Apresiasi Kejagung Bongkar Korupsi IUP Bauksit, JAN Minta Kasus Samin Tan Tak Mandek

loading…

Salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) tahun 2017-2025. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) tahun 2017-2025 diapresiasi oleh Jaringan Aktivis Nusantara (JAN). Menurut Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara Ibrahim, langkah Kejagung tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan adanya keberanian dalam membongkar dugaan kejahatan sumber daya alam yang merugikan negara.

Akan tetapi, JAN menyinggung perkembangan penanganan perkara kasus dugaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah yang menyeret nama Samin Tan. “JAN mengapresiasi langkah Kejagung dalam perkara IUP bauksit PT QSS. Tetapi pada saat yang sama, publik juga berhak bertanya, mengapa perkara Samin Tan yang nilai kerugian negaranya disebut mencapai sekitar Rp8 triliun belum menunjukkan perkembangan yang sepadan?” kata Ibrahim di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Ibrahim berpendapat, Kejaksaan tidak boleh hanya terlihat tegas pada satu perkara, tetapi lambat dan ragu-ragu pada perkara lain yang memiliki konstruksi hukum serius, nilai kerugian besar dan dugaan keterlibatan banyak pihak. Sebab, kata dia, perkara dugaan tambang ilegal PT AKT bukan kasus biasa.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan

365
Apresiasi Kejagung Bongkar Korupsi IUP Bauksit, JAN Minta Kasus Samin Tan Tak Mandek

loading…

Salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) tahun 2017-2025. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) tahun 2017-2025 diapresiasi oleh Jaringan Aktivis Nusantara (JAN). Menurut Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara Ibrahim, langkah Kejagung tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan adanya keberanian dalam membongkar dugaan kejahatan sumber daya alam yang merugikan negara.

Akan tetapi, JAN menyinggung perkembangan penanganan perkara kasus dugaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah yang menyeret nama Samin Tan. “JAN mengapresiasi langkah Kejagung dalam perkara IUP bauksit PT QSS. Tetapi pada saat yang sama, publik juga berhak bertanya, mengapa perkara Samin Tan yang nilai kerugian negaranya disebut mencapai sekitar Rp8 triliun belum menunjukkan perkembangan yang sepadan?” kata Ibrahim di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Ibrahim berpendapat, Kejaksaan tidak boleh hanya terlihat tegas pada satu perkara, tetapi lambat dan ragu-ragu pada perkara lain yang memiliki konstruksi hukum serius, nilai kerugian besar dan dugaan keterlibatan banyak pihak. Sebab, kata dia, perkara dugaan tambang ilegal PT AKT bukan kasus biasa.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan

More like this
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik

Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik

admin
Pesan Khusus Kepala Bakom Qodari untuk Nanik S Deyang: Perbaiki Tata Kelola MBG

Pesan Khusus Kepala Bakom Qodari untuk Nanik S Deyang: Perbaiki Tata Kelola MBG

admin
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara

3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara

admin