Pengadilan Militer Ketuk Palu Vonis Pembunuh Kacab Bank: 3 Juni 2026 Jadi Penentuan

loading…

Proses persidangan perkara pembunuhan Kepala Cabang Bank Mohamad Ilham Pradipta telah selesai, usai Oditur Militer dan penasihat hukum terdakwa membacakan replika dan duplik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026). Foto: Danandaya

JAKARTA – Proses persidangan perkara pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP) telah selesai, usai Oditur Militer dan penasihat hukum terdakwa membacakan replika dan duplik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026). Selanjutnya, Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan pada 3 Juni 2026.

“Kami minta waktu sampai dengan Rabu tanggal 3 Juni,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Ia menyebut pengucapan putusan ini akan berlangsung pada siang hari. Sebab pada pagi harinya, Pengadilan Militer telah menjadwalkan persidangan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Baca juga: Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana

“Itu nanti mungkin juga mainnya juga siang karena tanggal 3 kemarin kita rencanakan untuk pledoi yang air keras itu. Mungkin kita mainkan di pagi dulu (sidang Andrie Yunus), nanti putusan siang di Rabu tanggal 3,” ucapnya.

Sekadar informasi, tiga terdakwa yang diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, merupakan anggota kopassus. Ketiga terdakwa itu yakni Serka Mochamad Nasir (MN-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3).

1,047
Pengadilan Militer Ketuk Palu Vonis Pembunuh Kacab Bank: 3 Juni 2026 Jadi Penentuan

loading…

Proses persidangan perkara pembunuhan Kepala Cabang Bank Mohamad Ilham Pradipta telah selesai, usai Oditur Militer dan penasihat hukum terdakwa membacakan replika dan duplik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026). Foto: Danandaya

JAKARTA – Proses persidangan perkara pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP) telah selesai, usai Oditur Militer dan penasihat hukum terdakwa membacakan replika dan duplik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026). Selanjutnya, Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan pada 3 Juni 2026.

“Kami minta waktu sampai dengan Rabu tanggal 3 Juni,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Ia menyebut pengucapan putusan ini akan berlangsung pada siang hari. Sebab pada pagi harinya, Pengadilan Militer telah menjadwalkan persidangan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Baca juga: Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana

“Itu nanti mungkin juga mainnya juga siang karena tanggal 3 kemarin kita rencanakan untuk pledoi yang air keras itu. Mungkin kita mainkan di pagi dulu (sidang Andrie Yunus), nanti putusan siang di Rabu tanggal 3,” ucapnya.

Sekadar informasi, tiga terdakwa yang diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, merupakan anggota kopassus. Ketiga terdakwa itu yakni Serka Mochamad Nasir (MN-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3).

More like this
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

admin
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien

admin
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda

admin