Pemerintah Perkuat Pengawasan Internal dengan Pemanfaatan Teknologi

loading…

Komisi III DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pemerintah juga ingin revisi ini memperkuat pengawasan internal Korps Bhayangkara. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi III DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) . Pemerintah juga ingin revisi ini memperkuat pengawasan internal Korps Bhayangkara.

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat Raker bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Apresiasi Komisi Reformasi Polri, Gus Falah: DPR Siap Bahas RUU Polri

Dia mengatakan, UUD 1945 dalam Pasal 30 ayat 4 mengamanatkan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Amanat konstitusional ini menjadi landasan utama bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat kelembagaan Polri agar mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks,” ujar Supratman.

359
Bahas RUU Polri, Pemerintah Perkuat Pengawasan Internal dengan Pemanfaatan Teknologi

loading…

Komisi III DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pemerintah juga ingin revisi ini memperkuat pengawasan internal Korps Bhayangkara. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi III DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) . Pemerintah juga ingin revisi ini memperkuat pengawasan internal Korps Bhayangkara.

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat Raker bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Apresiasi Komisi Reformasi Polri, Gus Falah: DPR Siap Bahas RUU Polri

Dia mengatakan, UUD 1945 dalam Pasal 30 ayat 4 mengamanatkan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Amanat konstitusional ini menjadi landasan utama bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat kelembagaan Polri agar mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks,” ujar Supratman.

More like this
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Tersandung KPK: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Integritas Diuji

Imigrasi Nonaktifkan Pejabat Tersandung KPK: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Integritas Diuji

admin
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung

admin
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim

KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim

admin